Ini Dia Resiko Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas
Setiap pelaku usaha pasti memiliki inovasi tersendiri sebagai upaya dalam mengembangkan bisnis yang dijalani. Akan tetapi kreatifitas dan inovasi bisnis tidaklah cukup dalam menjalankannya. Terdapat satu hal yang menjadi sangat penting dalam berbisnis yaitu legalitas bisnis. Karena dengan legalitas, bisnis tersebut memiliki jati diri sehingga bias dengan mudah menguatkan keperyaan untuk di pasarkan ke masyarakat atau konsumen.
Sayang sekali jika bisnis sudah berkembang namun pelaku usaha tidak mengurus legalitas bisnisnya karena beranggapan bahwa dalam pengurusan legalitas membutuhkan waktu yang lama dan merupakan hal yang rumit, sehingga pelaku usaha sering mengabaikan hal tersebut. Padahal dengan adanya legalitas menjadi dasar dalam perkembangan bisnis yang dijalani.
Pelaku usaha yang tidak melakukan legalitas terhadap bisnisnya akan mengalami resiko-resiko yang berakibat fatal pada kinerja bisnis yang digelutinya. inilah beberapa resiko apabia memiliki bisnis tanpa legalitas:
- Bisnisnya diragukan.
Bisnis
yang tidak memiliki legalitas sangat sulit mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat atau konsumen. Bahkan investor tidak akan menanamkan modalnya pada
bisnis yang illegal, sehingga hal ini akan mempengaruhi pendapatan dari usaha
yang dijalankan.
- .
Tidak ada payung hukum
Meskipun
bisnis yang dijalankan terlihat lacar-lancar saja dan diprediksi akan
berkembang namun bisnis tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat dan
jelas, karena tidak ada surat izin yang menaungi bisnis tersebut, akibatnya
bisnis tersebut akan diberhentikan di tengah jalan dan bahkan bisa dikenakan
sangsi hukum. Akan tetapi apabia pelaku usaha mengurus prosedur legalitasnya
maka bisnis tersebut akan dirasa lebih aman karena sudah memiliki payung hukum.
- .
Sulit dalam tambahan modal
Penambahan
modal diperlukan oleh pelaku usaha supaya bisnisnya semakin besar dan
berkembang ke arah yang lebih positif, suntikan dana bisa diperoleh dari
investor dan pemperoleh pinjaman dari bank berupa pembiyaan, akan tetapi bisnis
yang tidak memiliki legalitas tidaklah gampang dalam memperoleh pinjama. Karena
dari pihak bank dan para investor akan ragu bahkan tidak akan menanamkan
modalya pada aktivitas bisnis yang illegal.
- .
Bisnis tidak berkembang
Bisnis tidak akan
terus berkembang bagi yang belum memiliki legalitas sebab sudah jelas
keberadaannya diragunakan, apalagi untuk bisnis yang aktivitasnya adalah ekspor
impor maka bisnis tersebut tidak dapat berkembang. Karena salah satu syarat
bisa melakukan ekpor impor, bisnis tersebut sudah memiliki legalitas.
Itulah resiko yang menjadi alasan mengapa legalitas
sangat dibutuhkan dalam memulai bisnis. Dengan legalitas, pelaku usaha memiliki
pondasi yang kuat dalam berbisnis. Namun dalam mengurus legalitas bisnis
terdapat beberapa aturan dokumen yang harus di penuhi oleh perusahaan atau
pelaku bisnis. Aturan di Indonesia dokumen
legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau pelaku bisnis yaitu:
- . Akta pendirian usaha. Ini merupakan langkah awal dalam memulai bisnis yang dibuat oleh notaris yang umumnya berisi jenis usaha yang dijalankan, modal atau kekayaan yang dimiliki, badan usaha yang digeluti dan lainnya.
- . Sk Kemenkumham. Dokumen legal berikutnya yang wajib dimiliki setelah akta notaris adalah Sk dari mentri hukum dan hak asasi manusia sebagai sumber informasi yang resmi mengenai hal-hal dan identitas yang menyangkut perusahaan yang didirikan.
- . NPWP badan usaha. Nomor pokok wajib pajak bagi badan usaha ini juga berlaku, jadi tidak hanya pada individu saja, oleh karena itu perusahaan wajib membayar iauran pajaknya. Selain NPWP badan usaha, penajuan modal kepada bank dan rekening perusahaan juga menjadi syarat dalam mendaftar legalitas bisnis.
- . NIB atau yang dikenal sebagai nomor induk berusaha, NIB merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha hal ini menjadi identitas yang dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission) atau bias disebut juga sebagai perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
- . Hak merk, hal berikutnya yang gak kalah penting adalah mendaftarakan merek ke HKI (Hak Kekayaan Intelektual) nama merk disni digunakan untuk melindungi bisnis supaya menghindari peniruan produk atau penyalah gunaan merk oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab sehingga citra produk dari barang atau jasa yang di perdagangkan sudah terlindungi secara hukum. Itulah dokumen yang harus dipersiapakan dalam mengurus legalitas bisnis.
- Namun sayangnya masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa bengurus legalitas bisnis merupakan hal yang ruwet dan sangat sulit. Sehingga meraka mengabaikan legalitas bisnisnya, padahal bisnis yang tidak memiliki legalitas sudah pasti melanggar peraturan hukum.
Apabila pelaku usaha ingin mengurus legalitas bisnisnya akan tetapi merasa bahwa hal tersebut adalah hal yang menyita waktu dan tenaga maka pelaku bisnis bisa menggunakan biro jasa izin usaha. Biro jasa ini adalah lembaga profesional yang menyediakan pelayanan dalam membantu mendapatkan legalitas atau surat penting lainnya.
Pelaku usaha cukum memberikan upah kepada biro
jasa tersebut sebagai pelayanan dalam mengurus semua kepentingan untuk
mendapatkan legaitas bisnis. Hal ini disarankan karena dapat membantu secara
praktis bagi pelaku usaha tanpa mengelurkan banyak tenaga dan waktu. Apalagi
dalam mengurus persiapan dokumen dan persyaratannya. Oleh karenanya biro jasa
izin usaha sangat direkomendasikan bagi para pelaku usaha.
Salah satu biro jasa yang sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk mengurus legalitas suatu bisnis yaitu PT. Biro Indo Perkasa (BOSA JASA), biro ini melayani berbagai surat izin usaha mulai dari pendirian izin usaha PT, CV, UD. Kemudian izin ekpor impor, pendaftaran hak merk, logo, hak cipta, POM, halal, NPWP dan masih banyak jenis lainnya.
BOSA JASA ini sudah sesuai
dengan
undang-undang yang ada di Indonesia. Pelaku usaha dapat denga mudah mengurus
legalitasnya di BOSA JASA dengan pelayanan yang cepat dan memberikan berkas
surat izin yang lengkap. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi tim
pemasaran berikut:
WA:
081216319607
Email:
bosajasa@gmail.com
Terdapat banyak layanan
yang disediakan di biro jasa BOSA JASA ini, untuk lebih lengkapnya bisa di
akses di situs resmi www.bosajasa.com.
Jangan ragu menggunakan biro jasa, karena BOSA JASA siap membantu mengurus izin
usaha yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar