Jasa Perjanjian Pasca Nikah Probolinggo
Probolinggo - Di
Indonesia apabila ingin melakukan pernikahan maka harus mengikuti aturan agama dan hukum.
Dalam hukum
ini sudah banyak yang menggunakan perjanjian pra nikah dan bahkan perjanjian
pasca menikah untuk menjaga komitmen dalam pernikahan yang dijalani.
Kalau
perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang di buat sebelum calon memepelai
menikah, berbeda dengan perjanjian pasca menikah yaitu perjanjian yang dibuat
setelah melakukan pernikahan oleh masing-masing suami dan istri, perjanjian
pasca menikah biasanya disebut postnuptial agreement.
Perjanjian
ini umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris. Perjanjian pasca menikah di buat
untuk mengatur harta kekayaan dalam sebuah pernikahan terutama dalam hal
pemisahan harta yang milik bersama. Dalam membuat perjanjian pasca menikah, isi
perjanjiannya harus sama-sama sudah disetujui oleh suami dan istri.
Pasangan suami istri yang ingin membuat
perjanjian pasca menikah maka perlu mengetahui syarat yang dibutuhkan dalam
pembuatannya khususnya bagi
masyarakat yang berada di wilayah Probolinggo.
Apaun
syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin memebuat perjanjian pasca
menikah yaitu:
1. Fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP) suami dan istri
2. Buku
nikah milik pasangan suami dan istri
3. Kartu
keluarga
4. Pengesahan
dari notaris dan pegawai pencatatan sipil
Apabila
syarat tersebut sudah dipenuhi maka suami dan istri tersebut dapat membuat
perjanjin pasca menikah. Perjanjian ini dibuat untuk menghindari adanya masalah
yang mungkin terjadi di masa mendatang karena keabsahan dari perjanjian
tersebut selain
itu perjanjian juga di buat untuk mengikat kedua belah pihak, sehingga apabila
nanti akan
dipergunakan, perjanjian tersebut tidaklah sia-sia dalam pembuatannya.
Perjanjian pasca menikah di atur dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 69 tahun 2015 tentang perjanjian
menikah.
Isi
dari perjanjian pasca menikah biasanya sesuai dengan keinginan masing-masing
pasangan. Oleh sebab itu, tiap pasangan bebas dalam mengusulkan isi dari
perjanjian tersebut. Biasanya isi dari perjanjian pasca menikah mencakup
hal-hal berikut:
1. Hal
yang menjadi milik masing-masing suami dan istri
2. Hal
yang menjadi tanggung jawab suami dan tanggung jawab istri
3. Harta
atau benda bawaan
yang dimiliki oleh masing-masing suami
dan istri. Biasanya dalam harta ini berupa hasil dari warisan, bisnis, dan
hibah. Tujuannya untuk membedakan harta dari suami dan istri
Baca Juga : Jasa perjanjian pranikah surabaya
4. Cara
pembagian harta gono gini atau harta bersama.
Adanya
perjanjian pasca menikah akan memeberikan banyak manfaat untuk kehidupan dalam pernikahan . berikut beberapa manfaat yang
akan diperoleh apabila membuat perjanjian pasca menikah:
1. Memberi
kebebasan dalam mengatur harta masing-masing.
Suami dan istri dapat dengan bebas menjaga hartanya masing-masing , hal ini
juga berguna untuk pernikahan campur.
Pernikahan campur ialah pernikahan yang dilakukan antara warga negara
Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Jadi masing-masing pihak suami
dan istri memiliki kejelasan atas hartanya.
2. Memudahkan
dalam proses kepemilikan. Hal ini dikarenakan stiap ada transaksi properti
tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dari pasangan dalam akta jual beli
apabila sudah mempunyai perjanjian ini. Sehingga transaksi akan lebih
mudah, cepat, dan tidak rumit.dengan demikian akan sangat membantu bisnis yang
dijalankan lebih maju dan berkembang
3. Terhindar
dari hutang. Dengan adanya perjanjian pasca nikah ini, keadaaan utang yang
dapat menyebabkan kebangkrutan yang
mungkin akan dialami oleh salah satu pihak, tidak mungkin dialami oleh pihak
yang lainnya. dengan demikian, apabila aset
pribadi ada yang terkena sita, maka aset pihak yang lainnya akan aman.
4. Hak
pada anak terpenuhi. Apabila terjadi pailit, masalah utang ataupun
kebangkrutan. Seharusnya hal tersebut tidak mempengaruhi atau tidak masalah
bagi pihak yang lainnya. sehingga kebutuhan anak dalam rumah tangga tersebut
tetap terjaga dan terpenuhi.
5. Dapat
memeberikan keterbukaan. Dengan adanya perjanjian pasca nikah, setiap pasangan
suami istri dapat memahami keinginan satu sama lain selama dalam masa
pernikahnnya berjalan. Hal ini tentunya akan membantu supaya kedua belah pihak
yaitu suami dan istri lebih terbuka lagi ke depannya. Dengan adanya keterbukaan
akan mudah dan bagia dalam menjalankan sebuah pernikahan, hal ini
dikarenakan keterbukaan
dan kejujuran merupakan kunci keharmonisan dalam pernikahan.
6. Melindungi
diri dari niat untuk berpoligami. Bagi kaum wanita, adanya perjanjian pasca
menikah ini sangatlah membantu apabila ingin menghindari adanya poligami dalam
pernikahan dengan pasangannya. Jadi istri tidak perlu kawatir akan di poligami
oleh suami karena sudah ada atau sudah terikat dengan perjanjian pasca menikah,
yang sah dalam kacamata hukum
Berdasarkan
banyaknya manfaat yang akan di peroleh pasangan suami dan istri dalam membuat
perjanjian pasca menikah, maka perjanjian ini sangat di anjurkan bagi pasangan
yang sudah menikah.
Baca Juga : pentingnya wedding organizer harus punya izin usaha
Oleh
sebab itu, bagi pasangan yang belum membuatnya atau belum memiliki perjanjian
pasca nikah, maka dapat segera membuatnya dengan menggunakan layanan biro jasa
BOSA JASA.
BOSAJASA akan membantu anda dalam dalam mengurus perjanjian pasca menikah secara cepat, amanah, dan tentunya dengan biaya yang murah. Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis dengan pihak yang ahli di BOSA JASA. Silahkan hubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi lengkapnya silahkan kunjungi www.bosajasa.com. Anda bisa menghubungi kami dengan klik tombol customer service dibawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar