Jasa Urus Izin Usaha PT Termurah di Kabupaten Probolinggo
Informasi penting untuk masyarakat Probolinggi yang berencana mengembangkan dan melegalkan usaha dalam bentuk PT, pastikan sudah memahami syarat mendirikan PT yang terbaru. Langkah tersebut terbilang cukup penting kareana akan sangat berpengaruh pada perkembangan dan perencanaan bisnis kedepannya. Selain dianggap sah secara hukum, menjadikan usaha ke dalam bentuk PT juga akan memperbesar untuk meraih keuntungan yang lebih besar lagi.
Jadi, itulah salah satu sebab mengapa
banyak pengusaha-perusahaan di Indonesia yang memilih menjadikan usahanya
disahkan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT. PT atau Perseroan Terbatas merupakan
suatu badan hukum persekutuan atau kumpulan modal yang didirikan dengan
berdasarkan perjanjian dalam melakukan kegiatan usaha, begitu bunyi
Undag-Undang No 40 Tahun 2007. Adapun Modal PT atau Perseroan Terbatas terbagi
dalam bentuk saham dan wijib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang.
Untuk
masyarakat Probolinggo sendiri yang bermaksud untuk mendirikan PT, pastikan sudah
memenuhi syarat pendirian PT sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 40
tahun 2007 dan serta aturan terbaru yang termuat dalam Undang Undang Cipta
Kerja No.11 tahun 2020. Berikut merupakan syarat mendirikan PT berdasarkan UU
nomor 40/2007 dan juga UU Cipta Kerja nomor 11, yang penting untuk dipahami dan
dipenuhi sebelum melangkah lebih jauh.
1.
Syarat
mendirikan PT sebelum perubahan
· Proses
pendirian PT setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dan
menggunakan bahasa Indonesia
· Pengurus
PT setidaknya terdiri dari dua orang,
dimana sala satunya sebagai komisaris dan satu lagi sebagai direktur
· Bagi
PT lokal atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), pemberian nama PT tidak diperbolehkan
melebihi tiga suku kata serta tidak mengandung kata atau istilah asing
· Pemegang
saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
· Status
PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di Kemenkumham dan
menerima bukti pendaftaran
· Apabila
pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka
wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
· Modal
dasar PT bisa disesuaikan dengan kesepakatan pendirinya. Sementara untuk PT PMA
(Penanaman Modal Asing), wajib memiliki modal dasar minimal senilai 10 miliar
rupiah
·
Persentase
setoran modal minimal berjumlah 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
2.
Syarat
Mendirikan PT setelah adanya Perubahan Berdasarkan UU Cipta Kerja
· Setelah
adanya perubahan tersebut, mendirikan PT sudah bisa meski satu orang saja.
Dengan syarat, PT perorangan ini hanya berlaku bagi usaha berskala mikro dan
juga kecil saja
· Jika
sebelumnya ada modal dasar sebagai syarat mendirikan PT, namun untuk saat ini
telah dihapus. Sehingga dengan demikian para pengusaha yang ada di Probolinggo
akan lebih mudah mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya
· Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) untuk sat ini telah dihapuskan dan beralih ke Nomor
Induk Berusaha (NIB) semenjak sistem OSS diberlakukan
· Perizinan
usaha terbagi ke dalam 4 kategori disesuaikan berdasarkan risiko usaha. Mulai
dari usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko
tinggi
· Bagi
PT perorangan (usaha mikro dan kecil) tidak diwajibkan memiliki Amdal (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Namun digantikan dengan SPPL (Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Setelah
mengetahui persyaratan terbaru, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui
prsedur yang sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun langkah-langkah atau prosedur
pendirian PT yang sesuai ialah sebagai berikut:
1.
Menyiapkan
nama PT
Penamaan
PT harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
·
Nama
tidak bertentangan dengan norma kesusilaan maupun fakta umum
·
Nama
belum digunakan secara legal dan tidak sama dengan nama dari perseroan lainnya
· Tidak
mirip atau menyerupai nama lembaga internasional, lembaga hukum maupun lembaga
pemerintahan, kecuali dengan seizin lembaga yang bersangkutan
· Ditulis
menggunakan huruf latin
· Nama
PT sesuai dengan tujuan dan juga kegiatan operasional dari PT tersebut
2.
Lokasi
PT
Dalam
proses pendirian PT harus mencantumkan alamat lengkap dari PT yang didirikan.
Alamat tersebut harus sama dengan lokasi dimana operasional PT tersebut
dijalankan.
3.
Menentukan
Visi dan Misi PT
Visi
dan misi perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia). Hal ini dikarenakan agar ketika akan mengembangkan
model usaha yang ada tidak akan melalui banyak permasalahan.
4.
Menunjuk
pengurus
Sebagaimana
telah dipaparkan sebelumnya bahwa pengurus dalam PT terdiri dari dewan
komisaris dan juga direksi. Dimana direksi sebagai pelaksana teknis, sedangkan komisaris
bertanggung jawab untuk memantau kinerja direksi dan perkembangan usaha.
5.
Membuat
akta notaris
Hal
yang juga sangat penting ialah membuat akta notaris atas pendirian PT setelah
data-data telah lengkap semua.
6.
Mengesahkan
status badan hukum
Sebagaiamana
telah tertuang dalam peraturan terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja, maka status
badan hukum bisa diperoleh PT setelah mendaftar kepada menteri, serta telah
menerima bukti pendaftarannya.
7.
Mengurus
izin usaha PT
Sebelum
PT dapat beroperasi, maka perlu mengurus izin operasional dan komersial dari PT
tersebut.
8.
Kontak
BOSA JASA
Tahap
akhir ialah menghubungi BOSA JASA agar anda tidak perlu repot-repot mengurus
semua hal yang berkaitan dengan pendirian PT. BOSA JASA bisa membantu anda
menyelesaikan semua prosedurnya sampai tuntas. Mengapa harus di BOSA JASA?
Sebab BOSA JASA merupakan perusahaan jasa konsultan
manajemen bisnis profesional yang telah membantu ratusan lebih orang dalam
mendirikan perusahaannya di seluruh Indonesia.
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar