Jasa Urus Hak Cipta di Wilayah Blitar, Langsung Terima Beres
Setiap warga masyarakat Blitar yang meninginkan karya atau ciptaannya tidak ingin digunakan secara sembarangan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka perlu membuat hak cipta atas karya tersebut. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak hukum yang dapat memberikan menjamin bahwa seorang penemu atau pencipta bisa memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materil maupun immateril atas karya yang dihasilkan.
HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Objek yang dilindungi Hak Cipta terdiri
dari beberapa bidang mulai dari ilmu pengetahuan, seni hingga sastra yang di
dalamnya menjangkau pula program komputer. Adapun peraturan Undang-undang yang
mengatur mengenai Hak Cipta sendiri terdapat pada UU No. 28 Tahun 2014.
Ada
berbagai jenis ciptaan yang dapat dilindungi oleh hak cipta itu sendiri,
seperti misalnya buku, pamflet, program komputer, layout, karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis, ceramah, kuliah, pidato dan
sejenisnya, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk semisal seni lukis, gambar,
seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, kolase, seni pahat, dan seni terapan,
peta, arsitektur, seni batik, fotografer, terjemahan, tafsir dan segala bentuk
karya dari hasil pengalihwujudan.
Secara garis besar, hak cipta memiliki fungsi untuk menghargai atas suatu karya atau ciptaan serta mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan lebih banyak karya-karya baru. Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta ialah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Hak eksklusif ini merupakan hak pencipta untuk mengontrol mekanisme kepemilikan serta distribusi dari karyanya tersebut.
Adapun hak moral merupakan suatu
keharusan untuk tetap menampilkan nama pencipta walaupun karya tersebut telah
dibeli. Sedangkan hak ekonomi berarti pencipta karya berhak menerima manfaat
ekonomi dari orang-orang yang menggunakan ciptaannya.
Merupakan sesuatu yang penting bagi masyarakat Blitar yang memiliki karya untuk segera membuat hak cipta atas karyanya. Jika tidak, maka karya yang anda buat akan dianggap sebagai properti umum yang dapat secara bebas digunakan oleh siapapun sehingga adalah nantinya yang akan dirugikan baik secara materil maupun immateril.
Adapun untuk proses pendaftar HKI wajib untuk memenuhi beberapa
persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan HAM, berikut beberapa
persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum membuat hak cipta
atas karya anda, antara lain sebagai berikut:
1. Identitas pendaftar seperti nama, status kewarganegaraan dan
alamat
2. Identitas pemegang hak ciptas seperti nama, status
kewarganegaraan dan alamat
3. Judul dari karya yang diciptakan
4. Lokasi dan waktu ciptaan diumumkan pertama kali
5. Penjelasan singkat mengenai karya
6. Sampel karya yang didaftarkan (untuk mengetahui format
lengkapnya, anda bisa mengakses laman resmi Ditjen HKI)
Dokumen yang harus dilengkapi akan
sedikit berbeda pada setiap jenis perusahaan, artinya hak cipta atas nama
perorangan dan hak cipta atas nama perusahaan memiliki perlengkapan dokumen
yang sedikit berbeda. Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan maka
dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
1. Surat kuasa ditandatangani diatas materai
2. Surat pernyataan keaslian karya
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Sampel karya
Adapun dokumen yang diperlukan untuk
mengurus hak cipta atas nama perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak
cipta)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
3. Akta perusahaan
4. Foto copy identitas pemohon dan pencipta karya yang berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nah,
pada kesempatan ini akan diuraikan tentang beberapa cara mengurus atau membuat
hak cipta untuk wilayah Blitar antara lain sebagai berikut:
1. Mengajukan pendaftaran di Kantor Wilayah Departemen Hukum
dan HAM
Langkah pertama yang harus dilakukan
untuk mendapatkan hak merek pada ciptaan anda adalah dengan cara konvensional,
yaitu datang langsung ke kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM atau
seringkali dikenal dengan sebutan “Kanwil Depkumham” di masing-masing ibu kota provinsi.
2. Mendaftar secara
online
Di Tengah ramai-ramainya penggunaan
teknologi, saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses
pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi online melalui laman
web. https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini terbilang lebih cepat dan tentunya
lebih aman karena akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual pusat.
3. Memakai jasa konsultan
Bagi masyarakat Blitar yang tidak mau repot atau tidak punya waktu untuk mengurusi hal tersebut, bisa dengan cara menggunakan jasa konsultan terpercaya.
Tidak lain adalah BOSA JASA, dengan
menggunakan jasa konsultan BOSA JASA hal ini tentu akan lebih efisien dan
praktis karena pendaftaran hak cipta anda sepenuhnya akan diurus oleh orang
yang ahli dan sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual.
Tunggu apalagi, hubungi BOSA JASA sekarang juga sebelum ada orang lain yang
mengklaim karya anda.
KONTAK BOSA JASA
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar