Jasa Urus Izin Usaha CV Probolinggo - Bosa Jasa
Persekutuan komanditer atau yang biasa dikenal dengan sebutan CV adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset serta dananya kepada perusahaan tersebut, serta melakukan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Salah satu kelebihan dari CV yaitu dapat menjadi solusi bagi pelaku
usaha yang menginginkan sebuah badan usaha akan tetapi modalnya terbatas. Dalam
mendirikan sebuah badan usaha yang berbentuk CV, tidaklah mudah karena pelaku
usaha harus mengikuti aturan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab
itu, pelaku usaha yang ingin mengurus pendirian CV maka bisa menggunakan biro
jasa BOSA JASA dalam pengurusannya, khususnya bagi masyarakat yang berada di
wilayah Probolinggo.
Dalam mendirikan CV terdapat
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar proses pendiriannya
berjalan dengan sempurna, dalam artian tidak ditolak. Syarat tersebut yaitu:
1. Pendiri CV harus didirikan oleh dua
orang atau lebih, dimana terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif di dalamnya
2. Wajib memiliki akta notaris yang
ditulis dalam bahasa Indonesia
3. Pendiri CV harus warga negara
Indonesia (WNI)
4. Tidak diperbolehkan adanya tambahan
modal atau partisipasi modal asing, sehingga kepemilikannya 100% merupakan
warga negara Indonesia
5. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP),
bagi sekutu aktif dan sekutu pasif
6. Fotokopi nomor pokok wajib pajak
(NPWP) pribadi yang memiliki tugas sebagai penanggung jawab perusahaan
7. Surat keterangan domisili dengan
materai
8. Surat pernyataan KBLI pribadi yang memiliki tugas sebagai
penanggung jawab perusahaan
9. Surat keterangan domisili dengan
materai
10. Surat pernyataan KBLI materai
11. Nomor telepon dan email perusahaan
yang aktif
12. Apabila perusahaan dikuasakan, maka
harus menyerahkan surat kuasa dan notulen yang diberi materai juga kop
Selain penting untuk tau syarat
pendirian dari sebuah CV, maka yang tidak kalah pentingnya adalah mengetahui
tata cara pendirian dari CV tersebut. Adapun prosedur atau tatacara pendirian
CV adalah sebagai berikut:
1. yang perlu dipersiapkan terlebih
dahulu yaitu nama CV, nama CV minimal terdiri dari satu suku kata dan boleh
menggunakan bahasa asing. Misalnya “CV sejahtera”.
2. Kemudian tempat dan kedudukan CV,
yang menjelaskan alamat dan kedudukan hukumnya.
3. Kemudian membuat tujuan dan maksud
dari CV tersebut dengan memilih bidang usaha yang tidak dilarang oleh peraturan
pemerintah dan memiliki izin usaha, serta wajib tertulis dalam akta pendirian
4. Menentukan struktur permodalan,
meskipun dalam KUHD modal dari CV tidak dijelaskan batas minimalnya
5. Menentukan pengurus dari CV. Pada
bagian ini pengurus dari CV hanya terdiri dari satu direktur saja, maka dari
keduanya, salah satunya hanya diangkat satu direktur saja. Direktur memiliki
tugas untuk menjalankan perusahaan sehari-hari, termasuk tanda tangan giro
tanda tangan kontrak, cek atas nama perusahaan dan jenis kegiatan lainnya.
6. Membuat akta pendirian ke notaris.
Pelaku usaha boleh memilih seorang akta notaris dari mana saja asalkan sudah memiliki surat keterangan
pengangkatan, telah disumpah, dan sudah terdaftar di kementrian hukum dan hak
asasi manusia
7. Pengesahan SABU di kementerian hukum
dan hak asasi manusia
8. Mengurus nomor pokok wajib pajak
atau NPWP. Nomor ini merupakan nomor
yang diberikan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan, selain itu sebagai pengenal atau
identitas wajib pajak. Biasanya Nomor ini terdiri dari 15 angka
9.Mengurus SKT pajak. Surat keterangan
terdaftar pajak disini, biasanya dalam
pengurusannya bersamaan dengan pengurusan nomor pokok wajib pajak
10.Mengurus nomor induk berusaha.
Setiap perusahaan yang ada di Indonesia wajib memiliki nomor induk
berusaha sebagai nomor identitas dalam
kegiatan berbisnis
Badan usaha berbentuk CV bisnis
memiliki banyak manfaat atau keuntungan, beberapa diantaranya yaitu, menjadi
jenis usaha andalan bagi usaha mikro kecil dan menengah karena tidak memerlukan
biaya atau modal yang besar. Dalam proses pendiriannya lebih murah sebab lebih
mudah. Sistem pemungutan pajaknya juga lebih mudah. Dan memiliki keleluasaan
dalam menjalankan usahanya tau operasionalnya.
Apabila anda pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah Probolinggo, ingin mendirikan CV namun tidak memiliki banyak waktu dalam pengurusannya, atau belum memahami secara detail terhadap langkah-langkahnya. Maka anda bisa menggunakan biro Jasa BOSA JASA dalam mengurus semua perizinan usaha dan pendirian CV. BOSA JASA merupakan lembaga yang bergerak di bidang layanan jasa dalam pendirian badan usaha dan surat-surat penting lainnya, BOSA JASA akan memberikan pelayanan terbaik secara profesional, amanah dan cepat dalam pengurusannya.
Pelaku usaha cukup fokus
pada usaha atau bisnis yang sedang digelutinya tanpa meikirkan cara pendirian
dan perizinan yang ribet. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pihak yang ahli
di BOSA JASA secara gratis. Silahkan hubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email
bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya bisa di akses di www.bosajasa.com. Ayo urus pendirian CV anda secara cepat bersama BOSA JASA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar