Jasa Perjanjian Pra Nikah Surabaya dan Biaya Surat Notaris
Perjanjian pasca nikah merupakan suatu kesepakatan tertulis yang dilakukan atau dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahannya. Banyak negara yang menerapkan perjanjian pasca nikah ini. Beberapa diantaranya yaitu, Indonesia, Belanda, Amerika, Kanada, dan sebagainya. Perjanjian ini bisa dikatakan sebagai kesepakatan atau kontrak bersama untuk melindungi harta atau aset bawaan mempelai dalam jumlah yang besar yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Surat ini juga memiliki tujuan untuk menjamin kesejahteraan finansial dan juga mengatur tanggung jawab dari masing-masing pihak sebelum melakukan pernikahan.
Adanya perjanjian pasca nikah ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan seperti kematian atau perceraian. Memang pada dasarnya setiap pasangan pastinya tidak menginginkan hal buruk yang terjadi pada rumah tangganya, dan ingin rumah tangga yang dibina berjalan dengan harmonis, namun tidak bisa dipungkiri akan hal bisa terjadi di masa mendatang.
Oleh sebab itu, dengan adanya kesepakatan atau kontrak di awal dapat
menjadi upaya dalam mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Namun
sebelum membuat perjanjian pasca nikah, maka terlebih dahulu wajib tau mengenai
prosedur perjanjian pasca nikah khususnya bagi masyarakat surabaya.
Pada dasarnya isi dari perjanjian
pasca nikah bisa berupa banyak hal. Beberapa diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Semua piutang dan hutang yang dibawa
istri maupun suami dalam pernikahan. Akan menjadi tanggung jawab dari
masing-masing pihak atau tanggung jawab dari keduanya dengan batasan tertentu
2. Kewenangan istri untuk mengurus
hartanya, agar tidak membutuhkan bantuan dan pengalihan hak kuasa dari
suaminya.
3. Harta bawaan dalam pernikahan, baik
harta yang didapat dari hasil usaha masing-masing, dari warisan, hibah, maupun
dari sumber lainnya
4. Hak istri untuk mengurus harta yang
dimilikinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dengan syarat
menikmati hasil pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain
5. Mencabut wasiat atau ketentuan
lainnya yang bisa melindungi kekayaan serta kelanjutan bisnis dari
masing-masing pihak suami dan istri. Dalam hal ini, salah satu pihak atau
keduanya menjadi pemilik bisnis, atau pemimpin perusahaan, atau pendiri usaha.
Adapun prosedur dalam pembuatan perjanjian
pasca nikah di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Menulis keinginan dari masing-masing
pihak
Calon suami dan istri masing-masing
menuliskan semua hal keinginannya pada pasangan setelah menikah. Mulai dari
cicilan, aset, hutang, dan hal kecil lain yang menurut masing-masing pihak itu
penting ditulis. Meskipun perjanjian tersebut sah dalam kacamata hukum, namun
masing-masing pihak diberikan kebebasan dalam menulis atau membuatnya.
2. berkonsultasi dengan pihak yang
ahli
apabila masing-masing pihak merasa
kebingungan dalam mengisi dan membuat perjanjian pasca nikah maka lakukan
konsultasi dengan pihak yang lebih ahli. Seperti konsultan hukum, notaris, atau
pengacara. Dengan begitu perjanjian pasca nikah ini dapat berjalan dengan baik
3. Pengesahan dari notaris
Masing-masing pihak membawa
perjanjian pasca nikah ini kepada notaris untuk bisa disahkan. Tujuannya,
supaya memperkuat kedudukannya nanti di mata hukum, sehingga dapat dijadikan
acuan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
4. Membawa perjanjian pasca nikah ke
kantor urusan agama atau kantor pencatatan sipil
Selain membawa perjanjian pasca
nikah pada notaris, surat tersebut dibawa ke kantor urusan agama atau ke kantor
pencatatan sipil, untuk bisa dilakukan pendaftaran yang secara umum
menghabiskan waktu selama 2 bulan
Beberapa persyaratan yang perlu
dipersiapkan oleh masing-masing mempelai dalam membuat perjanjian pasca nikah
sebagai syarat dalam pendaftarannya yaitu:
1. Kartu tanda penduduk dari calon
suami dan istri atau suami dan istri
2. Kartu keluarga dari calon suami dan istri atau suami dan istri
4. Fotokopi akta perjanjian pernikahan
yang dibuat oleh notaris dan sudah dilegalisir, dalam hal ini calon mempelai
juga harus menunjukkan keasliannya.
5. Kutipan akta pernikahan
6. Apabila mempelai berasal dari warga
negara asing maka harus melampirkan
paspor atau KITAS.
7. Tanda tangan dari minuta akta
perjanjian pasca nikah untuk pisah harta di depan notaris
8. Notaris membuatkan salinan dari akta
9. Akta perjanjian pasca nikah
didaftarkan di kantor urusan agama setempat maupun di dinas kependudukan dan
catatan sipil setempat.
Salah satu manfaat dari perjanjian pasca nikah ini yaitu dapat memisahkan kekayaan atau harta suami dan istri sebelum melangsungkan pernikahan hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Oleh sebab itu bagi calon pasangan suami istri atau yang sudah menjadi suami istri bisa membuat perjanjian pasca nikah di wilayah setempat.
Apabila masing-masing pihak merasa kebingungan dalam
mengurusnya. Maka bisa menggunakan layanan jasa BOSA JASA, anda akan
mendapatkan pelayanan yang terbaik, profesional, mudah, dan cepat dalam
pengurusannya, selain itu di BOSA JASA bisa melakukan konsultasi dengan pihak
yang ahli secara gratis. Anda bisa menghubungi whatsapp 081216319607 atau email
bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat diakses di laman www.bosajasa.com. Ayo urus perjanjian pasca nikah anda bersama BOSA JASA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar