Jasa Pendirian Yayasan Kediri Jawa Timur
Jasa pendirian yayasan Jawa Timur - Yayasan
merupakan salah satu lembaga yang dibuat oleh masyarakat untuk tujuan tertentu
yakni untuk membantu masyarakat dalam beberapa bidang-bidang tertentu seperti
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Di
Indonesia sendiri, aturan yang membahas mengenai yayasan tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Bagi masyarakat kabupaten
Probolinggo sendiri yang ingin mendirikan yayasan, pastinya legalitas dan
perizinan mempunyai peran yang sangat besar dalam meningkatkan kepercayaan
publik.
Selain
itu, keuangan yang akuntabel, kejelasan struktur organisasi, dan pengelolaan
Yayasan yang transparan akan mempengaruhi terhadap legalitas dan perizinan
serta kredibilitas yayasan itu sendiri. Maka dari itu, apabila anda berkeinginan
mendirikan yayasan tentunya harus mengikuti prosedur sesuai undang-undang
yayasan tersebut hingga menjadi sebuah badan hukum.
Namun
penting untuk diketahui bahwa Yayasan ini berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT)
atau Commanditaire Venootschap (CV),
dimana yayasan hanya boleh didirikan untuk menjalankan visi misi dalam bidang
non komersial seperti sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Sebagaimana
diatur dalam penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 menyatakan
bahwa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus atau pengawas yayasan
harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap. Namun
walaupun demikian, pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 menyatakan
bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk berbisnis (misalnya dalam
bentuk PT/CV) selama bidang usahanya yang sejalan dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Artinya,
yayasan secara hukum masih diizinkan untuk melakukan kegiatan bisnis secara
tidak langsung yaitu dengan mendirikan badan usaha sebagaimana dimaksud.
Lalu
apa saja dokumen yang diperlukan dalam proses pendirian yayasan di kabupaten
Probolinggo? Berikut ulasan lengkapnya:
1.
Melampirkan
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota, baik itu pembina, pengawas
dan pengurus yayasan
2.
Melampirkan
foto copy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembina, pengawas dan pengurus
yayasan
3.
Melampirkan
foto copy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan
4.
Surat
Pengantar dari RT/RW sesuai domisili yayasan
5.
Surat
pernyataan persetujuan dari struktur pengurus terpilih.
Setelah
semua dokumen telah disiapkan, maka langkah
berikutnya dalam proses pendirian yayasan ialah melengkapi persyaratan yang
diperlukan, sebagai berikut:
1.
Nama
yayasan
Ada
beberpa poin penting harus diperhatikan dalam proses pemberian nama pada
yayasan yang akan anda dirikan, antara lain sebagai berikut:
·
Nama
yayasan minimal terdiri dari 3 (tiga) kata
·
Terdiri
dari rangkaian huruf yang membentuk kata
·
Tidak
boleh menggunakan angka dan tanda baca
·
Tidak
hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasan
·
Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
·
Tidak
mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan
hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan
menteri untuk mengesahkan.
Catatan
penting yang perlu diketahui terkait penamaan yayasan
ialah nama yayasan tidak boleh sama dengan nama yayasan lain yang telah lebih
dahulu berdiri. Maka dari itu, untuk mempermudah notaris dapat melakukan
pengecekan, maka sebaiknya anda menyediakan beberapa alternatif nama yang ingin
digunakan sebagai langkah antisipasi apabila nama yang diajukan telah digunakan
sebelumnya.
2.
Visi
misi yayasan
Sebagaimana fungsi yayasan yang telah
dijelaskan sebelumnya bahwa yayasan hanya diizinkan untuk memiliki visi misi
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Maka dari itu, dalam proses
pendirian yayasan diwajibkan untuk
menentukan terlebih dahulu maksud dan kegiatan yayasan yang ingin didirikan.
3.
Struktur
organisasi yayasan
Struktur
atau susunan organanisasi yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dimana
masing-masing memimilik peran dan kewenangan yang berbeda sesuai dengan jabatan
yang di embannya.
4.
Modal
Modal
awal yayasan biasanya dikenal dengan sebutan kekayaan awal. Kekayaan awal
tersebut wajib dipisahkan dari harta pribadi para pendirinya. Sebagaimana
ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan untuk besaran kekayaan awal ialah
sebagai berikut:
· Jumlah
kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari
pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp
10.000.000,-
·
Jumlah
kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama
Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri,
paling sedikit senilai Rp100.000.000,-
5.
Domisili
yayasan
Jika
CV maupun PT dapat menggunakan kantor virtual (virtual office) untuk kantornya,
yayasan dilarang untuk menggunakan kantor virtual. Yayasan diwajibkan memiliki
tempat domisili fisik untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai.
Apabila
anda khususnya masyarakat yang berada di
wilayah Probolinggo yang ingin mendirikan yayasan namun belum memiliki
pemahaman yang cukup mengenai prosedur, syarat dalam pendiriannya, maka bisa
menggunakan biro jasa BOSA JASA.
BOSA
JASA meruakan biro jasa yang siap untuk melayani pendirian yayasan, badan usaha
serta perizinananya secara amanah dan profesional. Informasi selengkapnya
kunjungi laman www.bosajasa.com.
Apabila anda membutuhakn konsultasi lebih lanjut mengenai pembuatan yayasan,
anda bisa berkonsultasi secara gratis dengan pihak yang ahli, silahkan hubungi
nomor whatsapp 081216319607 dengan
cara klik tombol chat cs di sebelah kanan bawah layar anda
atau dapat juga melalui email kami bosajasa@gmail.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar