Jasa Izin Halal Kabupaten Kediri Proses Cepat Tanpa Ribet
Serifikasi
halal adalah pengakuan
tentang kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh badan penyelenggara
jaminan produk halal atau BPJPH yang berdasarkan majelis ulama Indonesia (MUI) atau
komite fatwa halal.
Adapun
lembaga yang memiliki tugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yaitu
lembaga pemeriksaan halal
atau LPH. Sesuai dengan aturan undang-undang tahun 2014 nomor 33 tantang
jaminan produk halal, bagi pelaku usaha diperintahkan bahwa sebelum tanggal 17
oktober 2024 produk yang di pasarkan harus sudah memiliki sertifikasi halal
untuk tiga jenis produk siantaranya yaitu makanan dan minuman.
Oleh
sebab itu pelaku
usaha harus benar-benar mempersiapkan tentang pengurusan sertifikat halal ini,
khusunya bagi pelaku usaha yang berada di wilayah Probolinggo.
Adapun
persyaratan dalam mengurus sertifikat halal, yang perlu dipersiapkan
berdasarkan keputusan badan penyelenggara jaminan produk halal tahun 2022 nomor
150 adalah sebagai berikut:
1. Produk
yang dijual menggunakan bahan-bahan
yang sudah pasti kehalalannya dan tidak beresiko
2. Dalam
proses produksinya, sudah dipastikan mengenai kehalalan dan sederhananya
3. Sudah
memiliki nomor induk berusaha (NIB)
4. Memiliki
omset atau penjualan tahunan maksimal 500.000.000 yang dibuktikan dengan
pernyataan mandiri
5. Memiliki
tempat, lokasi dan alat PPH (proses produksi halal) yang terpisah dengan
tempat, lokasi, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki
surat izin edar seperti MDPIRT,UKOT,UMOT, dan SLHS untuk produk yang berupa
makanan dan minuman dengan daya simpan tidak sampai 7 hari, atau surat izin
lainnya yang berkaitan dengan produk yang dihasilkan dari instansi terkait
7. Produk
yang dihasilkan berupa barang dan rincian jenis produknya juga jelas dalam
lampiran
8. Bahan
yang digunakan menggunakan bahan yang halal
9. Tidak
menggunakan bahan-bahan yang berbahaya
10. Produk
tersebut sudah di verifikasi kehalannya
oleh pendamping proses produk halal
11. Jenis
atau kelompok produk yanga
akan disertifikasi halal tidak berasal dari hewan hasi sembelihan, kecuali dari
rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah tersertifikasi halal
12. Alat
yang digunakan dalam memperoduksi menggunakan alat yang sederhana atau
dilakukan dengan cara menual bagi usaha bangunanbukan usaha pabrik
13. Proses
pengawetan produk sangat sedeerhana tidak menggunakan lebih dari satu kombinasi
pengawet
14. Bersedia
melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme persyaratan yang
mandiri secara online di aplikasi SiHalal
Demikian
syarat yang harus dipersiapkan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus
sertifikasi halal bagi usahanya. Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi
halal, maka pelaku usaha harus melakukan beberapa tahapan berikut:
1. Pemhon
membuat akun dan submit dokumen melalui SIHALAL, pada bagian ini, pelaku usaha
mengajukan permohonan sertifikasi halal, mengunggah dokumen yang diminta untuk
di verifikasi oleh badan penyelenggara jaminan produk halal
2. Melakukan
pembayaran. Apabila dokumen yang disetorkan dinyatakan lengkap oleh badan
penyelenggara jaminan produk halal, maka BPJPH akan menerbitkan invoice
berdasarkan persetujuan dan pengisian
biaya LPH, selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran biaya kepada
badan penyelenggara jaminan produk halal, setelah pembayaran, pihak BPJPH akan
menerbitkan surat tanda terima dokumen atau STTD sebagai bukti bahwasanya permohonan terkait sertifikasi halal sudah
diterima
Baca Juga : jasa izin halal blitar
3. Pengujian
atau pemeriksaan kehalalan produk
4. LPH
nantinya akan melakukan pemeriksaan (audit) untuk memastikan kelengkapan
dokumen. Dokumen
yang sudah sesuai dengan penerapan
di lapangan maka akan dilakukan pereiksaan lebih lanjut, yaitu dengan pengujian
5. Perbaikan
dan pelaporan. Pada bagian ini pelaku usaha melakukan
tindakan berupa perbaikan apabila terjadi ketidak sesuaian audit serta
menyampaikan bukti dari tindakan
perbaikan untuk di verifikasi lebih lanjut sampai dinyatalan sudah
memenuhi persyaratan kriteria sistem
jaminan produk halal. Selanjutanya kemudian laporan tersebut di sampaikan
kepada majelis ulama Indonesia.
6. Penetapan
kehalalan dari komisi fatwa majelis ulama Indonesia atau komite fatwa halal.
Kehalalan ditetapkan berdasarkan laporan audit yang dilakukan oleh komisi fatwa majelis ulama Indonesia dan
menerbitkan ketetapan halal.
7. Penerbitan
sertifikat halal oleh badan penyelenggara jaminan produk halal atau BPJPH.
BPJPH ini, nantinya akan menerbitkan
sertifikasi halal dalam bentuk file atau e-sertificate berdasarkan ketetapan
halal dari komisi fatwa majelis ulama
Indonesia, kemudian menyerahkannya secara langsung pada pemohon atau pelaku
usaha melalui aplikasi SIHALAL
Secara
keseluruhan dari
awal sampai mendapatkan sertifikasi halal, waktu yang dibutuhkan dalam
pengurusanyya sekitar 30 hari kerja. Apabila anda ingin membuat sertifukasi
halal pada produk yang di tawarkannamun tidak memiliki banyak waktu dalam
mengurusnya dan kurang paham mengenai tahapan san persyaratannya, maka anda
bisa menggunakan biro jasa BOSA JASA dalam pengurusannya.
BOSA
JASA akan memberikan pelayanan yang amanah, profesional, dan tentunya dengan
biaya yang murah. Anda dapat fokus pada bisnis yang dijalani tanpa memikirkan
proses sertifikasi halal. Karena memang,
pada aturan yang berlaku dinyatakan bahwa tahun 2024, produk yang dipasarkan harus
memiliki sertifikat halal. Anda juga bisa melakukan kosultasi secara gratis di
BOSA JASA. Silahkan hubungi 081216319607 atau bosajasa@gmail.com. Informasi
selengkapnya dapat di akses ada situs www.bosajasa.com atau anda bisa menghubungi kami dengan klik tombol wa yang tampil di layar pojok kanan bawah anda.
Demikian informasi mengenai jasa izin halal kabupaten
kediri semoga dengan adanya informasi ini bemanfaaat untuk anda yang sedang
ingin melegalkan izin usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar