Begini Syarat Pembuatan CV Di Bangkalan, Cek Selengkapnya
Apabila hendak memulai suatu bisnis, pelaku usaha tidak asal-asalan dalam memulainya, sebab maskipun memiliki jumlah uang yang besar dan keterampilan yang tinggi tidaklah cukup dalam pengadaan bisnis tersebut. Karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam memulai bisnis. Pelaku usaha juga perlu pempertimbangkan dan memikirkan terkait tantangan yang akan di hadapi, nlai yang dimiliki, serta brand produk yang akan dijalankan.
Dari sekian banyak hal yang perlu dipersiapkan dalam berbisnis ada satu hal penting untuk dipersiapkan yang umumnya hsl ini terlewatkan oleh pelaku usaha padahal ini merupakan bagian yang penting dalam memulai bisnis, yaitu mengenai pendirian badan usaha. masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa mendirikan badan usaha itu sulit dan membutuhkan banyak modal. Hal ini dikarenakan pelaku usaha belum mengetahui secara detail mengenai jenis badan usaha yang akan dijalankan. Padahal apabila bisnis berjalan secara resmi dan diakui oleh negara serta masyarakat secara langsung akan memeperoleh banyak manfaat.
Pelaku usaha perlu mengetahui bahwa berdasarkan jenisnya badan usaha dibagi menjadi dua yaitu badan usaha berbentuk hukum dan badan usaha non hukum, salah satu badan usaha yang non hukum yaitu (Commanditaire Vennootschap) atau yang biasa disebut CV, biasanya CV disini lebih diminati para pelaku usaha karena badan usaha ini cocok untuk pembisnis yang memiliki modal menengah ke bawah.
Bagi pelaku usaha di Indoesia khususnya yang berada di wiyaha
Bangkalan, Madura, Jawa Timur apabila ingin mendirikan badan usaha yang
berbentuk CV, perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai CV dan syarat dalam pendirian CV.
Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha kemitraan yang tidak memilkili batas minimal modal, badan usaha ini didirikan melalui persekutuan atau kerja sama anatara 2 orang atau lebih utuk menjalankan bisnisnya.
Secara umum pembetukan CV tujuannya untuk menjalakan usaha kecil dan menengah (UMK) seperti toko bangunan, restoran, suplayer, toko buku, kontraktor kecil dan sebagainya. Beberapa ahli berpendapat bahwa dalam CV terdapat dua sekutu yaitu sekuti aktif (komplementer) yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan semua kegiatan di CV dan memiliki hak dalam melakukan perjajian dengan pihak ketiga.
Kemudian ada sekutu pasif (komanditer) yang
tanggung jawabnya memerikan modal CV
kepada sekutu aktif. Pembagian keuntungan yang diperoleh dari operasional CV
nanatinya akan dibagi sesuai kesepakatan antar sekutu.
Jenis
badan usaha berbentuk CV dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan perkembangannya
yaitu:
1. Persekutuan
Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama, dalam bentuk ini terdapat satu sekutu komplementer (aktif), dan yang
lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).
2. Persekutuan
Komanditer Campuran
Umumnya bentuk ini berasal dari
firma apabila firma membutuhkan modal, sehingga nantinya sekutu firma menjadi
sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer
(pasif)
3. Persekutuan
komanditer bersaham
Pada bentuk ini prsekutuan komanditer
mengeluarakan saham namun tidak dapat diperjual belikan, kemudian sekutu
komplementer maupun komanditer dapat mengabil satu saham atau lebih. Adapun
tujuan dari dikeluarkannya saham tersebut untuk mrnghindari terjadinya
pembekuan modal, karena dalam persekutuan komanditer tidaklah mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.
CV perlu dibentuk supaya badan usaha yang dijalani bisa beroperasional secara resmi dan memiliki legalitas berdasarkan hukum yang berlaku hususnya di Indonesia.
Karena pelaku usaha biasanya saling
bekerjasama dengan pihak lain dalam mengembangkan bisnisnya, tentunya kerjasama
antar perusahaan yang resmi dan memiliki legalitas dari segi jaminan
keamanannya lebih tinggi dari pada bekerja sama dengan badan usaha yang belum
memiliki legalitas. oleh sebab itu perlu memahami secara detai mengenai syarat
izin usaha untuk CV dan tahapannya. Berikut syarat pendirian suatu CV
1. Surat
izin usaha sesuai dengan bidang usaha CV
2. Memiliki
akta pendirian perusahaan CV dari notaris
3. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan CV
4. Pendaftaran
akta dan pendirian perusahaan di akukan di Pengadilan Negeri setempat.
5. Memiliki
tanda daftar perusahaan (TDP)
6. Memiliki
surat keterangan domisisili
7. Mengurus
NPWP para pendiri dan petugas CV
Adapun
tahapan dan prosedur dalam pendirian CV yaitu:
1. Tahap
persiapan.
Pada tahap ini hal yang perlu di persiapkan
yaitu menentukan nama CV, misalnya CV. Cahaya Abadi. Menentukan jenis bidang
usaha yang digeluti, apakah tergolong dalam bidang jasa, perdagangan,
rekontuksi, pertambangan dan jenis usaha lainnya. Mempersiapkan para pendiri CV
minimal dua orang. Menentukan modal awal CV. Mempersiapakan nama-nama pengurus
CV serta mempersiapkan fotocopy KTP para pendirinya
2. Tahap
pembuatan akta
Tahap ini akta yang dibutuhkan
yaitu akta pendirian, mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan,
membuat surat izin domisisli perusahaan dari kelurahan, kemudian membuat nomor
pokok wajib pajak (NPWP) pendiri dan pengurus CV.
3. Tahap
pendaftaran akta
Disini akta untuk badan usaha yang
berbentuk CV tidak perlu di sahkan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia,
cukum di daftarakan pada pengadilan Negeri setempat dimana domisili CV
didirikan. Inilah yang membedakan anatara badan usaha yang berbentuk CV dengan
perseroan terbatas (PT).
4. Tahap
penyetoran modal
Wajib membuka rekening atas nama CV
yang dididrikan tujuaannya sebagai penyetoran modal yang akan disetor. Adapun
jumlah modal pada CV tidaklah diatur dalam undang-undang sehingga jumlah modal
di tentukan oleh kesepakatan para pendirinya.
5. Tahap
pengurusan perizinan
Ini merupakan tahapan akhir dalam
mendirikan CV, adapun surat izin yang perlu di urus yaitu surat izin usaha
perdangangan (SIUP) bagi pelaku usaha bidang perdaganngan, surat izin industri
bagi pelaku usaha industri, surat izin usaha jasa kontruksi bagi uasaha yang
bergerak di bidang kontruksi, dan jenis usaha lainnya sesuai dengan jenis usaha
yang dijalankan.
Tapi jangan
hawatir, anda dapat mendirikan CV melalui Bosa Jasa hanya dengan langkah mudah,
Cukup dengan KTP dan NPWP pribadi, semua proses birokrasi pendirian CV, Bosa
Jasa yang akan melengkapi persyaratan lanjutannya anda tinggal terima beres dan
fokus bisnis.
itulah tahapan dalam pendirian badan usaha CV, apabila anda ingin mendirikan CV tanpa ribet dalam mengurus persyaratan dan perizinan bisa menghubungi biro jasa izin usaha dan pendirian badan usaha yaitu BOSA JASA.
BOSA JASA memberikan bantuan
dan dukungan bagi para pelaku usaha di Indonesia khususnya wilayah Madura,
Kabupaten Bangkalan bisa menghubungi 081216319607, dengan email bosajasa@gmail.com,
untuk lebih detailnya bisa mengakses
situs resmi www.bosajasa.com.
Dengan menggunkaan jasa ini pelaku bisnis dapat fokus pada bisnisnya tanpa
mengkhawatirkan proses pengajuan perizinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar