Jasa Perjanjian Pra Nikah Probolinggo dari Materi Hingga Bimbingan

jasa perjanjian pra nikah probolinggo


Probolinggo - Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya mempelai membuat perjanjian pra nikah, hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang munkin terjadi selama pernikahan berlangsung. Meskipun pada dasarnya, setiap orang pasti tidak menginginkan hal buruk terjadi dalam pernikahannya.

 

Namun tidak ada salahnya untuk menjaga diri dari hal-hal yang masih memungkinkan akan terjadi, karena kita sebagai manausia, tidak tau dan tidak bisa memprediksi hal yang akan terjadi di kemudian hari. Perjanjian pra nikah ini, merupakan perjanjian yang dibuat atau dilakukan oleh calon kedua mempelai sebelum akad nikah atau sebelum acara nikah berlasung yang menandakan sahnya suami istri tersebut. Perjanjian pra nikah disini, bukanlah bersifat wajib semua keputusan tergantung pada calon mempelainya.


 Baca juga : Jasa perjanjian pranikah Surabaya


Bagi calon pengantin yang ingin membuat perjanjian pra nikah, maka perlu untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai prosedur pengurusan perjanjian pra nikah khususnya di wilayah Probolinggo.


Secara umum surat perjanjian pra nikah meliputi dua hal yaitu:

1.      Perjanjian tertentu selama pernikahan, biasanya berisi tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan selama masa penikahan yang meliputi biaya pendidikan sampai perguruan tinggi dam biaya hidup.


Kemudian konsekuensi yang akan didapatkan oleh salah stau pihak apabila telah melakukan kesalahan besar seperti berselingkuh, atau lalai terhadap hukum tertentu. kemudian hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan. Dan besarnya jumlah nafkah istri dan anak tiap bulannya.


2.      Pemisahan harta benda, biasanya berisi pemisahan utang yang terjadi sebelum melakukan pernikahan, selama pernikahan, dan setelah bercerai. Kemudian pemisahan atas harta yang diperoleh masing-masing mempelai sebelum melakukan pernikahan


Dalam huku, perjanjian pra nikah sudah di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 29. Adapun tatacara dalam pengurusan dan mebuatan perjanjian pra nikah yaitu:

1.     Mendiskusikan terlebih dahulu dengan pasangan tentang poin-poin apa saja yang nantinya akan dimasukkan ke dalam isi surat perjanjian pra nikah tersebut

2.    Calon mempelai meminta arahan dari konsultan hukum yang terpercaya

3.    Mendatangi notaris untuk meminta pengesahan perjanjian pra nikah

4.    Kemudian mendaftarkan perjanjian pra nikah ke lembaga pencatatan sipil atau KUA (kantor urusan agama). Pernjaian pra nikah ini harus segera di daftarkan sebelum akad nikah berlangsung atau sebelum acara pemberkatan.


Fungsi dari adanya perjanjian pra nikah ini bukan hanya sekedar sebagai alat bukti apabila terjadi perceraian, akan tetapi juga berperan sebagai alat untuk menjaga komitmen antara  calon suami istri saat pernikahannya.

 

Terutama mengenai kewajiban dan haknya masing-masing serta kejelasan kepemilikan dari harta yang dimiliki sebelum melakukan pernikahan. ketentuan dari perjanjian pra nikah sudah ditulis dalam kertas resmi, sehingga sudah memiliki kekuatan hukum.


 Baca juga : jasa perjanjian pra nikah blitar


Oleh sebab itu calon pengantin tidak boleh dengan sengaja melanggar kesepakatan yang sudah di tanda tangani atau sudah disetujui sebelum melakukan pernikahan.

 

perjanjian pranikah adalah

Perjanjian pra nikah dibuat apabila calon mempelai sudah sama-sama sepakat akan isisnya. Artinya jika suatu saat dalam pernikahan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau menyimpang dari kententuan yang sudah ditulis dalam perjanjian pra nikah, sebaiknya suami istri tersebut membicarakannya atau menyelesaikannya sebelum mengucapkan kata cerai.

 

Salah satu dari mempelai, memiliki hak untuk mengubah isi poin yang sudah dibuat sebelumnya dengan syarat sudah mendapatkan persetujuan dari pasangannya.


Ada tiga tips yang bisa digunakan oleh calon mempelai dalam membuat perjanjian pra nikah yaitu:


1.    Bersikap terbuka, karena setiap hubungan butuh keterbuakaaan oleh sebab itu sebelum membuat perjanjian pra nika maha masing-masing pihak harus terbuka pada pasangannya, terutama dalam hal jumlah utang, jumlah harta pribadi, dan detail permintaan yang ingin di cantumkan dalam poin isi

2.    Membuat kesepakatan. Maksudnya, apabila draf perjanjian pra nikah sudah selesai, maka di koreksi ulang dengan membacanya secara baik-baik dan lakukan pengeditan kata apabila terjadi kesalahan atau ambigu sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman. Calon mempelai sebaiknya sama-sama sepakat atas isi perjanjian tersebut sehingga bisa langsung di tanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya pemaksaan

3.    Memilih notaris yang terpercaya. perjanjian pra nikah disini dapat di buat oleh notaris tanpa melallui pengadilan negara. oleh sebab itu, pilihlah notaris yang sudah kompeten dan bersikap objektif. Selain itu, notaris yang sudah memiliki pengalaman dan memiliki draf perjanjian pra nikah juga perlu di pertimbang oleh calon pengantin.


Apabila anda ingin mengurus pembuatan perjanjian pra nikah, namun tidak memiliki banyak waktu dalam tahapan pengurusannya atau belum mengetahui secara detai tentang prosesnya.

 

Maka bisa menggunakan layanan jasa dari BOSA JASA, sehingga calon penantin dapat  lebih fokus pada acara pernikahnnya, BOSA JASA merupakan lembaga atau perushaan yang sudah memiliki legalitas dalam mengurus pembuatan perjanjian pra nikah dan surat-surat penting lainnya.

 

bosa jasa customer service

BOSA JASA akan memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tentunya dengan biaya yang murah. Apabila anda khususnya masyarakat brobolinggo yang ingin membuat perjanjian pra nikah maka bisa menghubungi whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya bisa di akses di www.bosajasa.com.

                                 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *