Jasa Pembuatan NPWP Surabaya - 081216319607
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan hanya dikhususkan untuk orang pribadi saja, akan tetapi berlaku juga untuk badan usaha. Beberapa badan yang wajib memiliki NPWP adalah berupa perusahaan atau badan usaha yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak sebagaimana peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun bentuk-bentuk usaha yang wajib memiliki NPWP antara lain adalah bentuk usaha tetap, kontraktor, atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dilansir dari situs resmi Kementerian
Keuangan, badan usaha lain yang wajib memiliki NPWP Badan adalah perusahaan
dengan bentuk kerjasama operasi (Joint
Operation) dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak
sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Syarat
pendaftaran NPWP Badan terbagi dalam tiga kategori sesuai dengan jenis
perusahaannya. Untuk NPWP badan yang orientasinya pada profit seperti Koperasi,
CV, PT, dan Firma syarat membuat NPWP Badan ialah:
1. Foto copy akta pendirian beserta perubahannya (khusus Wajib
Pajak dalam negeri).
2. Foto copy surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
(bagi kantor perwakilan perusahaan asing).
3. Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha.
Sedangkan
bagi badan kategori cabang, dokumen syarat yang harus disiapkan adalah fotokopi
NPWP kantor pusat atau induk dan dokumen identitas pimpinan cabang atau
penanggung jawab cabang.
Adapun
persyaratan untuk NPWP Badan yang orientasinya pada non-profit antara lain adalah sebagai berikut:
1. Dokumen yang menunjukkan identitas dari salah satu pengurus
badan atau perusahaan tersebut, berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
apabila pengurus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atau foto copy paspor
pengurus apabila pengurus perusahaan merupakan seorang Warga Negara Asing
(WNA).
2. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus
wajib pajak badan yang berisi tentang pernyataan kegiatan yang dilakukan di
tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan
Sedangkan
persyaratan untuk NPWP Badan operasi kerjasama atau Joint operation dokumen yang diperlukan antara lain sebagai
berikut:
1. Foto copy perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai
bentuk kerja sama operasi
2. Foto copy kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama
operasi yang wajib memiliki NPWP
3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus
perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation) berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
kartu NPWP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau foto copy paspor dan NPWP
bagi Warga Negara Asing (WNA) (apabila WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak)
4. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus
wajib pajak badan yang berisi tentang pernyataan kegiatan yang dilakukan di
tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan
Selanjutnya,
bagi masyarakat Surabaya yang ingin membuat NPWP badan, untuk saat ini telah
tersedia beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk memperoleh NPWP Badan,
seperti pendaftaran secara online dan offline. Untuk proses pengurusan secara
online, penting diingat untuk memastikan bahwa alamat yang didaftarkan sudah
benar, karena NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar nantinya akan dikirim ke
Wajib Pajak melalui pos. Adapun cara mengurus NPWP Badan secara online antara
lain sebagai berikut:
1. Wajib Pajak dapat menyampaikan
formulir pendaftaran wajib pajak melalui sebuah aplikasi yang bernama
e-Registration
2. Adapun dokumen yang telah disiapkan untuk kebutuhan
pendaftaran harus berupa soft copy yang kemudian di upload melalui aplikasi
tersebut
3. Apabila hal tersebut tidak bisa
dilakukan atau gagal, maka dokumen tersebut dapat dikirim dengan menggunakan
Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani
4. Dokumen paling lambat 14 hari kerja
setelah pendaftaran secara elektronik
5. Jika dokumen belum diterima KPP
setempat, maka permohonan tersebut akan dianggap sebagai tidak diajukan
6. Memastikan semua dokumen telah
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika sudah demikian maka
selanjutnya KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik
7. KPP kemudian akan menerbitkan kartu
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. Dimana hal tersebut biasanya paling lambat
1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Proses pendaftaran berikutnya dapat
dilakukan secara offline atau dengan mendatangi langsung kantor KPP. Anda bisa
membuat permohonan pendaftaran dengan cara menyampaikan permohonan secara
tertulis dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Sebelum datang ke
kantor KPP atau KP2KP di wilayah domisili anda, maka anda perlu mempersiapkan
beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran tersebut,
dokumen-dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Penyampaian Permohonan secara
tertulis yang dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor KPP atau
dapat juga melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.
2. Setelah KPP dan KP2KP menerima
pendaftaran maka selanjutnya akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat
3. KPP dan KP2KP kemudian akan
menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1
hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
4. NPWP dan SKT selanjutnya akan
dikirim melalui pos sesuai dengan alamat Wajib Pajak, oleh sebab itu, pastikan
alamat yang didaftarkan lengkap dan benar.
Selain kedua cara dibatas (online
dan offline), ada cara mudah yang dapat ditempuh oleh masyarakat Suraya, yaitu
dengan menghubungi BOSA JASA. BOSA JASA ini telah dipercaya oleh ratusan klien
untuk membantu menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan legalitas
perusahaan, termasuk didalamnya pembuatan NPWP Badan dengan proses pengerjaan
yang cepat serta harga yang ditawarkan sangat murah. Meskipun demikian, tidak
perlu diragukan perihal hasilnya sebab akan dikerjakan oleh orang-orang yang
telah berpengalaman di bidangnya. Sehingga ada jaminan 100% selesai tanpa
keraguan.
KONTAK BOSA JASA
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar