Begini Cara Urus Izin Usaha Event Organizer di Surabaya - Bosa Jasa

 

JASA PENDIRIAN IZIN USAHA WEDDING ORGANIZER

Saat ini telah banyak jenis-jenis pekerjaan dibidang jasa yang dianggap memiliki progres yang cukup menjanjikan guna memperoleh tambahan pendapatan, salah satunya ialah usaha Event Organizer (EO). EO merupakan orang yang bertanggung jawab merencanakan dan mengatur setiap aspek dalam sebuah event atau acara. 

Mulai dari tahap mencari ide atau tema acara, memesan tempat acara, perencanaan budget, bekerja sama dengan supplier dan vendor, mengatur perlengkapan acara, hingga ikut serta dalam menyelenggarakan suatu acara. Acara-acara yang diatur juga cukup beragam, misalnya berupa acara untuk publik seperti peluncuran produk perusahaan dan konser musik serta acara pribadi seperti acara ulang tahun atau bahkan pernikahan. 

Bahkan tidak jarang juga bagi bagi seorang EO untuk melakukan kerjasama dengan pebisnis lain yang menyediakan layanan seperti fotografi, layanan dekorasi, hingga penyediaan makanan dan minuman untuk memperlancar jalannya acara.

Selain penjelasan tersebut, ada beberapa tanggung jawab lain yang menjadi tugas pokok seorang EO. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat Surabaya supaya memiliki pemahaman yang mendalam terkait usaha EO. Adapun tanggung jawab yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

1.     Melakukan komunikasi yang baik dengan klien untuk memahami keinginan, kebutuhan, dan permintaan khusus mereka untuk kelangsungan suatu acara.

2.        Memberikan perencanaan serta mengatur sebuah acara sesuai konsep, keinginan, dan preferensi klien.

3.        Menyusun anggaran yang sesuai dengan kebutuhan klien.

4.  Memilih lokasi acara yang tepat lalu kemudian memakannya dan mempersiapkan segala kebutuhan acara.

5.      Menyusun agenda acara, pamflet, panduan acara, denah tata letak, tiket, dan aktivitas pemasaran lainnya untuk mempromosikan acara secara tradisional atau digital.

6.     Merekrut sukarelawan, MC, tamu khusus, atau entertainer acara yang cocok dengan acara jika diperlukan.

7.      Menghadiri acara untuk memantau segala aktivitas dan memastikan setiap hal kecil ditangani sesuai sebagaimana seharusnya.

8.       Menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul dalam proses penyelenggaraan acara.

9.  Mendiskusikan dan mengarahkan setiap anggota tim penyelenggara yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan acara

10.  Menegosiasikan dan mengontrak fotografer, layanan dekorasi, layanan teknis, katering dan transportasi untuk memastikan kelancaran suatu acara.

Setelah mengetahui tugas dan tanggung jawab seorang EO, Masyarakat Surabaya yang berkeinginan untuk membuat usaha EO ini juga wajib mengetahui prosedur pembuatan izin untuk usaha ini. Pengurusan izin EO ini terbilang cukup mudah jika dilakukan dengan prosedur yang sesuai, Maka dari itu pastikan anda untuk mengetahui apa saja syarat menjadi EO. 

Izin usaha Event Organizer adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Event Organizer sehingga usaha dapat berjalan resmi. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Event Organizer. Berikut merupakan persyaratan yang harus diurus atau dimiliki oleh seorang Event Organizer:

1.        Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV Event Organizer

Semua warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan wajib untuk memiliki NPWP, tidak terkecuali saat ingin membuka sebuah usaha EO. NPWP sendiri bisa diperoleh dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti foto copy SK, kartu NPWP anggota perusahaan, dan juga akta dari pendiri perusahaan. Nantinya NPWP memiliki fungsi sebagai tanda perizinan bagi perusahaan, membuka sebuah rekening koran, hingga pengusulan kredit bank.

2.        Mengurus Izin Teknis

Persyaratan yang harus diurus untuk proses selanjutnya adalah dengan memiliki sebuah izin teknis. Izin teknis ini biasanya terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persetujuan tetangga dan juga KTP tetangga, SPPL, dan juga izin lingkungan. Semua izin-izin tersebut harus dipenuhi dan tidak boleh terlewatkan.

3.        Pembuatan Tanda Daftar Pariwisata (TDUP)

TDUP sendiri merupakan sebuah izin khusus yang wajib dimiliki oleh semua jenis usaha yang bergerak dalam bidang event atau kegiatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009. Oleh sebab itu maka melengkapi syarat yang satu ini merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam proses pengurusan  izin ini, Anda akan banyak berhubungan dengan dinas pariwisata terdekat.

Salah satu kelebihan memiliki legalitas pada bisnis EO adalah dapat meningkatkan laba bisnis. Hal ini disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Satu diantaranya yaitu mempunyai kesempatan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat memiliki pelanggan baru lewat pengadaan acara yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah. Namun sebaliknya, apabila seorang EO enggan untuk mengurus legalitas bisnisnya, akan ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. 

Satu diantaranya ialah usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa bisnis yang ilegal memiliki konsekuensinya sendiri yaitu berupa usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Maka dari itu, agar hal-hal tersebut tidak terjadi pada bisnis EO yang sedang anda jalankan atau mungkin yang akan anda jalankan maka perlu mengurus legalitasnya terlebih dahulu. Untuk memudahkan pengurusan izin legalitas ini, maka percayakan saja sepenuhnya pada BOSA JASA. di BOSA JASA segala proses pengurusan izin legalitas akan dikerjakan oleh orang-orang yang telah ahli serta memiliki pengalaman yang tidak perlu diragukan lagi. Atas dasar inilah, untuk mengurus legalitas bisnis anda diwajibkan untuk memakai BOSA JASA dalam segala bentuk pembuatan izin legalitas.

KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *