Jasa Pembuatan Perjanjian Pra Nikah di Blitar, Cek Selengkapnya
Bosa Jasa - Ada banyak hal yang perlu dipertimbangan sebelum melangsungkan pernikahan, salah satunya ialah perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang umumnya menganut pemisahan harta. Terkait perjanjian pra nikah telah diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang 1/1974 Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Perjanjian pra nikah ini sebenarnya bukan hanya ada di Indonesia saja, di beberapa belahan dunia seperti di Belanda, Amerika Serikat, Kanada dan beberapa negara lainnya juga telah menerapkannya.
Artinya kehadiran
perjanjian ini merupakan sesuatu yang penting dengan tujuan sebagai kontrak bersama
untuk melindungi aset atau harta bawaan dalam jumlah besar yang dimiliki oleh
masing-masing pihak. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk menjamin
kesejahteraan finansial serta mengatur tanggung jawab masing-masing pihak
selama berumah tangga.
Memang pada dasarnya, setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan tentunya menginginkan kehidupan yang harmonis. Begitu pula tujuan pelaksanaan perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang 1/1974 ialah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, namun tentu kita tidak pernah dapat mengetahui apa yang bisa terjadi di masa depan.
Pemberlakuan undang-undang
tersebut sebagai bukti bahwa negara memberikan dukungan mengenai pembuatan
perjanjian pra nikah bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan demi
menciptakan rumah tangga yang kuat dan melindungi setiap individu yang terlibat
di dalam pernikahan tersebut.
Untuk itu, dengan adanya perjanjian di awal semacam ini merupakan langkah pencegahan kemungkinan terjadinya perselisihan. Perjanjian pra nikah ini biasanya berisi tentang pencampuran atau pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung.
Akan tetapi perjanjian pra nikah juga dapat berisi
semacam taklik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara
tertulis. Bagi warga Blitar khususnya dan masyarakat umum yang hendak membuat
perjanjian pra nikah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. Tidak diperbolehkan mengandung unsur
pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya
2. Perjanjian tidak mengandung
penyimpangan atas hak-hak yang muncul dari kekuasaan suami ataupun orang tua
3. Tidak diperkenankan melanggar norma
kesusilaan dan ketertiban umum
4. Tidak diperkenankan adanya
perjanjian bahwa satu pihak akan membayarkan hutang yang lebih besar dari
bagiannya
5. Perjanjian tersebut tidak bisa
diatur oleh hukum asing
Pembuatan perjanjian pra nikah
dibuat dan didukung oleh pemerintah tentunya karena ada beberapa fungsi dari
pembuatan surat perjanjian pra nikah, berikut ulasannya:
1. Memperjelas pemisahan hak harta antara suami dan istri
2. Melindungi masing-masing pihak dari beban hutang
3. Sebagai pencegahan adanya perselisihan jika sewaktu-waktu
terjadi perceraian
4. Memperjelas masing-masing tanggung jawab antara suami dan
istri
Mengingat kepemilikan surat ini akan
dijadikan sebagai pegangan selama pernikahan itu berlangsung, maka ada baiknya
untuk memperhatikan aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan sebagai
berikut:
1. Keterbukaan antar pasangan, artinya jangan pernah ragu untuk
menyampaikan hal-hal yang dianggap penting untuk disepakati bersama
2. Saling merelakan antar pasangan, artinya masing-masing pihak
harus rela dengan apa yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut karena
perjanjian ini terikat dengan hukum dan tidak bisa dilanggar
3. Pandangan dan pemikiran yang objektif, artinya pembuatan
perjanjian pra nikah ini tidak boleh merugikan salah satu pihak
Lalu bagaimana prosedur pembuatan
pra nikah untuk masyarakat Blitar dan sekitarnya? Berikut kami uraikan lengkap
supaya anda mengetahuinya:
1. Membuat daftar kesepakatan antar pasangan
Langkah yang paling pertama dalam
proses pembuatan perjanjian pra nikah ialah membuat daftar kesepakatan antara
kedua belah pihak seperti kesepakatan uang, hutang, tanggung jawab terhadap
anak serta hak dan kewajiban masing-masing pasangan.
2. Mendatangi notaris
Proses selanjutnya adalah mendatangi
notaris untuk membuat surat resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kemudian
disahkan menjadi akta.
3. Menyerahkan Akta ke KUA atau Lembaga Catatan Sipil
Ketika sudah mendapatkan akta
tersebut, kemudian serahkanlah pada pihak KUA atau Lembaga Catatan Sipil untuk
didaftarkan sebelum melaksanakan proses pernikahan.
Mengingat proses melakukan proses tersebut cenderung memakan waktu yang cukup lama, maka hendaklah untuk mengurusnya jauh-jauh hari dari tanggal pernikahan. Selain itu hubungi segara BOSA JASA untuk membantu proses pembuatan akta pra nikah.
Apa itu BOSA JASA?
BOSA JASA ini merupakan perusahaan jasa konsultan profesional yang sudah
dipercaya membantu banyak orang untuk membuat perjanjian pra nikah dengan
proses yang cepat, murah dan mudah. Mengapa demikian? Karena BOSA JASA memiliki
komitmen untuk meningkatkan kredibilitas pelayanan melalui kepuasan pelanggan.
KONTAK BOSA JASA
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar