Prosedur Pengurusan NIB Di Probolinggo
Maraknya bisnis yang tidak memiliki izin usaha menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Indonesia berada di peringkat 73 dalam hal kemudahan untuk berbisnis, hal ini berdasarkan laporan doing business di tahun 2020. Faktor yang mempengaruhi peringkat tersebut yaitu waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan izin usaha, kemudahan dalam menerima kredit, kewajiban dalam membayar pajak, dan prosedur dalam memulai bisnis.
Presiden
Joko Widodo sudah berkomitmen untuk melakukan reformasi terhadap pelayanan perizinan
agar semakin memudahkan para pebisnis dan menargetkan Indonesia supaya berada
di peringkat antara 40 sampai 45 di penilaian tahun berikutnya. Salah satu
bagian penting dalam menjalankan bisnis yaitu dengan memiliki nomor izin
berusaha (NIB). Pelaku usaha wajib mengetahui tentang nomor induk berusaha dan
prosedur pengurusannya khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah
Probolinggo.
Nomor induk berusaha merupakan
identitas pelaku usaha yang diterbitkan
oleh lembaga online system submission setelah pelaku usaha melakukan
pendaftaran. Apabila nomor nisn berusaha ini sudah diperoleh, pelaku usaha
sudah bisa menjalankan usahanya karena sudah memiliki izin usaha. pelaku usaha
yang bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor induk berusaha tidak hanya
yang berbentuk badan usaha, melainkan pelaku usaha individu juga bisa mendaftar
untuk memiliki nomor izin berusaha. Adapun daftar badan usaha non perorangan
yang dapat mendaftarkan nomor induk berusaha yaitu:
1. Lembaga penyiaran
2. Perseroan terbatas
3. Badan usaha yang didirikan oleh
yayasan
4. Perusahaan umum dan perusahaan umum
daerah
5. Koperasi
6. Badan hukum lainnya yang dimiliki
oleh negara
7. Persekutuan komanditer atau CV
8. Persekutuan perdata
9. Persekutuan firma
10. Badan layanan umum
Nomor induk berusaha adalah dokumen
yang perlu diurus terlebih dahulu ketika mendaftar melalui OSS, selain itu
nomor induk berusaha dapat dijadikan dokumen pengganti dari tanda daftar
perusahaan. Biasanya dulu pendaftaran perizinan berusaha menggunakan istilah TPD
namun sejak diberlakukannya OSS, TPD sudah digantikan oleh NIB. Ada beberapa
prosedur yang harus dilalui oleh pelaku usaha dalam mengurus nomor induk
berusaha, dalam hal ini dibagi menjadi dua sesuai dengan jenis badan usaha nya.
Adapun prosedurnya yaitu:
1. Bagi pelaku usaha perorangan
Dalam melakukan pendaftaran di OSS
biasanya pelaku usaha dibagi menjadi dua yaitu pelaku usaha perorangan dan non
perorangan. Perbedaan tersebut tentunya juga memberikan perbedaan dalam
dokumen, prosedur, serta informasi yang
diperlukan pada saat mengajukan pendaftaran di situs OSS. Pendaftaran bagi
pelaku usaha perorangan setelah mengunjungi situs resmi OSS biasanya akan
diminta untuk mengisi data diri dan nomor induk kependudukan. Kemudian setelah
itu pelaku usaha akan diminta untuk melakukan verifikasi pada email yang
didaftarkan. Apabila verifikasi sudah selesai, maka pelaku usaha atau pemohon
sudah bisa memperoleh username dan password yang dapat digunakan pada saat
mengakses website OSS. Apabila sudah memperoleh username juga password langkah
selanjutnya mengisi data-data berikut ini:
· Alamat tempat tinggal
· Nama dan nomor induk kependudukan
· Rencana penggunaan tenaga kerja
· Lokasi penanaman modal
· Bidang usaha
· Kegiatan usaha dan nomor kontak usaha yang aktif
· Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan lainnya
· Besaran rencana penanaman modal
· Rencana penggunaan tenaga kerja
· Nomor pokok wajib pajak
bagi pelaku usaha
2. Bagi pebisnis non perorangan
Pelaku usaha non perorangan yang
ingin mengurus nomor induk berusaha juga wajib melakukan pendaftaran di OSS
dengan tata cara yang sama. Namun terdapat beberapa perbedaan dari segi
informasi dan dokumen yang disiapkan.
Yaitu:
· Mengurus akta pendirian. Sebelum mengurus nomor induk
berusaha, terlebih dahulu pelaku usaha harus membuat akta pendirian badan usaha
yang dijalani, baik yang berbentuk CV, PT, koperasi, firma dan sebagainya. Pada
tahap ini juga perlu untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak.
· Melengkapi data perusahaan. Informasi data yang perlu
dipersiapkan untuk mendaftar nomor induk berusaha yaitu: bidang usaha, nama dan
nomor pengesahan akta, nomor induk kependudukan jawab usaha atau kegiatan,
jenis penanaman modal, Nomor pokok wajib pajak pelaku usaha, negara asal
penanaman modal, rencana pemerintah fasilitas perpajakan kepabeanan dan
fasilitas yang lainnya, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman
modal, nomor kontak yang aktif badan usaha. perusahaan akan mendapatkan nomor
induk berusaha
· Apabila semua data sudah memenuhi persyaratan dan
kriterianya, lembaga OSS nanti nya akan
menerbitkan nomor induk berusaha sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan
sudah resmi terdaftar
Apabila sudah mempunyai nomor induk berusaha, pelaku usaha juga dapat mengajukan izin operasional izin usaha, izin komersial beserta dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya. Biasanya, masa berlaku dari nomor induk berusaha disini selama 5 tahun. Nomor induk berusaha ini sangatlah penting bagi pelaku usaha yang memulai bisnis.
Oleh karenanya perlu segera mengurus pembuatan dari nomor tersebut apabila
pelaku usaha merasa kesulitan dalam mengurusnya atau tidak memiliki banyak
waktu dalam menyiapkan persyaratannya, maka bisa menggunakan biro jasa BOSAJASA. BOSA JASA kan memberikan layanan jasa terbaik secara profesional, amanah,
cepat, dan tentunya dengan biaya yang murah. Anda juga bisa berkonsultasi
dengan pihak yang ahli di BOSA JASA secara gratis. Silahkan hubungi nomor
whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya
bisa di akses di www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar