Begini Syarat Mengurus PKP Di Kabupaten Blitar
Banyak hal pembahasan yang membahas mengenai pajak. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pajak memiliki beberapa jenis, dan setiap jenisnya memiliki ketentuan yang bervariasi. Oleh sebab itu pemahaman mengenai pajak ini pelru dipelajari dengan baik supaya dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat dan benar.
Seperti halnya dengan pajak pertambahan nilai, dimana di
dalamnya terdapat pengusaha kena pajak atau yang biasa dikenal dengan istilah
PKP. Selain itu, perlu juga untuk mengetahui syarat dalam mengurus pengusaha
kena pajak khususnya bagi masyarakat yang berada di kabupaten Blitar
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah seorang pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai seorang PKP. Pengusaha tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Bagi pengusaha yang memiliki penghasilan besar dari usahanya dan menggeluti dunia bisnis, kata PKP ini tidaklah asing baginya.
Sebagai pengusaha yang yang menjalankan bisnis tentunya perlu mengetahui syarat-syarat dari pengajuan pengajuan kena pajak apalagi bisnis yang dijalankan sudah menghasilkan omset yang besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah bagi pebisnis dalam mengurus pajak,
maka pelaku usaha bisa berkonsultasi dengan pihak yang ahli tentang perpajakan.
Selanjutnya untuk bisa mendapatkan pengukuhan sebagai seorang pengusaha kena
pajak, maka syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha mempunyai pendapatan kotor
mencapai Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Tidak termasuk pengusaha atau
pebisnis apabila pendapatan kasarnya kurang dari Rp 4,8 miliar.
2. Melengkapi dokumen dan syarat
pengajuan kena pajak atau syarat pengukuhan pengusaha kena pajak secara lengkap
3. Sudah melewati proses survey yang
dilakukan oleh KPP atau KP2KP sesuai dengan tempat mendaftarnya pengusaha
tersebut
Permohonan pengusaha kena pajak bisa dilakukan KPP atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha dan tempat kedudukan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pengusaha yang sudah memenuhi standar atau syarat dalam menjadi pengusaha kena pajak dapat dengan segera mendaftarkan diri.
Wajib pajak tersebut perlu melengkapi
persyaratan objektif dan mengisi formulir pengajuan PKP. Konsultasi dengan
pihak yang ahli sangat dibutuhkan dalam hal ini. Pelaku usaha dapat
mengonsultasikannya dengan pihak layanan bosa jasa untuk mengurus semua
persyaratannya. Adapun syarat objektif yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan
pengusaha kena pajak diantaranya adalah:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk
pemilik usaha atau diretur usaha
2. Fotokopi nomor pokok wajib pajak
sebagai wajib pajak badan
3. Fotokopi NPWP dan TDP (tanda daftar
perusahaan)
4. Fotokopi nomor pokok wajib pajak
pemilik usaha atau direktur perusahaan
5. Fotokopi surat izin tempat usaha dan
surat izin usaha perdagangan
6. Fotokopi akta perusahaan dan surat
kuasa bermaterai apabila pengurusan dilakukan selain dari direktur atau ketua
pimpinan perusahaan.
Selain dari syarat objektif
tersebut, pengusaha juga perlu mengetahui syarat subjektif pengajuan untuk menjadi pengusaha kena pajak.
Syarat subjektifnya disini meliputi gambaran kegiatan usaha yang dilakukan.
yang dibuktikan dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:
1. Fotokopi tempat dari kegiatan usaha
yang dijalankan
2. Melampirkan laporan keuangan
perusahaan di bulan terakhir
3. Denah lokasi dari kegiatan usaha
4. Melampirkan daftar dari aset
perusahaan secara rinci
5. SPT tahunan terakhir
6. Spesimen penandatangan dan fotokopi
penandatangan faktur
7. Bukti kepemilikan atau sewa tempat
usaha
Biasanya dalam jangka waktu 3 sampai 5 hari setelah persyaratan yang diajukan sudah lengkap, petugas akan memverifikasi dan melakukan survei. Sekitar 1 sampai 2 hari sejak dilakukan survei surat pengukuhan pengusaha kena pajak dapat diambil di KPP tempat pengajuan pengusaha kena pajak yang diajukan.
Keputusan dari pengajuan pengusaha kena pajak diterbitkan paling
lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Namun
ada kalanya pengajuan tersebut ditolak
dan tidak diterima hal ini dikarenakan:
1. Pengusaha melakukan penyerahan BKP
atau JKP yang dikecualikan atau bukan objek penghasilan kena pajak
2. Tidak memenuhi semua syarat
pengajuan pengusaha kena pajak
3. Keraguan petugas atas keabsahan
serta kelayakan perusahaan
Apabila pengusaha telah dikukuhkan
sebagai seorang pengusaha kena pajak. Maka wajib pajak tersebut memiliki
beberapa kewajiban diantaranya menerbitkan faktur pajak untuk dalam setiap
kegiatan penyerahan kena pajak atau jasa kena pajak. Penyetoran penghasilan
kena pajak menggunakan surat setoran pajak.
Pengusaha yang merasa kesulitan dalam mengurus semua hal yang berkenaan dengan pajak seperti pengurusan pengusaha kena pajak dapat berkonsultasi dengan pihak yang ahli dengan melalui layanan jasa BOSA JASA.
Biro jasa ini akan memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional sehingga dalam pengurusannya menjadi mudah dan efisien. Pengusaha cukup dengan mudah dan fokus dalam mengurus bisnisnya tanpa mengurus semua persyaratan dalam pengurusan pajaknya.
Bagi anda yang ingin menggunakan
jasa BOSA JASA khususnya yang berada di wilayah Blitar bisa menghubungi
whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya
bisa di akses di situs tersmi www.bosajasa.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar