Jasa Izin Pembuatan PIRT Probolinggo
Bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah yang sedang menjalani bisnis atau industri rumahan yang produksinya merupakan produk pangan, baik berupa makanan maupun minuman, tentunya membutuhkan dan harus memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga atau yang biasa disebut PIRT. PIRT ini, nantinya akan menjadi jaminan bahwa produk pangan yang sudah diproduksi sudah memenuhi standar keamanan secara resmi dari pemerintah. Dengan demikian, konsumen nantinya akan merasa lebih aman untuk mengkonsumsi produk rumahan tersebut.
Oleh sebab itu pelaku
usaha perlu memahami tentang izin produksi pangan industri rumah tangga,
syarat, dan cara mengurusnya. Pelaku usaha dapat menggunakan layanan biro jasa
BOSA JASA untuk mengurus pembuatan izin produksi pangan industri rumah tangga
(PIRT) yang termurah, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah
Probolinggo.
izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) adalah suatu izin bagi industri makanan dan minuman yang berskala rumahan. Biasanya izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) ini, ditampilkan di kemasan produk di label produknya. Nomor produk ini, terdiri dari 15 angka. Bentuk fisik dari izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) ini berupa sertifikat SPP-IRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga).
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan pengawas obat dan
makanan (BPOM) menyampaikan bahwa SPP-IRT merupakan jaminan tertulis bagi
pengusaha produksi pangan. SPP-IRT ini nantinya akan diterbitkan oleh walikota atau
bupati melalui dinas kesehatan di setiap wilayah atau daerah masing-masing.
Pelaku usaha yang ingin membuat izin produksi pangan industri rumah tangga
(PIRT) maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, syarat tersebut yaitu:
·
Kartu
tanda penduduk pelaku usaha
·
Surat
keterangan domisili usaha
·
Data
produk pangan yang diproduksi
·
Label
yang akan dipakai pada produk yang diproduksi
·
Hasil
dari uji laboratorium yang disarankan dari dinas kesehatan
· Surat
keterangan dokter atau puskesmas, sebagai pemeriksaan sanitasi dan kesehatannya
·
Pas
foto ukuran 3x4 untuk pelaku usaha
·
Denah
bangunan dan denah lokasi usaha yang dijalankan
·
Sampel
dari hasil produk pangan yang diproduksi
·
Surat
keterangan permohonan izin produksi pangan kepada dinas kesehatan
· Mengikuti penyuluhan tentang keamanan pangan dari dinas kesehatan
Apabila semua syarat sudah
terpenuhi, maka langkah selanjutnya melakukan pendaftaran izin produksi pangan
industri rumah tangga (PIRT). Adapun tata cara dalam mengurus izin produksi
pangan industri rumah tangga (PIRT) yaitu:
1. Pastikah bahwa pelaku usaha sudah
memenuhi syarat dan ketentuan dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM)
diantaranya:
· Pelaku usaha merupakan perorangan, non perorangan seperti
CV, PT yayasan, koperasi dan lainnya
· Pelaku usaha wajib mengurus SPP-IRT sesuai dengan lokasi
usahanya
· Memenuhi persyaratan cara produksi dengan baik
· Memenuhi ketentuan dalam iklan pangan olahan dan label
· Rancangan label pangan
· Mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM tentang mutu, keamanan, gizi dan manfaat produk
2. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPP-IRT dengan sistem online single submission atau OSS, tata caranya yaitu:
- Kunjungi situs resmi OSS
- Log in ke sistem OS dan membuat akun terlebih dahulu
- Apabila sudah memiliki akun, maka masuk ke halaman OSS dan pilih menu PB-UMKU di halaman atasnya. Kemudian klik permohonan baru
- Pilih opsi warna hijau lalu proses perizinan UMKU, kemudian klik ajukan perizinan berusaha (UMKU)
- Memilih jenis perizinan berusaha UMKU yang diajukan dan cari SPP-IRT di kolom pencarian yang sudah disediakan
- Klik tulisan permohonan persyaratan PB UMKU
- Melengkapi formulir registrasi akun SPP-IRT dan klik register
- Mengisi kolom data produk, dan kolom label produk kemudian konfirmasi pernyataan pribadi yang memenuhi komitmen
- Kemudian setelah berhasil, klik sinkronkan data, kemudian kirim data
- Cetak perizinan berusaha UMKU
- BPOM akan mengkonfirmasi form yang sudah di kirim ke whatsapp dan diteruskan pada dinas kesehatan
3. Mengikuti keamanan penyuluhan pangan
yang bersifat wajib dari dinas kesehatan. Nantinya pelaku usaha akan
mendapatkan sertifikat penyuluhan
4. Survei lapangan dari petugas
puskesmas setempat, dengan melihat proses produksinya dan bahan-bahan yang
dipakai. Nantinya pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari
puskesmas
5. Tahap terakhir yaitu penerimaan
sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. Dengan begitu produk yang
ditawarkan sudah resmi terdaftar secara legal dalam dinas kesehatan. masa
berlakunya dapat diperbarui selama 3 sampai 5 tahun.
Apabila pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah Probolinggo ingin membuat atau mengurus izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT), namun tidak memiliki cukup waktu dalam pengurusannya, atau asih kebingungan terhadap prosedurnya, maka pelaku usaha bisa menggunakan layanan biro jasa izin usaha yakni BOSA JASA.
BOSA JASA akan
memberikan layanan jasa dalam pengurusan sertifikat izin produksi pangan industri rumah tangga
dan surat izin lainnya secara cepat, mudah, dan tentunya dengan biaya yang
murah. Anda juga bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan pihak yang ahli
di BOSA JASA.Silahkan hubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email
bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat di akses di www.bosajasa.com. Ayo urus izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT)
bersama BOSA JASA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar