Ini Dia Syarat Membuat API untuk Wilayah Blitar 100% Berhasil

 

jasa pembuatan api untuk izin ekspor

Di Indonesia tidak sembarang orang dapat melakukan kegiatan impor, ada aturan yang harus ditaati. Maka dari itu, perusahaan yang ingin memulai usaha impor harus mengetahui cara mengurus izin impor. Pengetahuan dasar tersebut merupakan sesuatu yang penting untuk diketahui sebelum memiliki izin impor di Indonesia yang resmi dan sah. Kegiatan impor akan berjalan lancar apabila perusahaan anda memiliki Angka Pengenal Impor (API).

Artinya, para pelaku bisnis importir ini wajib memiliki API. Oleh pemerintah API digunakan untuk menerbitkan impor guna melaksanakan kebijakan-kebijakan perdagangan luar negeri. Importir adalah sebutan untuk orang yang menjalankan aktivitas impor. Sedangkan impor adalah kegiatan pemasukan suatu barang atau jasa dari luar negeri kedalam negeri.

API sendiri merupakan nomor identitas sebagai importir yang biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan impor. Dengan demikian, hanya importir yang memiliki API-lah yang mempunyai hak untuk melakukan aktivitas impor barang atau jasa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Permendag/2018.

Sebenarnya terkait dengan API ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015. Namun aturan tersebut telah diganti peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Adapun masa berlaku dari API adalah selama 5 tahun serta setiap importir hanya diperbolehkan memiliki satu jenis API.

Dalam proses pembuatan API, Pengusaha harus memahami terlebih dahulu bahwa terdapat dua jenis izin khusus impor ini yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Untuk mengetahui perbedaan dari kedua jenis izin tersebut dapat melihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2015 yang sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa para pelaku bisnis importir dilarang memiliki kedua jenis izin impor tersebut dalam kurun waktu yang bersamaan. API-U sendiri merupakan izin impor yang mengatur perusahaan dagang untuk mengimpor barang dari perdagangan umum dan komersial di Indonesia. Sedangkan API-P merupakan jenis izin impor yang digunakan untuk mengimpor barang khusus penggunaan pribadi atau internal perusahaan. Kegunaan lain dari API-P ialah bisa digunakan untuk mengimpor bahan mentah untuk proses produksi dalam negeri. Namun perlu diingat bahwa barang hasil impor tersebut tidak dapat langsung dijual ke pihak ketiga.

Bagi masyarakat Blitar berikut kami uraikan persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan API tersebut. Beberapa tahun yang lalu proses pembuatan API dapat memakan waktu hingga lima bulan lamanya. Importir perlu melakukan registrasi dan pelaporan aktivitas bisnis melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Pertanian selaku regulator kegiatan impor. Namun sejak Juli tahun 2018 proses pembuatan API dapat dilakukan dengan cara mengakses OSS. OSS telah menjadi sistem terpadu untuk pengajuan izin dan lisensi bisnis di Indonesia.

Setiap badan usaha yang melangsungkan aktivitasnya di Indonesia perlu menggunakan sistem OSS dalam proses respirasi. Hal ini juga termasuk pada cara mengurus izin impor. OSS memastikan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang ekspor impor tidak perlu melalui proses pengajuan API dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) namun sebagai gantinya adalah menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB merupakan izin dan lisensi pengganti dari kebutuhan Sertifikat Registrasi Perusahaan, Nomor Identifikasi Importir dan nomor induk kepabeanan. Selain itu, NIB juga sebagai izin usaha memiliki perilaku yang tanpa batas selama aktivitas perusahaan masih berjalan atau selama perusahaan masih beroperasi.

Namun demikian perusahaan importir perlu memastikan bahwa importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis melalui persetujuan otoritas terkait.

Dengan digantikannya API pada NIB ini tentu memiliki kelebihan tersendiri, sebagaimana dijelaskan diatas bahwa NIB berlaku selamanya tanpa perlu melakukan pembaharuan sebagaimana API yang dilakukan 5 tahun sekali. Disisi lain, menggunakan NIB sebagai izin impor umum membantu pengusaha untuk melengkapi kebutuhan administrasi dan regulasi lainnya.

Melalui OSS, cara mengurus izin impor jadi lebih terpusat, tidak hanya pada sistemnya saja tetapi juga para pengusaha importir. Pasalnya, direktur yang terdaftar dalam OSS menjadi satu-satunya orang yang berhak untuk melakukan penandatangan dokumen impor.

Bagiama? Sudah paham kan cara mengurus izin impor untuk wilayah Blitar?

Jika anda masih merasa bingung dan pusing untuk mengurus izin impor anda, tenang! Serahkan saja pada BOSA JASA. mengapa harus BOSA JASA? karena di BOSA JASA anda akan mendapatkan pelayanan yang maksimal dengan harga terjangkau dan proses yang cepat. Bahkan sebelum itu, anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu.

Segara urus izin impor anda sekarang juga supaya usaha anda legal secara hukum. BOSA JASA memang sudah berpengalaman mengurus lisensi usaha, dari alasan inilah maka anda wajib mengurus izin impor anda di BOSA JASA sebagai langkah jitu mengurus legalitas usaha impor anda. Hubungi kontak BOSA JASA sekarang juga:

WA     : 081216319607

Email  : bosajasa@gmail.com

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *