Jasa Izin Halal Kabupaten Kediri Proses Cepat Tanpa Ribet

jasa izin halal kediri

Serifikasi halal adalah pengakuan tentang kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal atau BPJPH yang berdasarkan majelis ulama Indonesia (MUI) atau komite fatwa halal.


Adapun lembaga yang memiliki tugas melakukan kegiatan pemeriksaan  dan pengujian terhadap kehalalan produk yaitu lembaga pemeriksaan halal atau LPH. Sesuai dengan aturan undang-undang tahun 2014 nomor 33 tantang jaminan produk halal, bagi pelaku usaha diperintahkan bahwa sebelum tanggal 17 oktober 2024 produk yang di pasarkan harus sudah memiliki sertifikasi halal untuk tiga jenis produk siantaranya yaitu makanan dan minuman.

 

Oleh sebab itu pelaku usaha harus benar-benar mempersiapkan tentang pengurusan sertifikat halal ini, khusunya bagi pelaku usaha yang berada di wilayah Probolinggo.

 Baca Juga : jasa izin halal surabaya

Adapun persyaratan dalam mengurus sertifikat halal, yang perlu dipersiapkan berdasarkan keputusan badan penyelenggara jaminan produk halal tahun 2022 nomor 150 adalah sebagai berikut:

1.    Produk yang dijual menggunakan bahan-bahan yang sudah pasti kehalalannya dan tidak beresiko

2.    Dalam proses produksinya, sudah dipastikan mengenai kehalalan dan sederhananya

3.    Sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB)

4.    Memiliki omset atau penjualan tahunan maksimal 500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri

5.    Memiliki tempat, lokasi dan alat PPH (proses produksi halal) yang terpisah dengan tempat, lokasi, dan alat proses produk tidak halal

6.    Memiliki surat izin edar seperti MDPIRT,UKOT,UMOT, dan SLHS untuk produk yang berupa makanan dan minuman dengan daya simpan tidak sampai 7 hari, atau surat izin lainnya yang berkaitan dengan produk yang dihasilkan dari instansi terkait

7.    Produk yang dihasilkan berupa barang dan rincian jenis produknya juga jelas dalam lampiran

8.    Bahan yang digunakan menggunakan bahan yang halal

9.    Tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya

10.    Produk tersebut sudah di verifikasi kehalannya oleh pendamping proses produk halal

11.    Jenis atau kelompok produk yanga akan disertifikasi halal tidak berasal dari hewan hasi sembelihan, kecuali dari rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah tersertifikasi halal

12.    Alat yang digunakan dalam memperoduksi menggunakan alat yang sederhana atau dilakukan dengan cara menual bagi usaha bangunanbukan usaha pabrik

13.    Proses pengawetan produk sangat sedeerhana tidak menggunakan lebih dari satu kombinasi pengawet

14.    Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme persyaratan yang mandiri secara online di aplikasi SiHalal

Demikian syarat yang harus dipersiapkan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal bagi usahanya. Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, maka pelaku usaha harus melakukan beberapa tahapan berikut:

1.    Pemhon membuat akun dan submit dokumen melalui SIHALAL, pada bagian ini, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal, mengunggah dokumen yang diminta untuk di verifikasi oleh badan penyelenggara jaminan produk halal

2.    Melakukan pembayaran. Apabila dokumen yang disetorkan dinyatakan lengkap oleh badan penyelenggara jaminan produk halal, maka BPJPH akan menerbitkan invoice berdasarkan persetujuan dan pengisian  biaya LPH, selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran biaya kepada badan penyelenggara jaminan produk halal, setelah pembayaran, pihak BPJPH akan menerbitkan surat tanda terima dokumen atau STTD sebagai bukti bahwasanya  permohonan terkait sertifikasi halal sudah diterima

Baca Juga : jasa izin halal blitar 

3.    Pengujian atau pemeriksaan kehalalan produk

4.    LPH nantinya akan melakukan pemeriksaan (audit) untuk memastikan kelengkapan dokumen. Dokumen yang sudah sesuai dengan penerapan di lapangan maka akan dilakukan pereiksaan lebih lanjut, yaitu dengan pengujian

5.    Perbaikan dan pelaporan.  Pada bagian ini pelaku usaha melakukan tindakan berupa perbaikan apabila terjadi ketidak sesuaian audit serta menyampaikan  bukti dari tindakan perbaikan untuk di verifikasi lebih lanjut sampai dinyatalan sudah memenuhi  persyaratan kriteria sistem jaminan produk halal. Selanjutanya kemudian laporan tersebut di sampaikan kepada majelis ulama Indonesia.

6.    Penetapan kehalalan dari komisi fatwa majelis ulama Indonesia atau komite fatwa halal. Kehalalan ditetapkan berdasarkan laporan audit yang dilakukan  oleh komisi fatwa majelis ulama Indonesia dan menerbitkan ketetapan halal.

7.    Penerbitan sertifikat halal oleh badan penyelenggara jaminan produk halal atau BPJPH. BPJPH ini, nantinya akan  menerbitkan sertifikasi halal dalam bentuk file atau e-sertificate berdasarkan ketetapan halal  dari komisi fatwa majelis ulama Indonesia, kemudian menyerahkannya secara langsung pada pemohon atau pelaku usaha melalui aplikasi SIHALAL

 

Secara keseluruhan dari awal sampai mendapatkan sertifikasi halal, waktu yang dibutuhkan dalam pengurusanyya sekitar 30 hari kerja. Apabila anda ingin membuat sertifukasi halal pada produk yang di tawarkannamun tidak memiliki banyak waktu dalam mengurusnya dan kurang paham mengenai tahapan san persyaratannya, maka anda bisa menggunakan biro jasa BOSA JASA dalam pengurusannya.

 Baca Juga : jasa izin halal sumenep

BOSA JASA akan memberikan pelayanan yang amanah, profesional, dan tentunya dengan biaya yang murah. Anda dapat fokus pada bisnis yang dijalani tanpa memikirkan proses sertifikasi halal. Karena memang, pada aturan yang berlaku dinyatakan bahwa tahun 2024, produk yang dipasarkan harus memiliki sertifikat halal. Anda juga bisa melakukan kosultasi secara gratis di BOSA JASA. Silahkan hubungi 081216319607 atau bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat di akses ada situs www.bosajasa.com atau anda bisa menghubungi kami dengan klik tombol wa yang tampil di layar pojok kanan bawah anda.

 

Demikian informasi mengenai jasa izin halal kabupaten kediri semoga dengan adanya informasi ini bemanfaaat untuk anda yang sedang ingin melegalkan izin usahanya.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *