Jasa Izin usaha UD Kabupaten Probolinggo Terbaik
Jenis
UD atau usaha dagang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari karena menjual
berbagai macam barang kebutuhan masayarkat. Biasanya usaha ini menjual satu
jenis barang atau beberapa jenis barang dalam jumlah besar (grosir) atau
pengecer langsung ke konsumen. Jadi secara sederhana yang dimaksud dengan UD ialah
satu jenis badan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau mandiri, dimana kegiatan
usahanya meliputi perdagangan barang ataupun jasa. Berdasarkan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 mendefinisikan
usaha dagang (UD) adalah sebagai lembaga perdagangan yang dapat dipersamakan
dengan kegiatan UD. Lembaga perdagangan merupakan suatu instansi/badan yang dapat
berupa perorangan atau badan usaha baik sebagai eksportir, importir, pedagang
besar, pengecer atau lembaga-lembaga perdagangan lain sejenis, dimana proses
ataupun kegiatan perdagangannya dilakukan dengan cara memindahkan barang
dan/atau jasa baik itu secara langsung maupun tidak langsung dari produsen
menuju konsumen.
Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa pelaku usaha dagang akan melakukan kegiatan
pembelian dan lalu menjual kembali barang yang dibeli tanpa merubah bentuk atau
kondisi barang yang dijual sehingga tidak ada aktivitas yang dilakukan pemilik
untuk menambah nilai ekonomi suatu barang. Hal inilah yang menyebabkan UD
biasanya melakukan perdagangan untuk sembako, kelontong, material bangunan, dan
lain sebagainya. Namun demikian, membentuk usaha menjadi UD tentunya memiliki
beberapa kelebihan dan keuntungan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan
sebelum mendirikan UD. Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh masyarakat
Probolinggo yang ingin membentuk usahanya menjadi UD, antara lain sebagai
berikut:
1.
Modal
relatif kecil
2.
Laba
dimiliki sendiri a
3.
Mudah
dalam mengambil keputusan
4.
Kewenangan
tunggal
5.
Menjamin
kerahasiaan perusahaan
6.
Mudah
mengontrol
7.
Kebebasan
mengelola
Perlu diketahui bersama bahwa,
setidaknya ada dua jenis UD berdasarkan kategori produk, jenis usaha dagang
berdasarkan produk yang diberdayakan dan jenis usaha dagang berdasarkan
konsumen yang terlibat.
1.
Usaha
dagang barang produksi
Merupakan
usaha dagang yang kegiatan utamanya menjual produk-produk berupa bahan baku
sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat-alat tertentu yang akan di
produksi oleh perusahaan lain. Contoh dari jenis ini seperti menjual kayu,
bahan baku makanan dan lain sebagainya.
2.
Usaha
dagang barang jadi
Merupakan
usaha dagang yang kegiatan utamanya menjual produk berupa barang yang sudah
jadi atau siap jual atau barang yang sudah siap dipakai oleh konsumen. Contoh
dari jenis ini seperti sepeda, meja, kursi, televisi, makanan dan lain sebagainya.
Berdasarkan jenis konsumennya, UD
dikelompokkan menjadi tiga jenis, antara lain sebagai berikut:
1.
Usaha
Dagang besar (Wholesaler)
Kegiatan
utama dari Usaha Dagang besar ini ialah membeli langsung dari pabrik dengan
jumlah yang cukup besar yang kemudian akan di distribusikan pada
pedagang-pedagang perantara.
2.
Usaha
Dagang perantara (Middle)
Usaha
Dagang perantara akan melakukan aktivitas pembelian dalam partai besar pada
Usaha Dagang besar dan kemudian dijual lagi pada Usaha Dagang pengecer.
3.
Usaha
Dagang pengecer (Retailer)
Para
pelaku Usaha Dagang pengecer ini merupakan pelaku bisnis yang akan bersentuhan
langsung dengan konsumen, dimana para pembeli dapat membeli barang-barang yang
diinginkan dalam jumlah yang kecil atau ecer.
Nah,
jadi itulah beberapa penjelasan yang berkaitan dengan UD. Jika anda berkeinginan
untuk mulai mendirikan UD, maka penting untuk diketahui ialah mengenai tata
cara atau prosedur membuat Surat Izin untu Usaha Dagang. Hal ini bertujuan
untuk memudahkan anda nantinya agar tidak kebingungan pada saat mendirikan UD
tersebut. Berikut merupakan ulasan lengkap mengenai prosedur mendirikan UD yang
ada di Kabupaten Probolinggo:
1. Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik / pendiri usaha.
2. Melampirkan izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada kelurahan setempat. Langkah awalnya adalah dengan mengurus surat tersebut kepada RT/RW. Kemudian, meminta surat pernyataan persetujuan dari lingkungan atau warga sekitar di mana UD berlokasi. Sebagai informasi, PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
3.
Melampirkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi sebagai pendiri usaha
4.
Mengajukan
permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Surat izin ini adalah sebuah
dokumen yang akan di gunakan untuk menjalankan usaha perdagangan barang atau
jasa dan untuk memenuhi legalitas bisnis, baik Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan. Untuk syarat
pembuatan SIUP ini harus menyediakan foto copy KTP pemilik, foto pemilik atau
pengurus perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk jenis SIUP
sendiri terdiri dari tiga macam yaitu SIUP mikro, SIUP menengah, dan SIUP
besar.
5.
Dokumen
terkait lainnya
Lalu bagaimana langkah selanjutnya untuk mendirikan
UD di Probolinggo? Anda cukup menghubungi BOSA JASA yang beralamat di Ruko
Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura untuk
pendirian UD anda. Percayakan semua urusan pendirian UD pertama anda pada BOSA
JASA dijamin amanah, tercepat, terpercaya dan termurah. BOSA JASA hadir memang untuk
membantu anda dan berkomitmen untuk meningkatkan kredibilitas pelayanan melalui
kepuasan konsumen, menjamin profesionalitas, amanah, efektif dan efisien. Jika
anda merasa kantor kami terlalu jauh, tenang! Anda tidak perlu datang langsung
ke kantor kami, anda bisa menghubungi kamui melalui nomor dibawah ini.
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar