Begini Cara Urus Izin Usaha Event Organizer di Surabaya - Bosa Jasa
Saat ini telah banyak jenis-jenis pekerjaan dibidang jasa yang dianggap memiliki progres yang cukup menjanjikan guna memperoleh tambahan pendapatan, salah satunya ialah usaha Event Organizer (EO). EO merupakan orang yang bertanggung jawab merencanakan dan mengatur setiap aspek dalam sebuah event atau acara.
Mulai dari tahap mencari ide atau tema acara, memesan tempat acara, perencanaan budget, bekerja sama dengan supplier dan vendor, mengatur perlengkapan acara, hingga ikut serta dalam menyelenggarakan suatu acara. Acara-acara yang diatur juga cukup beragam, misalnya berupa acara untuk publik seperti peluncuran produk perusahaan dan konser musik serta acara pribadi seperti acara ulang tahun atau bahkan pernikahan.
Bahkan tidak jarang juga bagi bagi seorang EO
untuk melakukan kerjasama dengan pebisnis lain yang menyediakan layanan seperti
fotografi, layanan dekorasi, hingga penyediaan makanan dan minuman untuk
memperlancar jalannya acara.
Selain
penjelasan tersebut, ada beberapa tanggung jawab lain yang menjadi tugas pokok
seorang EO. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat Surabaya supaya
memiliki pemahaman yang mendalam terkait usaha EO. Adapun tanggung jawab yang
dimaksud antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan komunikasi yang baik dengan klien untuk memahami
keinginan, kebutuhan, dan permintaan khusus mereka untuk kelangsungan suatu
acara.
2. Memberikan perencanaan serta mengatur sebuah acara sesuai
konsep, keinginan, dan preferensi klien.
3. Menyusun anggaran yang sesuai dengan kebutuhan klien.
4. Memilih lokasi acara yang tepat lalu kemudian memakannya dan
mempersiapkan segala kebutuhan acara.
5. Menyusun agenda acara, pamflet, panduan acara, denah tata
letak, tiket, dan aktivitas pemasaran lainnya untuk mempromosikan acara secara
tradisional atau digital.
6. Merekrut sukarelawan, MC, tamu khusus, atau entertainer
acara yang cocok dengan acara jika diperlukan.
7. Menghadiri acara untuk memantau segala aktivitas dan
memastikan setiap hal kecil ditangani sesuai sebagaimana seharusnya.
8. Menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul dalam proses
penyelenggaraan acara.
9. Mendiskusikan dan mengarahkan setiap anggota tim
penyelenggara yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan acara
10. Menegosiasikan dan mengontrak
fotografer, layanan dekorasi, layanan teknis, katering dan transportasi untuk
memastikan kelancaran suatu acara.
Setelah mengetahui tugas dan tanggung jawab seorang EO, Masyarakat Surabaya yang berkeinginan untuk membuat usaha EO ini juga wajib mengetahui prosedur pembuatan izin untuk usaha ini. Pengurusan izin EO ini terbilang cukup mudah jika dilakukan dengan prosedur yang sesuai, Maka dari itu pastikan anda untuk mengetahui apa saja syarat menjadi EO.
Izin usaha Event Organizer adalah satu dari banyaknya dokumen yang
harus diurus oleh pemilik bisnis Event Organizer sehingga usaha dapat berjalan
resmi. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan
izin usaha Event Organizer. Berikut merupakan persyaratan yang harus diurus
atau dimiliki oleh seorang Event Organizer:
1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV Event Organizer
Semua warga negara Indonesia yang
sudah memiliki penghasilan wajib untuk memiliki NPWP, tidak terkecuali saat
ingin membuka sebuah usaha EO. NPWP sendiri bisa diperoleh dengan memenuhi
beberapa persyaratan seperti foto copy SK, kartu NPWP anggota perusahaan, dan
juga akta dari pendiri perusahaan. Nantinya NPWP memiliki fungsi sebagai tanda
perizinan bagi perusahaan, membuka sebuah rekening koran, hingga pengusulan
kredit bank.
2. Mengurus Izin Teknis
Persyaratan yang harus diurus untuk
proses selanjutnya adalah dengan memiliki sebuah izin teknis. Izin teknis ini
biasanya terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persetujuan tetangga dan
juga KTP tetangga, SPPL, dan juga izin lingkungan. Semua izin-izin tersebut
harus dipenuhi dan tidak boleh terlewatkan.
3. Pembuatan Tanda Daftar Pariwisata (TDUP)
TDUP sendiri merupakan sebuah izin
khusus yang wajib dimiliki oleh semua jenis usaha yang bergerak dalam bidang
event atau kegiatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2009. Oleh sebab itu maka melengkapi syarat yang satu ini
merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam proses pengurusan izin ini, Anda akan banyak berhubungan dengan
dinas pariwisata terdekat.
Salah satu kelebihan memiliki legalitas pada bisnis EO adalah dapat meningkatkan laba bisnis. Hal ini disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Satu diantaranya yaitu mempunyai kesempatan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat memiliki pelanggan baru lewat pengadaan acara yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah. Namun sebaliknya, apabila seorang EO enggan untuk mengurus legalitas bisnisnya, akan ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha.
Satu diantaranya ialah usaha yang sudah
berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Sebagaimana
kita ketahui bersama, bahwa bisnis yang ilegal memiliki konsekuensinya sendiri
yaitu berupa usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk
atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun
penjara.
Maka dari itu, agar hal-hal tersebut
tidak terjadi pada bisnis EO yang sedang anda jalankan atau mungkin yang akan
anda jalankan maka perlu mengurus legalitasnya terlebih dahulu. Untuk
memudahkan pengurusan izin legalitas ini, maka percayakan saja sepenuhnya pada
BOSA JASA. di BOSA JASA segala proses pengurusan izin legalitas akan dikerjakan
oleh orang-orang yang telah ahli serta memiliki pengalaman yang tidak perlu
diragukan lagi. Atas dasar inilah, untuk mengurus legalitas bisnis anda
diwajibkan untuk memakai BOSA JASA dalam segala bentuk pembuatan izin
legalitas.
KONTAK BOSA JASA
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar