Ini Dia Cara Urus Nomor Induk Berusaha Perorangan di Kabupaten Bangkalan
Dalam ruang lingkup aktivitas bisnis, masyarakat dapat mengakui dan menerima keberadaan bisnis perorangan yang biasanya dikenal sebagai Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) yang seringkali kita temukan dalam kehidupan sehari-sehari seperti toko kelontong, warung makan, pangkas rambut dan lain sebagainya.
Bisnis perorangan ini
merupakan suatu bisnis atau usaha yang merujuk pada bentuk yang dimiliki dan
dijalankan oleh hanya satu orang saja. Hal ini jelas berbeda dengan PT, pemilik
bisnis perorangan ini akan sepenuhnya bertanggung jawab atas segala aktivitas
perusahaannya mulai dari penentuan strategi, aspek operasional, keuangan, hukum
dan lain sebagainya.
Namun demikian, ada kesamaan yang terdapat pada PT dengan bisnis perorangan yaitu dari sisi legalitas, artinya bisnis perorangan juga wajib memiliki legalitas dan identitas resmi yang didapat dari pemerintah kepada badan usaha yang biasanya dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Artinya, dapat disimpulkan bahwa Nomor Induk
Berusaha ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki oleh para
pelaku usaha guna memberikan identitas dan legalitas resmi pada usaha yang
sedang dijalankan. NIB juga berguna untuk membantu membedakan antara bisnis
perorangan dengan bisnis informal serta memberikan pengakuan hukum dan
perlindungan yang diperlukan.
Bagi masyarakat Bangkalan yang ingin
mengurus NIB perorangan maka perlu menyiapkan hal-hal berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau pimpinan badan
usaha yang nantinya akan digunakan sebagai user ID pada laman web. OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang perlu dilampirkan ialah
NPWP pemilik usaha atau penanggung jawab.
3. Laporan pajak
Menyiapkan dan menata segala bentuk laporan pajak yang dimiliki, bahkan termasuk juga SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir.
4. Izin lokasi dan AMDAL
Melampirkan izin lokasi usaha serta perizinan lingkungan
dalam bentuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan).
5. Dokumen Pendukung
Dokumen yang dimaksud ialah seperti BPJS Ketenagakerjaan dan
Kesehatan, Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, dan Surat
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika diperlukan.
Adapun prosedur yang harus dilalui oleh masyarakat Bangkalan
dalam mengurus NIB Perorangan ini adalah sebagai berikut:
1. Mendaftarkan hak akses
Hal yang pertama kali dilakukan untuk mendaftar NIB
Perorangan ialah mengakses laman OSS di https://oss.go.id/.
Lalu ajukan pendaftaran hak akses lalu kemudian mengisi form data pribadi lalu
klik submit.
2. Login
Setelah anda mendapatkan hak akses, selanjutnya login dengan
menggunakan username dan password yang telah didapatkan.
3. Mengajukan permohonan izin usaha
Jika telah berhasil login selanjutnya pilih opsi permohonan
baru lalu kemudian isi form registrasi pembuatan NIB untuk PT Perorangan yang
biasanya berupa melengkapi data yang berhubungan dengan identitas pemilik serta
badan usahanya.
4. Submit
Langkah terakhir adalah mensubmit form registrasi yang diisi
lalu kemudian menunggu sampai sistem OSS selesai memproses registrasi pembuatan
NIB perorangan tersebut.
Setelah bisnis perorangan anda memiliki NIB, maka akan ada
sejumlah manfaat yang diterima, antara lain sebagai berikut:
1. Mempermudah akses KUR (Kredit Usaha
Rakyat)
Bisnis perorangan yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah dalam mengakses pendanaan yang salah satunya ialah KUR. KUR sendiri diimplementasikan dengan subsidi pemerintah sehingga bunga yang dibebankan kepada penggunanya hanya sebesar 3% saja.
2. Mendapatkan pelatihan
Proses pendaftaran NIB Perorangan akan membuat pemerintah
pusat mencatatnya sehingga akan memudahkan dinas terkait untuk memberikan
pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha dengan tujuan pengembangan
bisnis.
3. Mendapatkan legalitas
Bisnis perorangan yang memiliki NIB maka akan memiliki
legalitas yang akan mempermudah untuk mengakses hal-hal yang berkaitan dengan
bidang administratif.
4. Sarana mendapatkan program
pemerintah
Sebab bisnis perorangan yang telah tercatat tersebut, maka
pemerintah akan dengan mudah memberikan program-program yang dapat membantu
perkembangan bisnis sesuai dengan kebutuhan.
5. Kemudahan memasuki komunitas resmi
NIB juga berguna untuk membantu memberikan akses untuk
bergabung dengan komunitas resmi yang terkait dengan bisnis yang dijalankan.
Jadi itulah cara yang dapat anda tempuh untuk mengurus NIB Perorangan. Nah! Bagi anda masyarakat Bangkalan dan sekitarnya, untuk mempermudah pengurusan NIB usaha anda, saat ini di Madura, tepatnya di Pamekasan telah hadir perusahaan jasa izin terpercaya yang akan membantu anda dalam mengurus NIB perusahaan anda.
Perusahaan tersebut ialah BOSA JASA merupakan satu-satunya perusahaan jasa izin
usaha yang ada di Madura dengan alamat lengkap yakni di Ruko Perum Nyalabu
Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. Tunggu apalagi, segera
hubungi BOSA JASA sekarang juga. Anda jangan khawatir, di BOSA JASA proses
pengerjaannya sangat cepat dan harga yang diberikan juga sangat murah.
KONTAK BOSA JASA
WA :
081216319607
Email :
bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar