Prosedur dan Persyaratan NPWP Badan Termurah di Kabupaten Probolinggo
Probolinggo - Setiap warga Probolinggo yang sudah mulai menjalankan bisnis dan telah memperoleh penghasilaan atau keuntungan dari aktivitas tersebut, maka mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Maka dari itu, seluruh pelaku bisnis yang telah memenuhi persyaratan diharuskan mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Badan. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua perusahaan wajib membuat NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratanlah yang wajib memiliki NPWP Badan.
NPWP Badan merupakan nomor pokok wajib pajak yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) berupa
badan, perusahaan, ataupun lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Oleh
sebab itu, penting untuk memahami
terlebih dulu jenis-jenis NPWP Badan. Di mana, NPWP Badan Usaha dibagi kedalam
3 (tiga) kategori perusahaan, yaitu badan usaha berorientasi laba, badan usaha
yang tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerja sama. Dari ketiga
kategori tersebut mempunyai persyaratan yang berbeda untuk memperoleh NPWP-nya.
Berikut ulasan lengkapnya:
1.
Badan
usaha yang berorientasi pada laba
Untuk
badan usaha yang orientasinya pada profit atau laba seperti misalnya CV, PT,
Bank, Firma, Koperasi, Perusahaan Jasa Keuangan, dan lain sebagainya, maka
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPWP badan ialah sebagai berikut:
· Melampirkan
foto copy akta atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri, atau berupa surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
untuk bentuk usaha tetap.
· Melampirkan
foto copy Kartu NPWP salah satu pengurus. Apabila penanggung jawab Badan Usaha merupakan
seorang Warga Negara Asing (WNA), maka harus mempersiapkan foto copy paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah
atau Kepala Desa).
·
Melampirkan
foto copy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
2.
Badan
usaha yang tidak berorientasi pada laba
Untuk
badan usaha yang orientasinya bukan pada profit atau laba seperti misalnya
Yayasan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, Lembaga keagamaan, dan lain
sebagainya maka perysaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPWP badan
ialah sebagai berikut:
·
Foto
copy Kart Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus badan
·
Surat
keterangan domisili dari pengurus RT/RW
3.
Badan
usaha operasi kerjasama
Untuk
badan usaha yang bentuknya berupa operasi kerjasama (joint operation), maka persyaratan yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan NPWP badan ialah sebagai berikut:
·
Melampirkan
foto copy Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama.
·
Melampirkan
foto copy Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang
diwajibkan memiliki NPWP.
· Melampirkan
foto copy Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk
operasi kerjasama. Namun apabila penanggung jawabnya merupakan seorang Warga
Negara Asing (WNA), maka dibutuhkan foto copy paspor dan surat keterangan
tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah.
· Melampirkan
foto copy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Daerah.
Lalu apa keuntung yang didapatkan jika
masyarakat probolinggo yang perusahaan atau bisnisnya telah memenuhi
persyaratan untuk memiliki NPWP Badan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
berikut akan diuraikan secara ringkas mengenai manfaat atas kepemilikan NPWP
badan yang akan dapat anda rasakan:
1.
Memudahkan
administrasi bisnis
Sebuah
perusahaan yang telah memiliki NPWP, akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus
persyaratan administrasi bisnis. Seperti misalnya dalam pengajuan pinjaman
modal, pengajuan pembuatan rekening koran, kredit bank, pembuatan Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), pembelian produk investasi, pembuatan paspor dan lain
sebagainya.
2.
Mengurus
restitusi pajak
Perlu
dipahami terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan restitusi ialah pembayaran
pajak yang melebihi batas seharusnya. Biasanya hal ini sering terjadi di
beberapa wajib pajak. Apabila hal ini terjadi, anda pasti ingin mengambil
kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah, ini akan bisa dilakukan apabila
anda telah memiliki NPWP, dengan cara pergi
ke kantor pajak untuk mengambilnya. Akan tetapi apabila belum memiliki NPWP,
maka anda tidak diperkenankan untuk proses pengambilan, karena kepemilikan NPWP
adalah syarat utama dalam pengurusan restitusi pajak.
3.
Pengajuan
pengurangan pajak
Kemampuan
finansial Setiap wajib pajak memiliki tingkat yang berbeda-beda. Kondisi semacam
ini sangat berpengaruh teradap kelancaran sebuah bisnis dalam hal pembayaran
pajak. Maka dari itu, dengan memiliki NPWP, maka wajib pajak diperbolehkan
untuk melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang harus
dibayarkan.
4.
Membuat
rekening bank
Sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Pasal 14 ayat (1)
huruf a, calon nasabah dengan potensi beneficial
owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian
uang dan pendanaan teroris.
5.
Membuat
surat izin usaha
Di
Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak, sehingga jika bisnis yang
dijalankan tidak memiliki NPWP, maka proses pengurusan legalitasnya pun akan
terhambat.
Setelah anda mengetahu persyaratan serta manfaat yang akan diperoleh untuk mendapatkan NPWP Badan, maka selanjutnya adalah bagaimana cara atau prosedur dalam pengurusannya? Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan NPWP badan tersebut, bisa dengan cara offline atau online. Namun demikian, cara-cara semacam ini mungkin akan merepotkan anda, apalagi jika baru pertama kali membuatnya. Maka dari itu kami menyarankan untuk menghubungi BOSA JASA.
BOSA JASA ini telah dipercaya oleh ratusan klien untuk
memabntu menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan legalitas
perusahaan, termasuk didalamnya pembuatan NPWP Badan dengan proses pengerjaan
yang cepat serta harga yang ditawarkan sangat murah. Meskipun demikian, tidak
perlu diragukan perihal hasilnya sebab akan dikerjakan oleh orang-orang yang
tela berpengalaman dibidangnya. Sehingga ada jaminan 100% selesai tanpa
keraguan.
KONTAK
BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar