Jasa Urus Hak Merek Kabupaten Blitar No 1 Jawa Timur

jasa urus hak merek kabupaten blitar

Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan angka dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, atau lebih. Unsur tersebut yang membedakan antara merek satu dengan merek yang lainnya baik dalam perdagangan barang maupun jasa. Untuk menghindari peniruan atau kesamaan merek dan menghindari penyalahgunaan merek dari pihak yang tidak bertanggung jawab, maka perlu mengurus hak merek dari suatu produk yang dipasarkan.

Pelaku usaha dapat menggunakan layanan jasa dalam pengurusan hak merek tersebut. Oleh sebab itu pelaku usaha perlu mengetahui jasa pengurusan hak merek termurah khususnya bagi pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Blitar. Namun sebelumnya perlu terlebih dahulu mengetahui tentang hak merek secara detail dan syarat pembuatannya.

Merek dalam dunia memiliki beberapa jenis diantaranya yang pertama merek jasa. Merek jasa merupakan merek yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih atau badan hukum untuk menjadikan pembeda antara jenis jasa lainnya. kedua yaitu merk dagangmerek ini merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperjualbelikan oleh seseorang atau lebih atau oleh badan hukum supaya menjadi pembeda antara satu barang dengan jenis barang lainnya.

Adanya merek ini, dapat memberikan fungsi bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, diantara fungsi merek yaitu:

1. Sebagai alat promosi, sehingga dalam mempromosikan suatu produk cukup hanya dengan menyebut mereknya

2.    Penunjuk asal jasa atau barang dihasilkan

3.   Tanda pengenal sebagai pembeda antara hasil satu produksi dengan produksi lainya. Jadi tidak terdapat kesamaan

4.    Jaminan atas mutu barang atau jasa yang ditawarkan

Oleh sebab itu pelaku usaha atau perusahaan perlu mendaftarkan hak merek dagangannya supaya mendapatkan lebih banyak manfaat. Manfaat yang bisa diperoleh dari pelaku usaha dalam mendaftarkan hak mereknya yaitu:

1.    Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama yang dimohonkan oleh pendaftar  terhadap pihak lain yang sama jenisnya

2.    Sebagai alat bukti bagi pemilik merek yang berhak atas merek yang didaftarkan

3.    Sebagai dasar dalam mencegah pihak lain memakai merek yang sama secara keseluruhan maupun pokok komponennya saja, baik dalam produk barang maupun jasa.

Dalam mendaftarkan hak merek, ternyata ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang merek-merek yang tidak boleh didaftarkan. Merek yang tidak boleh didaftarkan yaitu:

1.    Merek tersebut memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang jenis, ukuran asli, kualitas , dan tujuan penggunaanya  baik barang maupun jasa. Dilarang juga berupa nama varietas tanaman yang dilindungi.

2.    Merek yang akan didaftarkan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan undang-undang agama, moralitas, ketertiban, dan kesusilaan

3.    Tidak memiliki pembeda

4. Berkaitan dengan atau sama dengan atau hanya menyebutkan produk yang dimohonkan pendaftarannya

5.    Merek yang dingin didaftarkan merupakan nama umum atau lembaga milik umum

6.    Merek memuat keterangan yang tidak sama dengan manfaat, khasiat dan kualitas barang atau jasa yang diproduksi.

Selain dalam pengajuan merek yang tidak diperbolehkan, juga terdapat pengajuan merek yang ditolak karena beberapa sebab diantaranya:

1.    Memiliki kesamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar atau yang sudah terkenal dari merek pihak lainnya baik berupa barang atau jasa sejenis.

2.    Memiliki kesamaan antara pokoknya maupun secara keseluruhan  dengan indikasi geografis yang sudah dikenal

3.   Menyerupai nama-nama orang terkenal badan hukum, atau foto yang dimiliki oleh orang lain, kecuali sudah mendapatkan izin tertulis dari yang memiliki hak

4.    Menyerupai nama atau tiruan  atau singkatan namalambangbendera, simbol, lembaga nasional maupun internsional. Kecuali memang sudah mendapatkan persetujuan berupa izin tertulis dari yang memiliki hak

5.    Menyerupai tanda atau tiruan atau cap, stempel, emi yang digunakan oleh lembaga pemerintah  atau negara lain, kecuali sudah mendapatkan izin tertulis dari yang bersangkutan atau pihak yang memiliki wewenang.

Hak merek yang sudah terdaftar , akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu kurang lebih 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran hak merek yang bersangkutan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang kembali. Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya yaitu:

1.    Tanda tangan pemohon atau pelaku usaha

2.    Label merek yang akan dicantumkan

3.    Surat keterangan UKM binaan dinas atau surat rekomendasi UKM binaan dinas

4.    Surat pernyataan UKM bermaterai

Adapun prosedur pendaftaran merek secara umum yaitu, memesan kode billing di laman https://simpati .dgip.go.id, kemudian membuat akun, setelah berhasil membuat akun maka log in lagi pada laman di atas ikuti langkah-langkah atau perintah nya sampai selesai

Banyaknya manfaat yang akan diperoleh saat mendaftarkan merek yang akan diperoleh bagi pelaku usaha sehingga membuat hak merek ini merupakan bagian yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha supaya merek dagangannya tidak ditiru. Sayangnya, Terkadang pelaku usaha tidak mengurus hak mereknya karena terlalu sibuk dalam mengurus bisnisnya dan beranggapan bahwa hal tersebut akan memakan waktu yang sangat lama. Padahal sudah ada solusi untuk menangani hal tersebut, yaitu dengan menggunakan biro jasa layanan hak merek. Biro jasa yang dapat mengurus hak merek dengan cepat, mudah dan tentunya dengan biaya yang murah dapat menggunakan biro jasa BOSA JASA. 

Biro ini dapat memberikan pelayanan terbaik dan profesional dalam mengurus semua kepentingan bisnis atau perusahaan anda. Bagi anda selaku pelaku usaha, khususnya yang berada di wilayah Blitar yang ingin menggunakan biro jasa BOSA JASA bisa langsung menghubungi whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat di akses di www.bosajasa.com.

 


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *