Legalitas Usaha Untuk Cegah Kerugian Bisnis, Simak Selengkapnya
Indonesia merupakan negara yang berbentuk hukum, sehingga segala aktivitas masyarakatnya diatur melalui ketetapan hukum yang berlaku, begitu juga dalam berbisnis, sudah ada aturan tersendiri yang di tetapkan oleh undang-undang. Aturan tersebut haruslah dipatuhi karena jika tidak, pelaku usaha akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Salah satu bentuk mentaati hukum bagi pelaku usaha yaitu dengan melegalkan usahanya.
Legalitas usaha merupakan jati diri dari sebuah bisnis yang di geluti, yang dapat memberikan pengesahan terhadap bisnis tersebut sehingga mendapatkan pengakuan dari negara dan masyarakat. Legalitas merupakan hal fundamental yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha, karena dengan memiliki izin usaha dapat menjadi salah satu bentuk ketaatan pelaku usaha terhadap hukum yang berlaku.
Selain hal tersebut terdapat beberapa resiko atau kerugian bisnis yang bisa
dicegah apabila usaha yang digeluti sudah memiliki legalitas. diantaranya:
1. Mencegah
kerugian dari sanksi atau denda
Bisnis yang sudah
memiliki legalitas sudah dapat dipastikan bahwa sudah memenuhi semua
persyaratan hukum yang berlaku seperti pajak, peraturan pemerintah, hukum
ketenagakerjaan dan aturan lainnya. Dengan legalitas pelaku usaha dapat menghindari
kerugian bisnis akubat denda atau sanksi.
2. Mencegah
kerugian finansial
Legalitas bisnis dapat
memungkinkan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak merk, hak paten maupun
hak cipta, sehingga dapat melindungi produk atau usaha yang dijalani dari pihak
lain yang tidak bertanggung jawab. Hal ini akan membantu perusahaan dalam
menjaga kinerja dan keunggulannya, serta dapat mencegah kerugian finansial yang
disebabkan akibat pelanggaran hak intelektual.
3. Menghindari
minimnya modal
Dengan adanya legelitas
memungkinkan perusahaan dalam memeperoleh sumber daya alam dan pembiyaan yang
mudah karena sudah diakui secara hukum. Misalnya dengan melakukan pinjaman ke
bank, hal ini dapat mencegah resiko kerugian berupa kekurangan modal usaha
4. Nama
baik perusahaan terjaga
Bisnis yang memiliki
legalitas akan menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen karena mereka meyakini bahwa bisnis yang
legal adalah bisnis yang sah di mata hukum sehingga nama baik perusahaan akan
tetap terjaga dan perusahaan dapat menjali komonikasi dengan baik kepada
konsumen.
5. Menghindari
resiko hukum
Adanya legalitas usaha
dapat memebantu pelaku usaha dalam menghindari resiko hukum yang berlaku,
dimana resiko tersebut dapat menghambat jalannya bisnis dan merugikan bisnis
tersebut. Perusahaan dapat menghindari sangketa hukum yang kemungkinan besar
dapat menghabiskan banyak biaya dan sumber daya.
Itulah
resiko yang dapat di cegah oleh pelaku usaha apabila telah mengurus legalitas
usahanya. Adapun sanksi hukum dari pemerintah kepada bisnis atau badan
usaha yang sudah berjalan dan tidak
mengurus legalitasnya berupa sanksi peringatan, sangksi pembatalan, dan sanksi
pidana serti adanya denda. Dampak yang akan diterima yaitu:
1. Sanksi
pembatalan tanda daftar perusahaan (TDP). Pembatalan TDP dilakukan apabila
telah ada bukti bahwa data pendaftaran badan usahanya tidak sesuai dengan izin
usaha, maka proses pembatalan dilakukan dengan memberikan peringatan
sebanyak tiga kali, jika perusaaan atau badan usaha tetap tidak melakukan
pembenaran data, maka KPP akan
mengeluarkan keputusan penghapusan tanda daftar perusahaan
2. Sanksi selanjutnya, apabila
perusahaan atau badan tidak mendaftarkan usahanya karena lalai atau disengaja,
serta tidak memenuhi kewajibannya untuk memproses legalitas usahanya maka akan
di ancam pidana sesuai dengan tetetapan yang berlaku.
3. Sanksi
pidana pelanggaran usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan
legalitas sesuai persyaratan yang telah berlaku maka berdasarkan undang-undang
pasal 34, pelaku usaha akan di ancam pidana maksimal dua bulan penjara atau
mambayar denda sebesar 1.000.000
4. Apabila
tindak pidana dalam undang-undang pasar 32 sampai 34 dilakukan oleh badan
hukum, akan dikenakan pidana terhadap pengurus atau pelaku usaha dari badan
hukum tersebut.
Suatu bisnis sangat membutuhkan legalitas tujuannya untuk perlindungan hukum, meningkatkan nilai, dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan. Dalam mengurus legalitas terdapat beberapa syarat dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis resiko.
Syarat dasar perizinan usaha disini meliputi kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkuangan dan lainnya. Dalam
pengurusan legalitas usaha, pemerintah telah mengklasifikasikan tingkat
perizinan berbasis resiko yaiti kegitan usaha berdasarkan resiko tinggi,
menengah tinggi, menengah rendah, dan resiko rendah.
Maka dalam waktu jangka panjang pelaku usaha haruslah mengutamakan legalitas bisnisnya dan memastikan sudah mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku. Karena dengan legalitas usaha, bisnis yang dijalani memiliki pondasi yang kokoh untuk keberhasilan bisnis di masa mendatang. Bisnis yang tidak memiliki legalitas akan mengalami keretakan baik dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Namun, tidak sedikit para pelaku usaha yang tidak memeperdulikan legalitas usahanya, karena umumnya mereka merasa kesulitan dalam mengurus legalitas atau bahkan tidak ingin direpotkan dan tidak ingin berurusan dengan ranah hukum. Padahal sudah ada penawaran yang lebih praktis dalam menangani hal tersebut, yaitu dengan menggunakan biro jasa izin usaha.
Biro jasa yang dapat
mengurus semua keperluan dan persyaratan legalitas usaha secara cepat, amanah,
dan profesional yaitu BOSA JASA. Anda bisa menghubungi email bosajasa@gmail.com atau nomer
kontak +62 812-1631-9607 Informasi lengkapnya bisa
mengakses situs resmi www.bosajasa.com.
Segera urus legalitas usaha anda dengan menggunakan biro jasa BOSA JASA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar