Bisnis Perorangan Wajib Punya Legalitas, Cek Selengkapnya
Dalam menjalankan aktivitas ekonomi, manusia membutuhkan wadah sebagai tempat bernaung dalam menjalankan aktivitas tersebut. Dalam rangka menjalankan aktivitas usaha maka diperlukan adanya suatu badan usaha baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Artinya, setiap pelaku usaha dianjurkan
untuk memiliki legalitas usaha baik yang berbentuk persekutuan modal maupun
bisnis perorangan wajib mempunyai legalitas. Sebab sebagai seorang pelaku
usaha, bukan hanya perlu memikirkan modal dan rencana bisnis saja, melainkan
aspek legalitas bisnis juga perlu diperhatikan supaya bisnis yang dijalankan
semakin lancar kedepannya.
Namun untuk saat ini, masih ada beberapa kalangan khususnya pelaku bisnis perorangan yang enggan mengurus legalitas karena menganggap legalitas usaha perorangan bukan merupakan sesuatu yang penting. Padahal dengan memiliki legalitas, para pelaku bisnis dapat menentukan perkembangan bisnisnya di masa depan. Bagaimana tidak, legalitas usaha merupakan pondasi hukum yang harus di perhatikan sejak awal pendirian bisnis tersebut.
Legalitas ini juga sebagai bentuk kepatuhan dan
ketaatan hukum para pelaku usaha yang mendirikan usahanya di Negara ini. Maka
dari itu, sebagai bentuk ketaatan maka mengurus legalitas bagi para pelaku
usaha ini menjadi sangat penting walaupun bisnis yang dijalankan merupakan
bisnis perorangan.
Apalagi untuk saat ini telah diperbolehkan mendirikan perusahaan walaupun hanya perorangan. Hal ini berawal dari banyaknya para pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin go formal. Maka dari itu pemerintah menciptakan PT Perorangan sebagai bentuk fasilitas bagi para pelaku usaha yang memang berkeinginan untuk mempunyai kepemilikan usaha sepenuhnya pada diri sendiri (perseorangan) atau bagi para pelaku usaha yang belum menemukan mitra usaha yang terpercaya untuk mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas).
Pernyataan ini
sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
(UU Ciptaker). Dimana tujuan utamanya adalah mendukung dan memberikan kemudahan
bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan usaha yang sedang dijalankannya.
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa legalitas usaha berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya. Artinya, jika bisnis perseorangan tersebut ingin diakui keberadaanya, maka bisnis perseorangan tersebut perlu mengurus legalitas perusahaannya.
Legalitas usaha sebagai bentuk
memperkenalkan jati diri perusahaan yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui
oleh masyarakat dan negara. Legalitas usaha ini harus sah di mata hukum yang
dilindungi berbagai dokumen yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada
kenyataannya, bisnis perorangan yang mempunyai legalitas bukan hanya sekedar
sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, melainkan akan ada sejumlah manfaat
yang akan didapatkan oleh para pelaku bisnis perorangan yang mempunyai
legalitas usaha, berikut penjelasannya:
1.
Sebagai warga negara
yang baik maka harus mematuhi aturan hukum. Bisnis perorangan yang memiliki
legalitas akan mendapatkan kepastian status hukum yang terdaftar resmi di
Kemenkumham
2.
Bisnis perorangan yang
memiliki legalitas dapat melakukan pemisahan antara aset pribadi dengan aset
perusahaan karena telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri
3.
Bisnis perorangan yang
memiliki legalitas dapat membuat rekening atas nama perusahaan sehingga
terkesan lebih profesional dalam menjalankan aktivitas bisnisnya
4.
Modal pendirian badan
hukum bersifat bebas bisa Rp. 0,- sampai dengan Rp. 5 miliar.
5.
Bisnis perorangan yang
memiliki legalitas dapat lebih mudah atau memiliki prioritas dalam mengakses
program pemerintah yang di khususkan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil
6.
Bisnis perorangan yang
memiliki legalitas dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang dibutuhkan dalam
pengajuan pinjaman modal baik pada bank maupun pada mitra investor
7.
Bisnis perorangan yang
memiliki legalitas diperbolehkan mendirikan perusahaan perorangan dengan
menggunakan alamat rumah selama lokasi tersebut sesuai dengan Rencana Detail
Tata Ruang Daerah (RDTRD).
Lalu apa kerugian yang akan di dapat oleh bisnis perorangan yang tidak memiliki legalitas? Tentu banyak kerugian yang akan di dapat oleh para pelaku bisnis perorangan apabila tidak mempunyai legalitas usaha. Salah satunya ialah akan kesulitan dalam pengajuan modal, sehingga para pelaku bisnis perorangan ini akan kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
Selain itu kerugian berikutnya yang akan diterima para pelaku bisnis perorangan yang tidak mempunyai legalitas usaha ialah tidak mendapatkan kepastian hukum, sebab boleh jadi kegiatan usaha yang awalnya lancar-lancar saja dikemudian hari usaha tersebut secara tiba-tiba diberhentikan atau dibekukan oleh instansi terkait.
Selanjutnya kerugian yang akan dialami oleh pelaku usaha bisnis perorangan ialah bisnis yang dijalankan diragukan kredibilitasnya. Bagaimana tidak, bisnis perorangan yang memiliki legalitas akan meningkatkan rasa kepercayaan di mata investor, mitra kerja dan konsumen sebab bisnis tersebut dianggap lebih profesional.
Secara otomatis
apabila kredibilitas kita rendah, maka kemungkinan besar bisnis yang kita
jalankan tidak akan berjalan lancar atau bahkan bisa gulung tikar.
Nah! Untuk anda yang ingin segera mengurus legalitas bisnis perorangan yang saat ini sedang anda jalankan segera hubungi BOSA JASA. BOSA JASA itu perusahaan apa? BOSA JASA ini merupakan perusahaan jasa konsultan bisnis profesional yang sudah dipercaya membantu ratusan para pelaku usaha untuk mengurus legalitas usaha.
BOSA JASA beralamat di Ruko Perum Nyalabu
Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
KONTAK
BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar