Jasa Urus Hak Merek Kabupaten Blitar No 1 Jawa Timur
Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan angka dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, atau lebih. Unsur tersebut yang membedakan antara merek satu dengan merek yang lainnya baik dalam perdagangan barang maupun jasa. Untuk menghindari peniruan atau kesamaan merek dan menghindari penyalahgunaan merek dari pihak yang tidak bertanggung jawab, maka perlu mengurus hak merek dari suatu produk yang dipasarkan.
Pelaku usaha dapat
menggunakan layanan jasa dalam pengurusan hak merek tersebut. Oleh sebab itu
pelaku usaha perlu mengetahui jasa pengurusan hak merek termurah khususnya bagi
pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Blitar. Namun sebelumnya perlu
terlebih dahulu mengetahui tentang hak merek secara detail dan syarat
pembuatannya.
Merek dalam dunia memiliki beberapa
jenis diantaranya yang pertama merek jasa. Merek jasa merupakan merek yang
diperdagangkan oleh seseorang atau lebih atau badan hukum untuk menjadikan
pembeda antara jenis jasa lainnya. kedua yaitu merk dagangmerek ini merupakan
merek yang digunakan pada barang yang diperjualbelikan oleh seseorang atau
lebih atau oleh badan hukum supaya menjadi pembeda antara satu barang dengan
jenis barang lainnya.
Adanya merek ini, dapat memberikan
fungsi bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, diantara fungsi merek
yaitu:
1. Sebagai alat promosi, sehingga dalam
mempromosikan suatu produk cukup hanya dengan menyebut mereknya
2. Penunjuk asal jasa atau barang
dihasilkan
3. Tanda pengenal sebagai pembeda
antara hasil satu produksi dengan produksi lainya. Jadi tidak terdapat kesamaan
4. Jaminan atas mutu barang atau jasa
yang ditawarkan
Oleh sebab itu pelaku usaha atau
perusahaan perlu mendaftarkan hak merek dagangannya supaya mendapatkan lebih
banyak manfaat. Manfaat yang bisa diperoleh dari pelaku usaha dalam
mendaftarkan hak mereknya yaitu:
1. Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama yang dimohonkan oleh pendaftar
terhadap pihak lain yang sama jenisnya
2. Sebagai alat bukti bagi pemilik
merek yang berhak atas merek yang didaftarkan
3. Sebagai dasar dalam mencegah pihak
lain memakai merek yang sama secara keseluruhan maupun pokok komponennya saja,
baik dalam produk barang maupun jasa.
Dalam mendaftarkan hak merek,
ternyata ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang merek-merek yang tidak
boleh didaftarkan. Merek yang tidak boleh didaftarkan yaitu:
1. Merek tersebut memuat unsur yang
dapat menyesatkan masyarakat tentang jenis, ukuran asli, kualitas , dan tujuan
penggunaanya baik barang maupun jasa.
Dilarang juga berupa nama varietas tanaman yang dilindungi.
2. Merek yang akan didaftarkan
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan undang-undang agama, moralitas,
ketertiban, dan kesusilaan
3. Tidak memiliki pembeda
4. Berkaitan dengan atau sama dengan
atau hanya menyebutkan produk yang dimohonkan pendaftarannya
5. Merek yang dingin didaftarkan
merupakan nama umum atau lembaga milik umum
6. Merek memuat keterangan yang tidak
sama dengan manfaat, khasiat dan kualitas barang atau jasa yang diproduksi.
Selain dalam pengajuan merek yang
tidak diperbolehkan, juga terdapat pengajuan merek yang ditolak karena beberapa
sebab diantaranya:
1. Memiliki kesamaan pada pokok atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar atau yang sudah terkenal dari
merek pihak lainnya baik berupa barang atau jasa sejenis.
2. Memiliki kesamaan antara pokoknya
maupun secara keseluruhan dengan
indikasi geografis yang sudah dikenal
3. Menyerupai nama-nama orang terkenal
badan hukum, atau foto yang dimiliki oleh orang lain, kecuali sudah mendapatkan
izin tertulis dari yang memiliki hak
4. Menyerupai nama atau tiruan atau singkatan namalambangbendera, simbol,
lembaga nasional maupun internsional. Kecuali memang sudah mendapatkan
persetujuan berupa izin tertulis dari yang memiliki hak
5. Menyerupai tanda atau tiruan atau
cap, stempel, emi yang digunakan oleh lembaga pemerintah atau negara lain, kecuali sudah mendapatkan
izin tertulis dari yang bersangkutan atau pihak yang memiliki wewenang.
Hak merek yang sudah terdaftar ,
akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu kurang lebih 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran hak merek yang
bersangkutan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang kembali. Terdapat
beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan
mereknya yaitu:
1. Tanda tangan pemohon atau pelaku
usaha
2. Label merek yang akan dicantumkan
3. Surat keterangan UKM binaan dinas
atau surat rekomendasi UKM binaan dinas
4. Surat pernyataan UKM bermaterai
Adapun prosedur pendaftaran merek
secara umum yaitu, memesan kode billing di laman https://simpati .dgip.go.id,
kemudian membuat akun, setelah berhasil membuat akun maka log in lagi pada
laman di atas ikuti langkah-langkah atau perintah nya sampai selesai
Banyaknya manfaat yang akan diperoleh saat mendaftarkan merek yang akan diperoleh bagi pelaku usaha sehingga membuat hak merek ini merupakan bagian yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha supaya merek dagangannya tidak ditiru. Sayangnya, Terkadang pelaku usaha tidak mengurus hak mereknya karena terlalu sibuk dalam mengurus bisnisnya dan beranggapan bahwa hal tersebut akan memakan waktu yang sangat lama. Padahal sudah ada solusi untuk menangani hal tersebut, yaitu dengan menggunakan biro jasa layanan hak merek. Biro jasa yang dapat mengurus hak merek dengan cepat, mudah dan tentunya dengan biaya yang murah dapat menggunakan biro jasa BOSA JASA.
Biro ini dapat memberikan pelayanan terbaik dan profesional dalam
mengurus semua kepentingan bisnis atau perusahaan anda. Bagi anda selaku pelaku
usaha, khususnya yang berada di wilayah Blitar yang ingin menggunakan biro jasa
BOSA JASA bisa langsung menghubungi whatsapp 081216319607 atau email
bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat di akses di www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar