Izin yang Harus Dimiliki oleh Wedding Organizer Probolinggo untuk Jadi Terbaik
Probolinggo - Setiap
warga masyarakat di kabupaten Probolinggo
yang akan mengadakan acara pernikahan, tentu acara tersebut menjadi momen yang
membahagiakan untuk kedua mempelai.
Namun
demikian, untuk memastikan acara tersebut dapat berjalan dengan lancar maka
benar-benar dibutuhkan persiapan yang matang dari segala aspek, baik dari segi
lokasi, konsep acara, konsumsi dan lain sebagainya.
Maka
tak heran apabila banyak pasangan pengantin yang justru mengalami stres atau
bahkan kelelahan, karena merasa khawatir acara pernikahannya tidak sesuai
dengan apa yang telah direncanakan. Atas alasan inilah maka muncul sebuah
bisnis yang menawarkan jasanya untuk mempersiapkan sebegaian besar acara
pernikahannya yang disebut sebagai Wedding Organizer (WO).
Hadirnya
Wedding Organizer memang sebagai salah satu solusi bagi para calon pengantin
yang tidak ingin kewalahan dalam mengurus acara pernikahannya. Hal ini tentu
merupakan peluang bisnis yang potensial untuk dikembangkan untuk saat ini di
Kabupaten Probolinggo.
Di
Probolinggo sendiri, untuk saat ini Wedding Organizer merupakan salah satu
bisnis cukup menggiurkan dengan modal kepercayaan dan profesionalitas dalam
pekerjaan. Bagaimana tidak, Wedding Organizer ini akan membantu pengantin baru
untuk memberikan semua informasi yang berhubungan dengan acara pesta
pernikahan.
Apa saja yang dirurus wedding organizer diantaranya
adalah melakukan konsep acara yang akan dilaksanakan berserta timeline yang
secara terstruktur.
Dari
konsep acara yang akan digunakan bahkan sampai pada urusan catering/makanan yang
akan disuguhkan kepada tamu nantinya juga diurus oleh wedding organizer. Sehingga bukan tidak mungkin akan
semakin banyak masyarakat Probolinggo yang akan menggunakan jasa ini untuk
mengurus acara pernikahan mereka.
Apa keuntungan menggunakan wedding organizer yakni
kita dapat lebih fokus pada persiapan mental dalam melepas masa lajang dan
memasuki kehidupan baru.
Jika
anda tertarik untuk memulai bisnis ini atau bahkan mungkin sudah menjalankan
namun sekalanya masih sebatas menangani acara pernikahan saudara atau teman
dekat, mungkin memang tidak membutuhkan Izin Usaha khusus.
Namun,
Wedding Organizer yang dikelola secara professional, pastinya memerlukan Izin
Usaha karena menyangkut pajak penghasilan serta dalam rangka melegalkan
operasional bisnisnya. Artinya tidak hanya mengandalkan keahlian dan
keterampilan dalam mengatur pesta pernikahan saja, akan tetapi juga patuh hukum
dengan memiliki perizinan berusaha yang lengkap.
Lalu
apa saja legalitas yang harus di miliki oleh pengusaha Wedding Organizer yang
ada di Kabupaten Probolinggo?, nah, berikut ulasan lengkapnya:
1.
Nomor
Pokok Wajib Pajak
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini penting untuk bisa mengurus perizinan berusaha, serta
sebagai sarana administrasi perpajakan usahanya.
Untuk
memperoleh kartu NPWP, maka anda bisa mengurusnya secara online dengan cara
mengunjungi website resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar. setelah itu anda
bisa mulai mengisi formulir pendaftaran dengan mengikuti instruksi yang
diberikan.
2.
Nomor
Induk Berusaha
Legalitas
yang perlu diurus selanjunya oleh pengusaha Wedding Organizer yang ada di
Kabupaten Probolinggo ialah Nomor Induk Berusaha (NIB). Perlu diketahui bersama
bahwa kepemilikan NIB merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelaku usaha di Probolinggo
bahkan diseluruh Indonesia, baik usaha tersebut berskala mikro, kecil,
menengah, maupun besar. NIB merupakan dokumen perizinan berusaha standar yang
menjadi pondasi dari perizinan usaha.
Dokumen
ini dapat menggantikan dokumen-dokumen pendahulunya seperti Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri
(TDI). Jika anda belum mempunya NIB maka silahkan untuk melakukan pendaftaran
terlebih dahulu , yaitu dengan cara mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Proses
ini akan melalui dua tahapan yaitu membuat akun OSS untuk memperoleh hak akses,
setelah selesai baru kemudian mengisi formulir pendaftaran.
3.
Sertifikat
Standart K3L (Keselamatan, Keseatan Kerja dan Lingkungan)
Pada
dasarnya dengan memiliki NIB sebenarnya bisnis Wedding Organizer sudah legal
secara hukum dan sudah boleh untuk beroperasi. Hal ini dikarenakan tingkat
risiko bisnis ini tergolong rendah, maka perizinan yang wajib dimiliki adalah
NIB.
Namun
demikian, untuk memberikan jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja, maka juga diharuskan memiliki
sertifikat standar K3L. Sebab tugas dan tanggung jawab dari Wedding Organizer
ini bukan hanya merancang konsep saja, akan tetapi juga sebagai pengekseskusi
seperti misalnya pemasangan dekorasi, setting lampu, dan keperluan lain dalam
pesta pernikahan yang bisa jadi berisiko terhadap keselamatam anggota tim.
Maka
dari itu, penting untuk menerapkan sistem keselamatan kerja dalam bisnis ini. Adapun
tata cara untuk bisa memperoleh sertifikat ini ialah dengan melakukan
registrasi online di website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.
Nah
bagaimana sekarang, apakah sudah mengerti? Atau masih bingung? Atau bahkan
tidak punya waktu untuk mengurus Izinnya? Tenang anda tidak perlu khawatir,
karena di BOSA JASA anda bisa mengurus Izin Usaha Wedding Organizer dengan
mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.
Kenapa?
Masih ragu dengan BOSA JASA? tenang, di BOSA JASA semua pekerjaan memang
dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dan
profesional. BOSA JASA siap membantu seluruh masyarakat Probolinggo untuk
mendirikan Usaha Wedding Organizer dengan mudah. Yuk hubungi Bosa Jasa
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar