Pengurusan Sertifikat Halal Termudah Di Kabupaten Bangkalan
Pelaku usaha dalam memulai bisnis, disarankan terlebih dahulu melakukan analisis mengenai bisnis yang akan dijalan seperti metode pemasaran dan mencari produk yang dibutuhkan oleh konsumen. Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis usaha yaitu dengan melihat banyaknya kebutuhan konsumen akan suatu produk yang halal, karena masyarakat di Indonesia mayoritas beragama Islam.
Tentunya tingkat kebutuhan konsumen akan produk halal itu tinggi, sebab dalam agama Islam diperintahkan bahwa, apabila melakukan transaksi jual beli barang atau jasa maka harus memeperhatikan kehalalannya baik dari pihak produsen selaku pengusaha maupun dari konsumen itu sendiri.
Oleh karena itu produk usaha yang tawarkan
baik berupa barang maupun jasa haruslah memiliki sertifikat halal, supaya produk dari usaha tersebut mudah laku, atau
banyak peminatnya. Pelaku usaha perlu mengetahui informasi mengenai sertifikat
halal dan cara pengurusan termudah dalam mendapatkan sertifikat tersebut
khususnya di wilayah Madura Kabupaten Bangkalan.
Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan atas suatu produk baik berupa barang atau jasa atau jenis usaha lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berdasarkan fatwa halal tertulis. Adapun fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) atau komite fatwa halal. Lembaga yang memiliki tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dana pengujian taerhadap kehalalan suatu produk yaitu Lembaga Pemeriksa Halal. Sertifikat halal ini merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha dalam mengedarkan produknya.
Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah dalam undang-undang nomor 33
tahun 2014 yang memebahas tentang jaminana produk halal (JPH), banyak jenis
produk yang membutuhkan sertifikasi halal suapaya konsumen tetepa percaya
terhadap produk tersebut seperti kometik, produk biologi, makanan, minuman,
obat-obatan, produk yang di pakai atau dimanfaatkan oleh konsumen. Dan masih
banyak produk lainnya yang perlu memiliki sertifikasi halal dari majelis ulama
Indonesia (MUI).
Sertifikasi
halal selain berguna bagi kaca mata konsumen, keberadaan lebel ini juga
memiliki banyak manfaat yang akan di peroleh bagi pelaku usaha selaku produsen
dalam menjalankan bisnisnya, diantaranya:
1. Kepercayaan
dari konsumen akan bisnis yang dijalankan semakin meningkat, sehingga dapat
menarik daya beli konsumen yang banyak
2. Dapat
meningkatkan daya saing
dengan bisnis-bisnis besar lainnya karena sudah memiliki sertifikasi halal
3. Memiliki
poin unik dalam penjualan, jadi lebel halal umumnya di sertakan pada kemasan
produk, akan tetapi untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat
menyertakan lebel halal tersebut pada tempat makan, atau bahkan gerobak
jualannya. Hal inilah yang memerikan penialai unik kepada pelaku usaha.
4. Dapat
memeperluas jaringan distribusi produk, misalnya dapat menjangkau warga muslim
di luar Negeri, manfaat ini didapat apabila bisnis yang di jalankan sudah
dikenal oleh masyarakat umum sehingga dapat menjalakan ekspor ke Negara lain
yang beragama Islam. Secara tidak langsung perusahaan juga akan membantu warga
muslim yang berada di Negara lain dalam mengonsumsi produk halal.
5. Memeberikan
jaminan dan kepastian bahwa bisnis yang dijalankan halal di konsumsi dan
digunakan.
6. Dapat
meningkatkan kemampuan dalam pemasaran produk usaha
7. Memperoleh
kesampatan untuk dapat meraih pasar global khususnya pasar halal dan masih
banyak manfaat lainnya.
Bisnis atau badan udaha yang sudah memiliki sertifikasi halal dapat menjadi acuan nomor satu bagi konsumen muslim dalam mengambil keputusan untuk membeli suatu barang atau jasa. Oleh sebab itu adanya sertifikasi halal ini akan membuat bisnis berkembang terutama di kalangan masyarakat muslim yang diwajibkan mengonsumsi produk halal baik di pasar domestik bahakan di pasar Internasional.
Konsumen akan memiliki kepercayaan
penuh terhadap bisnis yang memiliki sertifikasi halal sebab dalam proses
mendapatkan sertifikat tersebut harus memenuhi beberapa pengujian dan dalam
verifikasi yang sangat ketat untuk memastikah bahwa bahan-bahan yang digunakan
atau pelayanan produk jasa yang ditawarkan sudah halal dan sesuai dengan ukuran
kehalalan yang telah ditetapkan.
Terdapat banyak produk yang di tawarkan dan di tawarkan oleh para pelaku usaha, meskipun bahan-bahannya menggunakan bahan yang halal, akan tetapi bisnis tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari Majlis Ulama Indonesia, maka pada akhirnya konsumen tidak akan tertarik dan tidak akan mengonsumsinya sebab konsumen muslim tidak mau mengambil resiko dengan mengonsumsi barang atau jasa yang belum jelas kehalalannya.
Dari pada pelaku usaha mendapat permasalahan saat
produk sudah di pasarkan, alangkah baiknya sertifikasi halal ini dipersiapkan
sejak awal. Apabila pelaku usaha merasa bahwa dalam pengurusannya sangat ribet
dan memebutuhkan waktu yang sangat lama, atau pelaku usaha belum mengetahui
secara detail mengenai proses dan syarat dalam pembuatan sertifikasi halal,
maka bisa mempercayakan pengurusan sertifikasi halal tersebut kepada pihak yang
ahli yaitu dengan menggunakan biro jasa izin usaha.
Biro jasa izin usaha ini akan melayani pelaku usaha yang ingin mengurus surat-surat penting agar bisnisnya di akui negara dan masyarakat, salah satunya mengenai sertifikasi halal tersebut.
Adapun biro jasa Pengurusan sertifikasi halal dan surat izin lainnya yang ada di Indonesia khususnya Pulau Madura Kabupaten Bangkalan yang amanah dan profesional bisa melalui PT. Biro Indo Perkasa (BOSA JASA).
Kantor pusatnya terletak di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu
Laok, Pamekasan, Madura. Pelayanan online bisa menghubungi nomor 081216319607,
dengan email bosajasa@gmail.com.
Informasi mengenai produk layananya bisa di akses di www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar