Jasa Pendirian UD Termurah di Kabupaten Pamekasan

Jasa izin usaha ud pamekasan


Bagi masyarakat Pamekasan khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia yang memutuskan untuk terjun kedalam dunia bisnis perdagangan, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dipikirkan terlebih dahulu. Salah satu yang paling penting ialah surat izin usaha dagang. 

Usaha Dagang (UD) merupakan sebuah badan usaha yang menjalankan aktivitas atau kegiatan bisnisnya melalui perdagangan. Dimana kegiatan UD ini ialah melakukan pembelian kemudian menjualnya kembali. Dengan kata lain, aktivitas UD ini tidak akan melakukan proses produksi. 

Adapun sumber pendapatan atau penghasilan UD ialah dari margin atau selisih antara harga beli barang dengan harga jualnya dengan memperhitungkan biaya operasional dan distribusinya. 

Adapun regulasi yang mengatur UD ini terdapat pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 tentang lembaga-lembaga Perdagangan pasal 1 ayat 3.

Untuk lebih jelasnya, berikut akan kami uraikan ciri-ciri UD yang penting untuk anda ketahui:

1.        Tidak mempunyai badan hukum

Salah satu karakteristik UD adalah tidak mempunyai badan hukum, maka dari itu pemilik atau pendiri UD tidak perlu memisahkan antara kekayaan atau aset pribadi dengan usaha yang dijalankan. Hal ini diakrenakan semua hak dan kewajiban UD sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha.

2.        Kepemilikan modal berasal dari satu orang

Modal UD cukup berasal dari satu orang saja, dengan begitu UD sepenuhnya menjadi kepemilikian satu orang pemilik modal secara penuh. 

Dalam proses operasional usaha, pemilik usaha memiliki peran yang sangat sentral dalam menjalankan aktivitas operasional. Sebagai seorang pemilik, anda perlu terjun langsung dalam mengelola usaha.

3.        Tingkat kebutuhan yang relatif kecil

Dikarenakan UD merupakan jenis usaha yang reltif kecil, maka modal yang dibutuhkan pun relatif kecil juga. Dengan begitu untuk anda yang ingin mendirikan UD tidak akan terlalu kesulitan dalam hal permodalan.

Dalam praktiknya, Usaha Dagang ini dapat dibedakan kedalam 2 jenis, antara lain sebagai beikut:

1.        Berdasarkan produk yang di perdayakan

Berdasarkan produk yang di perdayakan dibedakan menjadi dua:

a.         Usaha Dagang produksi

Ini merupakan usaha dagang dengan kegiatan utamanya yaitu memperdagangkan produk bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk lain.

b.        Usaha Dagang barang jadi

Ini merupakan usaha dagang dengan kegiatan utamanya yaitu memperdagangkan atau produk final dari suatu produk.

2.        Berdasarkan konsumen yang terlibat

Berdasarkan konsumen yang telibat, UD jenis ini dibedakan kedalam tiga bagian:

a.         Usaha Dagang besar

Kegiatan utama dari Usaha Dagang besar ini ialah membeli langsung dari pabrik dengan jumlah yang cukup besar yang kemudian akan di distribusikan pada pedagang-pedang perantara.

b.        Usaha Dagang perantara

Usaha Dagang perantara akan melakukan aktivitas pembelian dalam partai besar pada Usaha Dagang besar dan kemudian dijual lagi pada Usaha Dagang pengecer.

c.         Usaha Dagang pengecer

Para pelaku Usaha Dagang pengecer ini merupakan pelaku bisnis yang akan bersentuhan langsung dengan konsumen, dimana para pembeli dapat membeli barang-barang yang diinginkan dalam jumlah yang kecil atau ecer.

Selanjutnya, setelah anda mengetahu pengertian, dasar hukum ciri-ciri dan jenis-jenis Usaha Dagang maka merupakan sesuatu yang penting untuk memiliki atau mengurus surat izin Usaha Dagang. Berikut merupakan hal-hal yang harus anda persiapkan untuk mengurus surat izin usaha dagang di Kabupaten Pamekasan:

1.        Foto copy identitas pribadi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.        Foto copy Kartu Keluarga (KK) pemilik UD

3.        Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun apabila anda menyewa lahan, anda dapat menggantinya dengan surat pernyataan sewa

4.        Pas foto 3x4 berwarna sebanyak 4 lembar

5.        Surat pengantar dari RT dan RW setempat

6.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi

7.        Surat izin domisili usaha yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan

8.        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

9.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tapi jangan hawatir, anda dapat mendirikan UD melalui Bosa Jasa hanya dengan langkah mudah, Cukup dengan KTP dan NPWP pribadi, semua proses birokrasi pendirian UD, Bosa Jasa yang akan melengkapi persyaratan lanjutannya anda tinggal terima beres dan fokus bisnis.

Mengapa anda harus punya surat izin usaha dagang? Sebab dengan anda memiliki surat izin usaha dagang anda akan memperoleh sejumlah manfaat untuk kelangsungan bisnis yang sedang anda jalankan:

1.        Operasinal usaha yang relatif mudah

Karena UD merupakan badan usaha yang sangat sederhana, anda tidak perlu melakukan pemisahan aset pribadi dengan perusahaan.

2.        Pilihan produk yang beragam

Dengan menggunakan UD anda berkesempatan untuk menjalankan berbagai jenis usaha.

3.        Melakukan usaha tanpa adanya proses pengolahan

Anda hanya perlu memasarkan produk yang sudah ada tanpa perlu harus membuat atau mengolah sendiri.

Nah! Itulah sekilas cara mendirikan UD di kabupaten Pamekasan. Cukup mudah bukan?

Lalu bagaimana selanjutnya? Anda cukup menghubungi BOSA JASA yang beralamat di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura untuk pendirian UD anda. Percayakan semua urusan pendirian UD pertama anda pada BOSA JASA dijamin amanah, tercepat, terpercaya dan termurah. 

BOSA JASA hadir memang untuk membantu anda dan berkomitmen untuk meningkatkan kredibilitas pelayanan melalui kepuasan konsumen, menjamin profesionalitas, amanah, efektif dan efisien.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *