Jasa Pengurusan Izin PIRT di Blitar, Proses Cepat Langsung Beres - Bosa Jasa
Sistem bisnis skala rumahan dapat dikategorikan sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini semakin berkembang dan telah menjadi salah satu penunjang roda perekonomian masyarakat. Akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh oleh pelaku bisnis yang dalam menjalankannya dengan cara rumahan, seperti misalnya tidak memerlukan anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, serta juga tetap dekat dan lebih banyak waktu dengan keluarga.
Oleh sebab itu, dalam
rangka menjaga keberlangsungan bisnis rumahan yang saat ini sedang dijalankan
rasanya merupakan sesuatu yang penting memiliki izin produksi yang dikenal
dengan sebutan PIRT (Produksi Pangan Industri Pangan Rumah Tangga) terutama
jenis bisnis yang memproduksi makanan dan minuman.
Bisnis rumahan yang mempunyai PIRT sebagai bukti atau jaminan bahwa makanan dan minuman yang diproduksi telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Dengan demikian, para pelaku bisnis rumahan yang mempunyai PIRT akan lebih tenang dalam melaksanakan proses produksi maupun distribusi secara luas.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT merupakan suatu
jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan di
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu masing-masing daerah terhadap pangan produksi
IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT
dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP
Pelaku bisnis yang memiliki PIRT ini tentunya akan memberikan ketenangan tersendiri terhadap para konsumennya. Hal ini dikarenakan konsumen merasa lebih aman disebabkan produk yang mereka konsumsi sudah memiliki izin resmi dari pemerintah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi anda masyarakat Blitar dan
sekitarnya yang saat ini sedang menjalankan industri rumahan dengan mengusung
bahan pangan sebagai produknya maka segeralah untuk mengurus PIRT dan hal ini
perlu dijadikan sebagai prioritas. Oleh karena itu berikut syarat dan cara
mengurus PIRT di Blitar dan sekitarnya:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
2. Pas foto ukuran 3x4 pemilik usaha
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor Camat
4. Denah lokasi dan denah bangunan
5. Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan
kesehatan dan sanitasi
6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman pada
Dinas Kesehatan
7. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
8. Label yang akan dipakai pada produk makanan atau minuman
yang diproduksi
9. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh
Dinas Kesehatan
10.
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
untuk mendapatkan SPP-IRT
Namun demikian, tidak semua jenis bisa
memperoleh SPP-IRT, sebab ada beberapa produk pangan yang diwajibkan untuk
mengurus izinnya langsung ke BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Berikut
merupakan jenis produk yang bisa mendapatkan SPP-IRT :
1. Jenis produksi pangan yang ingin mendapatkan SPP-IRT tidak
boleh mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
· Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau
pasteurisasi
· Pangan yang diproses dengan frozen food (makanan beku) yang
penyimpanannya membutuhkan lemari pembeku
· Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku
· Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara
lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk
penderita diabetes
2. Jenis pangan merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah
Indonesia, bukan termasuk pangan hasil impor
3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap
produk pangan yang sudah mempunyai SPP-IRT dalam ukuran besar
Selanjutnya cara mengurus izin PIRT
adalah sebagai berikut:
1. Datang ke Dinas Kesehatan
Untuk mendapatkan PIRT yang paling
pertama perlu dilakukan ialah datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing
wilayah dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang
biasanya berisi informasi mengenai nama perusahaan, alamat, nama pemilik,
alamat pemilik, jenis produk, nama produk, proses pembuatan, kemasan produk,
jenis kemasan, mencantumkan komposisi dan desain kemasan.
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
· Surat keterang usaha dari puskesmas
yang biasanya tersedia setelah pihak Puskesmas telah melakukan tinjauan lokasi
usaha
· Denah lokasi usaha
·
Draft tabel produk yang terdapat
dalam kemasan seperti nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi,
berat bersih, tanggal kadaluarsa, kode produksi, dan nomor PIRT.
· Stempel usaha
2. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
Proses selanjutnya untuk mengurus
PIRT adalah mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas
Kesehatan.
3. Survei lapangan oleh petugas Puskesmas
Jika telah selesai mengikuti
penyuluhan keamanan, maka petugas Puskesmas akan melakukan survei lapangan guna
mengeluarkan surat keterangan usaha. Survei ini bertujuan untuk meninjau secara
langsung proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan.
4. Mengambil Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Jika semua tahapan sebelumnya telah
dilakukan sesuai prosedur, selanjutnya adalah mengambil SPP-IRT. Dimana,
peserta pengajuan PIRT ini akan memperoleh dua sertifikat yaitu sertifikat
penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Nah, jika anda masyarakat Blitar
merasa proses tersebut dapat menyita waktu anda, anda tetap bisa mendapatkan
PIRT usaha anda, bagaimana caranya?
Hubungi saja BOSA JASA sekarang juga. Di BOSA JASA anda akan dibantu
100% sampai semuanya selasai dengan proses yang cepat, mudah, murah dan
terpercaya.
KONTAK BOSA JASA
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar