Ini Dia Syarat Membuat API untuk Wilayah Blitar 100% Berhasil
Di
Indonesia tidak sembarang orang dapat melakukan kegiatan impor, ada aturan yang
harus ditaati. Maka dari itu, perusahaan yang ingin memulai usaha impor harus
mengetahui cara mengurus izin impor. Pengetahuan dasar tersebut merupakan
sesuatu yang penting untuk diketahui sebelum memiliki izin impor di Indonesia
yang resmi dan sah. Kegiatan impor akan berjalan lancar apabila perusahaan anda
memiliki Angka Pengenal Impor (API).
Artinya,
para pelaku bisnis importir ini wajib memiliki API. Oleh pemerintah API digunakan
untuk menerbitkan impor guna melaksanakan kebijakan-kebijakan perdagangan luar
negeri. Importir adalah sebutan untuk orang yang menjalankan aktivitas impor.
Sedangkan impor adalah kegiatan pemasukan suatu barang atau jasa dari luar
negeri kedalam negeri.
API
sendiri merupakan nomor identitas sebagai importir yang biasanya dimiliki oleh
perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan impor. Dengan demikian,
hanya importir yang memiliki API-lah yang mempunyai hak untuk melakukan
aktivitas impor barang atau jasa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2
Permendag/2018.
Sebenarnya
terkait dengan API ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015. Namun aturan tersebut telah
diganti peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun
2015 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Adapun masa berlaku dari API adalah selama 5 tahun serta setiap importir hanya
diperbolehkan memiliki satu jenis API.
Dalam
proses pembuatan API, Pengusaha harus memahami terlebih dahulu bahwa terdapat
dua jenis izin khusus impor ini yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Untuk mengetahui perbedaan dari kedua
jenis izin tersebut dapat melihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
70/2015 yang sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Dalam
peraturan tersebut disebutkan bahwa para pelaku bisnis importir dilarang
memiliki kedua jenis izin impor tersebut dalam kurun waktu yang bersamaan.
API-U sendiri merupakan izin impor yang mengatur perusahaan dagang untuk
mengimpor barang dari perdagangan umum dan komersial di Indonesia. Sedangkan
API-P merupakan jenis izin impor yang digunakan untuk mengimpor barang khusus
penggunaan pribadi atau internal perusahaan. Kegunaan lain dari API-P ialah
bisa digunakan untuk mengimpor bahan mentah untuk proses produksi dalam negeri.
Namun perlu diingat bahwa barang hasil impor tersebut tidak dapat langsung
dijual ke pihak ketiga.
Bagi
masyarakat Blitar berikut kami uraikan persyaratan yang harus dilengkapi untuk
mendapatkan API tersebut. Beberapa tahun yang lalu proses pembuatan API dapat
memakan waktu hingga lima bulan lamanya. Importir perlu melakukan registrasi
dan pelaporan aktivitas bisnis melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Pertanian selaku regulator
kegiatan impor. Namun sejak Juli tahun 2018 proses pembuatan API dapat
dilakukan dengan cara mengakses OSS. OSS telah menjadi sistem terpadu untuk
pengajuan izin dan lisensi bisnis di Indonesia.
Setiap
badan usaha yang melangsungkan aktivitasnya di Indonesia perlu menggunakan
sistem OSS dalam proses respirasi. Hal ini juga termasuk pada cara mengurus
izin impor. OSS memastikan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang ekspor impor
tidak perlu melalui proses pengajuan API dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) namun
sebagai gantinya adalah menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB
merupakan izin dan lisensi pengganti dari kebutuhan Sertifikat Registrasi
Perusahaan, Nomor Identifikasi Importir dan nomor induk kepabeanan. Selain itu,
NIB juga sebagai izin usaha memiliki perilaku yang tanpa batas selama aktivitas
perusahaan masih berjalan atau selama perusahaan masih beroperasi.
Namun
demikian perusahaan importir perlu memastikan bahwa importir harus memastikan
mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis melalui persetujuan otoritas
terkait.
Dengan
digantikannya API pada NIB ini tentu memiliki kelebihan tersendiri, sebagaimana
dijelaskan diatas bahwa NIB berlaku selamanya tanpa perlu melakukan pembaharuan
sebagaimana API yang dilakukan 5 tahun sekali. Disisi lain, menggunakan NIB
sebagai izin impor umum membantu pengusaha untuk melengkapi kebutuhan
administrasi dan regulasi lainnya.
Melalui
OSS, cara mengurus izin impor jadi lebih terpusat, tidak hanya pada sistemnya
saja tetapi juga para pengusaha importir. Pasalnya, direktur yang terdaftar
dalam OSS menjadi satu-satunya orang yang berhak untuk melakukan penandatangan
dokumen impor.
Bagiama?
Sudah paham kan cara mengurus izin impor untuk wilayah Blitar?
Jika
anda masih merasa bingung dan pusing untuk mengurus izin impor anda, tenang!
Serahkan saja pada BOSA JASA. mengapa harus BOSA JASA? karena di BOSA JASA anda
akan mendapatkan pelayanan yang maksimal dengan harga terjangkau dan proses
yang cepat. Bahkan sebelum itu, anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Segara
urus izin impor anda sekarang juga supaya usaha anda legal secara hukum. BOSA
JASA memang sudah berpengalaman mengurus lisensi usaha, dari alasan inilah maka
anda wajib mengurus izin impor anda di BOSA JASA sebagai langkah jitu mengurus
legalitas usaha impor anda. Hubungi kontak BOSA JASA sekarang juga:
WA :
081216319607
Email :
bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar