Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Termudah di Blitar
Bosa Jasa - Gaya hidup halal untuk saat ini telah mulai menjadi kebiasaan atau trend di dunia seiring dengan perkembangan industri halal global. Hal tersebut juga didukung oleh semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Banyak orang yang saat ini beranggapan bahwa kehalalan suatu produk bukan hanya sekedar terkait dengan agama, akan tetapi sudah termasuk pada bagian perluasan segmentasi pasar.
Untuk
saat ini bahkan banyak Negara-negara maju yang menganggap penting tentang
kehalalan produk, misalnya saja Selandia Baru yang menjadi salah satu
pengekspor daging halal terbesar di Dunia, kemudian ada Korea yang mengklaim
sebagai world’s main destination of halal
tourism atau ada Brazil sebagai the
largest supplier of halal poultry, dan masih banyak Negara-negara
lainnya. Indonesia sendiri memiliki
potensi yang sangat besar dalam sektor industri halal khususnya untuk menjadi
produsen produk halal yang diharapkan mampu memperkuat industri halal Indonesia
di kancah Internasional.
Untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia tersebut, Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) telah merumuskan sekitar tiga belas (13) program kerja prioritas yang terbagi dalam empat (4) klaster pengembangan yakni industry halal, industry keuangan syariah, dana sosial syariah dan kegiatan usaha syariah.
Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Bapak M. Aqil Ihram juga
menyampaikan bahwa paling telat sampai tanggal 17 Oktober 2024 semua pelaku
usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan diwajibkan
untuk memiliki sertifikat halal.
Melalui Undang-undang No. 33 Tahun 2013 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memang pemerintah telah memberikan kewajiban bagi para pelaku bisnis untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila ada penggunaan bahan-bahan non halal.
Barangsiapa yang tidak menjalankan atau tidak mengikuti terhadap aturan ini
makan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39
Tahun 2021. Sanksi yang akan diterima oleh pelanggar aturan ini dapat berupa
peringatan secara tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari
peredaran. Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat Blitar perlu tahu
bagaimana cara dan prosedur membuat sertifikat hal yang paling mudah di wilayah
Blitar.
Dari
pernyataan diatas maka sudah jelas bahwa bagi para pelaku usaha untuk sesegera
mungkin membuat sertifikat halal produk untuk menghindari sanksi yang ada.
Namun sebelum itu, kami akan batu jelaskan apa saja syarat yang harus
dilengkapi oleh masyarakat Blitar yang ingin membuat sertifikat halal:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dokumen yang perlu disiapkan ialah
berupa NIB atau bisa juga dengan menggunakan dokumen lainnya jika usaha anda
belum memiliki NIB seperti Nomor Pokok WAJIB Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri
(IUI), Nomor Kontrol Veteriner (NKV) maupun perizinan lainnya yang dapat
menyatakan bahwa secara sah anda memiliki izin usaha.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan
Penyelia Halal
5. Daftar produk beserta bahan-bahan yang digunakan
6. Nama dan jenis produk
7. Proses pengolahan produk
8. Dokumen sistem jaminan halal
Setelah mengetahui persyaratan yang
diperlukan, selanjutnya ialah cara membuat sertifikat halal untuk produk anda,
maka berikut merupakan cara membuat sertifikat halal dengan mudah untuk Wilayah
Blitar, antara lain:
1. Langkah pertama ialah dengan mengunjungi laman resmi
ptsp.halal.go.id
2. Melakukan register akun baru dengan mengisis jenis
keperluan, alamat email dan password lalu verifikasi akun tersebut
3. Proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat
halal
4. Selanjutnya data yang telah anda isi akan diperiksa oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
5. Jika dokumen yang ada dirasa sudah lengkap, selanjutnya akan
diserahkan ke Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). Selain dokumen, LPH ini juga akan
menentukan biaya yang diperlukan. Biasanya proses ini dilakukan selama dua hari
apabila dokumen telah lengkap
6. Selanjutnya BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar
tersebut kepada pemohon. Perlu diperhatikan bahwa pastikan proses pembayaran
dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan agar tidak ada penolakan
secara sepihak
7. Kehalalan produk kemudian akan diuji oleh LPH selama 15 hari
kerja
8. Adapun hasil laporan pemeriksaan, selanjutnya akan
diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian akan dilakukan siding
oleh MUI dimana hasilnya akan diinformasikan melalui aplikasi biHalal
9. Permohonan dapat mendownload sertifikat halal melalui
aplikasi biHalal yang telah diterbitkan oleh BPJPH.
Nah! Jadi itulah syarat dan tata cara mendapatkan sertifikat halal untuk wilayah Blitar? Apakah pembaca sudah punya sertifikat halal? Jika belum yuk mulai sekarang segera daftarkan usaha anda untuk memperoleh sertifikat halal. Tenang! Kali ini sudah hadir perusahaan jasa izin usaha yang akan membantu anda untuk memperoleh sertifikat halal.
Perusahaan itu adalah BOSA JASA yang merupakan perusahaan jasa izin usaha yang
telah dipercaya membantu banyak klien mendapatkan legalitas usahanya. Di BOSA
JASA proses pengerjaanya cepat dan tepat serta harganya juga sangat murah.
Hubungi saja BOSA JASA di nomor di bawah ini.
Kontak BOSA JASA
WA :
081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar