Jasa Pembuatan CV Kabupaten Kediri
Seluruh
masyarakat Kediri mungkin sepakat bahwa mendirikan suatu perusahaan sebagai
langkah membangun usaha sendiri adalah mimpi bagi banyak orang. Banyak bentuk
usaha yang dapat dipilih, salah satunya adalah CV.
Secara
umum, CV (Commanditaire Vennootschap)
atau Persekutuan Perdata dapat dikenal sebagai sebuah badan usaha yang
berbentuk persekutuan, dimana pendirinya berjumlah satu orang atau lebih yang kemudian
memberikan aset dan dananya kepada sebuah perusahaan dan melakukan kerjasama guna mencapai tujuan yang
diinginkan.
Biasanya
didalam CV terdapat dua sekutu yang
berbeda yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer atau
sekutu pasif merupakan orang yang
memberi modal. Sedangkan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan CV itu
merupakan sekutu komplementer atau sekutu aktif.
Akan
tetapi perlu diingat bahwa dalam pembagian keuntungan diantara keduanya
haruslah secara adil, karena keduanya sama-sama memiliki perang masing-masing.
Adapun unutk membagi hasil usaha CV agar adil bagi keduanya, maka dapat
disesuaikan berdasarkan pada pasal 20 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Dimana pada Pasal tersebut menerangkan tentang sekutu pasif atau komanditer
yang memuat beberapa poin berikut ini:
1.
Tidak
terlibat secara langsung dalam kegiatan perusahaan.
2.
Setiap
sekutu pasif atau komanditer hanya sebagai penanam modal terbatas agar bisa
mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
3.
Apabila
CV mengalami kerugian, maka yang bertanggung jawab adalah sekutu pasif. Namun,
hanya sesuai dengan modal yang ditanamkan.
4.
Sekutu
pasif disebut sebagai silent partner
atau sleeping partner karena namanya
tak boleh diketahui.
Jika
sebagian orang lebih memilih mendirikan PT
dari
pada CV, mungkin mereka
belum mengetahui keuntungan yang hanya bisa didapat dengan mendirikan CV.
Berikut ulasan selengkapnya:
1.
Tidak
ada modal minimal
Sebagai
informasi yang perlu diketahui bahwa proses pendirian badan usaha berbentuk PT
maka minimal dana setoran harus di atas Rp 50 Juta. Hal tersebut mungkin bagi
sebagian orang, tentunya merasa sulit untuk didapatkan. Namun sering kali
bisnis harus segera dimulai agar tidak tertinggal dari para pesaing bisnisnya.
Hal
ini sangat berbeda dengan proses pendirian CV itu sendiri, dimana saat pertama
kali ingin mendirikan CV, tidak ada ketentuan modal minimum ketika akan
mendaftarkan bisnis dalam bentuk CV di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga anda
dapat membuat suatu Persekutuan Komanditer dengan modal yang anda miliki saat
itu juga. Bukan hanya itu saja, bahkan anda sudah bisa mendirikan CV walaupun
tanpa menggunakan modal, namun tetap dapat diakui secara legal.
2.
Biaya
relatif murah
Dalam
prosed mendirikan suatu CV, hanya membutuhkan lebih sedikit persyaratan serta
biaya yang lebih terjangkau daripada proses pendirian badan usaha yang
berbentuk PT. Karena hal tersebut, maka
proses persetujuan juga akan lebih cepat dibandingkan mendirikan PT.
3.
Pengajuan
nama lebih mudah
Dalam
proses pengajuan nama PT maka tidak boleh memiliki kesamaan dengan nama yang
sudah terdaftar sebelumnya. Namun peraturan tersebut tidak berlaku dalam proses
pengajuan nama CV. Maka dari itu, anda dapat menggunakan nama yang anda
inginkan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.
4.
Sistem
pemungutan pajak relatif lebih mudah
Sebagaimana
telah kita ketahui bersama bahwa Perseroan Terbatas akan mengenakan pajak
berupa dividen. Hal ini jelas berbeda dengan pajak yang dipungut dari
Persekutuan Komanditer yang hanya berupa laba perusahaan. Pembayaran pajak ini
pun juga hanya dilakukan satu kali dalam setahun yakni pada akhir tahun. Hasil
atau laba yang diterima oleh pemilik CV bukan termasuk penghasilan yang dikenai
dikenai pajak dan termasuk dalam non-objek PPh.
5.
Memiliki
kontrol penuh dalam menjalankan operasional perusahaan
Sebagaimana
telah dijelaskan diatas, bahwa ada pembatasan kekuasaan dari sekutu pasif. Dengan
adanya pembatasan kekuasaan dari sekutu pasif ini, tentu akan membuat sekutu
aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya.Hal ini memang
sesuai denga peran dan tanggung jawab sekutu aktif yaitu merupakan orang yang akan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap perusahaan. Hal tersebut jelas berbeda dengan bisnis dalam bentuk PT
yang tetap memberikan ruang bagi pemodal untuk ikut serta dalam memutuskan
kebijakan perusahaan.
Untuk masyarakat Kediri yang ingin mendirikan
CV, maka berikut kami uraikan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, antara
lain sebagai berikut:
1.
Didirikan
oleh paling tidak 2 orang yang terdiridari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Selanjutnya, harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
2.
Pendiri
CV harus merupakan seorang Warga Indonesia atau WNI.
3.
Tidak
diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% murni
merupakan kepemilikan WNI.
4.
Melampirkan
dokumen berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik sekutu pasif maupun
sekutu aktif, foto copy NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab
perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI
bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.
5.
Jika
perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen
yang dibubuhi materai dan KOP.
Mengurus segala proses pendirian CV sampai
selesai mungkin dianggap merepotkan dan memakan banyak waktu, sedangkan anda
harus mengurus bisnis yang sedang dijalankan saat ini. Terlebih jika anda baru
pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki banyak pengalaman yang cukup
untuk mengurus legalitas CV.
Baca Juga : jasa pembuatan website probolinggo
Namun anda jangan khawatir, anda bisa
meminta bantuan BOSA JASA untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan
pendirian CV anda. Di BOSA JASA proses pengerjaannya sangat cepat dan sangat
murah, yang tidak kalah penting ialah perusahaan terpercaya yang telah
berpengalaman membantu banyak klien dalam mengurus segala bentuk legalitas
bisnisnya. Anda dapat menghubungi BOSA JASA di nomor berikut:
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar