Jasa Pembuatan CV Blitar, Murah dan Terima Beres
Persekutuan komanditer atau yang biasa dikenal dengan sebutan CV merupakan bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki batas nominal modal.
CV didirikan oleh minimal dua orang atau lebih yang mana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa diantaranya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Dasar hukum dari CV ini, terdapat dalam undang-undang hukum dagang dan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia tahun 2018 nomor 17.
Dalam pembuatan CV terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dilalui. Proses tersebut dapat memakan biaya yang tidak murah, oleh sebab itu pelaku usaha yang ingin mendirikan CV khususnya di wilayah Blitar bisa menggunakan biro jasa BOSA JASA.
Karena selain prosesnya cepat, biaya yang
ditawarkan juga terbilang sangat murah. Namun sebelumnya perlu diketahui
mengenai syarat dan tahapan dari pendirian CV, yaitu:
1. Syarat pendirian CV
CV harus didirikan oleh minimal 2
orang atau lebih yang selanjutnya anggota tersebut akan menjadi anggota pasif
dan anggota aktif, membuat akta notaris, pendiri dari CVC merupakan warga
negara Indonesia (WNI), jadi keikutsertaan warga negara asing dalam pendirian
CV tidak diperbolehkan. Menetapkan kerangka anggaran CV sebagai acuan dalam
pembuatan akta.
2. Persyaratan administratif
Bagian ini terdiri dari, fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP) baik sekutu aktif maupun sekutu pasif. Surat
keterangan domisili perusahaan dari kelurahan setempat. Surat pengajuan izin
usaha serta surat izin operasional. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Fotokopi dokumen terkait tempat usaha yang digunakan seperti pelunasan PBB,
perjanjian sewa dan sebagainya. Kemudian alamat email dan nomor telepon
perusahaan.
3. Prosedur pendirian PT yaitu:
· Mengajukan nama perusahaan atau nama CV kepada kementerian
hukum dan hak asasi manusia. Pada pengajuan nama ini harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku kemudian tidak boleh sama dengan nama usaha yang lain
yang sudah memiliki legalitas dan terdaftar dalam sistem administrasi usaha.
· Membuat akta pendirian CV ke notaris. Notaris nantinya akan
menandatangani akta pendirian tersebut. Tidak lupa bagu pendiri membawa dokumen
persyaratan secara lengkap. Notaris ini tidak harus berasal dari wilayah yang
sama dengan wilayah didirikannya CV.
· Para pendiri CV akan dimintai tanda tangannya pada saat
pengurusan akta perusahaan di hadapan notarisnya.
· Mengajukan nomor pokok wajib pajak sesuai dengan wilayah
tempat perusahaan agar mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak
· Mengurus nomor induk berusaha secara online pada laman
online single submission. Nomor induk berusaha ini nantinya berlaku sebagai
tanda daftar perusahaan, akses dalam ekspor impor dan angka pengenal impor.
Persekutuan komanditer atau CV
memiliki kelebihan tersendiri dibanding dengan jenis badan usaha lainnya,
adapun kelebihan tersebut diantaranya yaitu:
1. Umumnya perusahaan yang berbentuk CV
akan mudah berkembang karena para anggota atau manajemennya diisi oleh para
profesional sehingga pengelolaannya akan lebih baik.
2. Proses dalam pendiriannya dari CV
juga tergolong sangat mudah
3. Modal yang disetorkan tergolong
besar, sehingga besarnya modal tersebut nantinya akan mudah dalam mendapatkan
kredit
4. Semua resiko yang terjadi dalam
perusahan CV dapat ditanggung secara bersama-sama oleh para sekutu
5. Umumnya kemampuan manajemen badan
usaha yang berbentuk CV ,lebih besar sehingga prediksi untuk mendapatkan
keuntungan dan kemajuan perusahaan juga tinggi.
Terdapat tiga jenis CV bagi pelaku
usaha yang ingin mendirikan perusahaan atau badan usaha berbentuk CV tersebut,
maka dapat mengetahui jenis dari CV sebagai pertimbangan dalam mendirikannya.
Jenis CV yaitu:
1. CV bersaham
Jenis dari CV ini adalah bentuk yang
mengeluarkan saham, namun tidak memperjualbelikan saham-saham tersebut. Sekutu
aktif dan sekutu pasif dapat mengambil satu saham atau lebih. Saham tersebut
dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah pembekuan modal karena di dalam CV
tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.
2. CV campuran
CV ini adalah jenis yang berasal
dari firma yang memerlukan tambahan modal. Sekutu dari firma ini akan menjadi
sekutu aktif dan sekutu lainnya menjadi
sekutu pasif.
3. CV murni
Jenis dari CV ini, adalah bentuk CV
yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu aktif saja, sedangkan yang lainnya
merupakan sekutu pasif.
Adapun biaya dalam mendirikan CV tergantung pada wilayah masing-masing dan layanan kebutuhan perusahaan dalam mengurus surat izinnya. Jadi tidak ada standar khusus secara nasional dalam permasalahan biaya untuk pendirian CV ini.
Namun anda dapat menggunakan biro jasa yang tepat untuk meminimalisir biaya pendirian. Biro jasa izin usaha dan pendirian CV yang terbilang sangat murah dalam hal biaya, amanah, dan profesional yaitu BOSA JASA. Selain biaya yang murah biro jasa ini memberikan layanan konsultasi dan antar jemput berkas secara gratis.
Tentunya hal ini akan
sangat mengurangi biaya yang diperlukan dalam mendirikan CV. Apabila anda
masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah Blitar, gunakan biro jasa
BOSA JASA untuk mempermudah dalam pendirian CV dengan biaya yang murah. Anda
bisa menghubungi whatsapp 081216319607
atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya lihat di laman www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar