Jasa Pembuatan PT Kediri | Bosa Jasa
Seluruh
masyarakat Kediri yang berencana untuk mengembangkan dan melegalkan usahanya
dalam bentuk PT, maka pastikan terlebih dahulu sudah memahami syarat mendirikan
PT yang terbaru untuk wilayah Kediri.
Mengingat
langkah tersebut akan mempengaruhi pada perencanaan dan jalannya bisnis anda
kedepannya. Bukan hanya dianggap sah secara hukum, namun menjadikan usaha ke
dalam bentuk PT juga akan meningkatkan peluang untuk menambah persentase keuntungan
yang akan didapat.
Itulah
salah satu alasan, mengapa banyak pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memilih
menjadikan usahanya disahkan dalam bentuk perseroan terbatas atau PT. Berdasarkan
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 1, PT merupakan badan hukum yang dibentuk
dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal. Dimana, dalam proses
operasional dari PT menggunakan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
Sebelum
anda melalui persyaratan dan prosedur pendirian PT yang cukup panjang, maka
penting untuk anda melengkapi beberapa dokumen berikut ini:
1.
Melampirkan
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.
Melampirkan
foto copy Perjanjian Sewa atau Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
3.
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung apabila berdomisili di Gedung
Perkantoran
4.
Surat
Keterangan dari RT/RW apabila dibutuhkan
Jika
telah memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah siap, maka
selanjunya ialah mengetahui bagaimana prosedur pendirian PT di Kediri.
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya bahwa peraturan dasar yang mengatur PT
ini tertuang dalam Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam Undang-Undang tersebut
juga ada aturan mengenai pendirian PT sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 hingga Pasal 14 UU PT.
1.
Pengajuan
nama PT
Pada
tahap ini, anda bisa menyiapkan nama PT yang akan didaftarkan. Namun sebelum
itu, pastikan bahwa nama yang akan di
daftarkan belum dipakai oleh perusahaan lain. Untuk melakukan pengecekan
ketersediaan nama PT di bisa dengan mengunjungi web http://ahu.go.id/. Selain itu, perlu diperhatikan juga
persyaratan yang harus ada pada nama PT anda, antara lain sebagai berikut:
·
Nama
PT tidak bertentangan dengan norma kesusilaan maupun fakta umum
·
Nama
PT yang akan didaftarkan belum digunakan secara legal dan tidak sama dengan
nama dari perseroan lainnya
·
Nama
PT tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf
yang tidak membentuk kata
·
Tidak
mirip atau menyerupai nama lembaga internasional, lembaga hukum maupun lembaga
pemerintahan, kecuali berdasarkan atas izin lembaga terkait
·
Ditulis
menggunakan huruf latin
·
Nama
PT sesuai dengan tujuan dan juga kegiatan operasional dari PT tersebut
2.
Visi
dan Misi PT
Visi
dan misi atas dalam suatu perusahaan, memiliki pengaruh terhadap tujuan
mendirikan PT nantinya. Maka dari itu, hendaknya visi dan misi perusahaan
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini
bertujuan agar pada saat anda akan mengembangkan model usaha yang ada tidak
akan melalui banyak hambatan.
3.
Lokasi
atau domisili PT
Lokasi
atau domisili PT menerangkan alamat di mana perusahaan itu berada. Alamat
tersebut harus sama dengan lokasi dimana operasional PT berjalan. Namun apabila
anda belum memilik tempat atau lokasi untuk PT anda, anda dapat mendaftarkan Virtual Office (VO), asalkan kegiatan
operasional usaha anda tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Selain itu, perlu diketahui bersama di beberapa kota besar di Indonesia, dalam
menjalankan aktivitas bisnis harus sesuai dengan pembagian zonasi yang
ditetapkan oleh Pemda setempat.
4.
Membuat
akta notaris
Setelah
memastikan bahwa data-data di atas telah lengkap, maka selanjutnya penting
untuk membuat akta notaris atas pendirian PT. Seorang Notaris tidak harus
berasal dari wilayah yang sama dengan lokasi usaha. Dengan catatan sudah
mempunyai SK pengangkatan, sudah disumpah, serta terdaftar di Kemenkumham. Setelah
itu, notaris akan menginput data untuk mendirikan PT ke AHU online yang telah
terintegrasi dengan sistem Online Single
Submission (OSS).
5.
Mengesahkan
status badan hukum
Apabila
mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, maka status badan hukum sudah bisa
didapatkan PT apabila telah melakukan pendaftaran pada menteri, serta telah
menerima bukti pendaftarannya.
6.
Mengurus
izin usaha PT
Untuk
saat ini perizinan sudah bisa diurus secara online via OSS. Dengan begitu para
pengusaha akan lebih mudah melakukan perizinan karena semua jadi satu di OSS.
Hal yang perlu anda lakukan hanya membuat
akun di OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Baru setelah itu, anda
bisa langsung mengurus perizinan sesuai dengan kegiatan usaha dari PT yang Anda
dirikan,
7.
Pengumuman
berdirinya PT
Setelah
diterbitkannya badan hukum PT, maka selanjutnya anda harus mengumumkan
pendirian perusahaan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) dan
salah satu surat kabar nasional.
Bagi
masyarakat Kediri, yang ingin mendirikan PT saat ini sudah dipermudah, cukup
dengan menghubungi BOSA JASA agar anda tidak perlu repot-repot mengurus semua
hal yang berkaitan dengan pendirian PT. BOSA JASA bisa membantu anda
menyelesaikan semua prosedurnya sampai tuntas dan ready for open busines. Mengapa harus di BOSA JASA? Sebab BOSA
JASA merupakan perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis profesional yang
telah membantu ratusan lebih orang dalam mendirikan perusahaannya di seluruh
Indonesia.
Kontak
BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar