Begini Alur Dan Cara Mengurus Sertifikat Halal Di Kabupaten Sumenep

 

jasa izin halal sumenep


Sumenep merupakan nama salah satu Kabupaten yang letaknya berada di ujung timur Pulau Madura dan termasuk wilayah Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Nama Ibu kotanya adalah Kecamatan kota Sumenep, berdasarkan sensus penduduk di tahun 2022 luas wiyah kabupaten ini sebesar 2.093km2 dengan jumlah populasinya sebesar 1.135.903 jiwa. Dari jumlah populasi tersebut, tercatat bahwa 12.000 di antaranya sudah menjadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Kepala dinas koperasi usahan kecil menengah, perindustrian dan perdagangan sudah menyetorkan data UMKM tersebut ke Pemprov Jawa Timur, akan tetapi belum diketahui secara pasti pelaku usaha tersebut sudah memiliki izin atau belum. Padahal izin usaha itu sangatlah dibutuhkan sebagai acuan dasar supaya bisnis tersebut tidak diberhentikan. 

Perlu diketahui bahwa untuk pelaku usaha sangat membutuhkan izin usaha dalam memulai bisnisnya. Selain itu bagi masyarakat Sumenep yang mayoritas penduduknya beragama Islam adanya sertifikat halal juga sangat penting untuk diurus supaya bisnis yang dijalankan semakin berkembang dan dikenal masyarakat luas. 

Banyak UMKM yang memiliki usaha di bidang makanan dan minuman belum memiliki sertikasi halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) karena kusulitan dalam mengurus dan juga beberapa di antaranya juga tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai alur dan proses sertifikasi halal yang benar. Oleh karena itu pelaku usaha perlu mengetahui alur dan cara mengurus sertifikat Halal khususnya di Kabupaten Sumenep

Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2012 tentang jaminan produk halal, prosesnya secara nasional di kelola oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH dalam menjalankan tugasnya melibatkan Lembaga Periksaaan Halal (LPH) seperi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) untuk memeriksa bahan dan sistem jaminan halal perusahaan dan komisis Fatwa MUI dalam mengambil keputusan mengenai kelalannya. 

BPJPH belum secara sempurna bisa menjalankan fungsinya yang diamantkan berdasarkan undang-undang, hal ini karena ada kendala mengenai sistem dan biaya, oleh karena itu BPJPH hanya menerima pendaftran sertifikasi halal saja, semua prosesnya masih di tanggung dan dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mulai dari pendaftaran sampai memperoleh keputusan hasil sertifikasi halalnya dari komisi fatwa MUI. Berikut akan dipaparkan mengenai alur dan cara mendapatkan sertifikasi halal:

1.    Melakukan pendaftaran ke BPJPH

Pengajuan pendaftaran serifikasi halal ke BPJPH bisa mendatangi langsung ke Unit Pelayanan Satu Pintu Kementrian Agama Republik Indonesia baik yang berada di pusat maupun di ibu kota provinsi masing-masing sesuai dengan tempat usaha yang dijalankan. Atau bisa melakukan pendaftaran online dengan mengirim email ke sertifikasihalal@.go.id

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses pendaftarannya yaitu terdiri dari surat permohonan sertifikat halal, bagian ini sudah terdapat contoh suratnya, tinggal mengisi data dan tanda tangan, bagian ini juga di sesuaikan dengan bidang usaha yang dijalani, kemudian mencantumkan daftar bahan, salinan surat izin usaha, matriks formula produk, diagram alir produksi, salinan surat penetapan penyedia halal, dokuen sistem jaminan halal dan beberapa syarat lainnya yang dibutuhkan. 

Data dari permohonan sertifikasi halal tersebut akan diverifikasi oleh petugas BPJPH, apabila datanya sudah lengkap, nanatinya pelaku usaha akan mendapatkan bukti tanda terima dokumen sebagai dasar awal dalam melanjutakan prosesnya ke LPPOM MUI.

2.    Mendaftar dan proses audit di LPPOM MUI

Dokurn yang sudah di terima sebelumnya dari BPJPH digunakan untuk pendaftaran lebih lanjut dan dilakukan poses audi oleh LPPOM MUI. Pelaku usaha harus melakukan registrasi ulang dengan cara membuat akun di coral. Kemudian setelah akun diaktifasi melalai email maka pelaku usaha dapat mengisi formulir yang diajukan seperti daftar fasilitas, daftar produk dan matriks formula produk, daftar bahan dan sebagainya.  

Setelah berhasil di input makan bagian Pra audi LPPOM MUI akan melakukan pra-audit LPPOM MUI, dan aselanjutnya proses auditing. LPPOM MUI akan menunjuk tim auditor yang akan ditugaskan untuk mengaudit dengan cara menerbitkan surat tugas. Audit dilakukan dengan memeriksa pemenuhan kriteria berdasarkan standart halal asurance system (SJH), kriteria pemeriksaan SHJ diantaranya:

·      Bahan

·      Produk

·      Kebijakan halal

·      Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis

·      Tim manajemen halal

·      Produk yang tidak memenuhi kriteria

·      Ketelusuran produk

·      Pelatihan dan edukasi

·      Fasilitas produk

·      Kajian ulang manajemen

·      Audit internal

·      Adapun produk yang di ekspor ke daerah Arab akan ada tambahan audit keamanan pangan.

Setelah melakukan audit, amaka laporan hasil audit akan disampaikan dalam rapat komisis fatwa MUI.

3.    Keputusan halal dari komisi fatwa MUI

Laporan dari hasil audit sebelumya, di papaparkan oleh wakil direktur LPPOM MUI kepada komisi rapat MUI dalam rapat tertutup, biasanya dalam rapat, audit diminta untuk mengirimkan contoh produknya masing-masing untuk diperiksa secara fisik. Setiap yang di sampaikan akan di cermati secara teliti oleh  komisi rapat, apabila tidak terdapat permasalahan maka kehalalan produk akan di tetapkan oleh komisi fatwa MUI tersebut.

4.    Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH

Berdasarkan undang-undang BPJPH ini memiliki wewenang dalam menerbitkan sertifikasi halal yang didasarkan pada surat ketetapan halal MUI. Apabila sudah melakukan prosedurnya dan lulu dalam taham pemeriksaan makan sertifikat halal dapat di peroleh bagi pelaku usaha. sertifikat tersebut berlaku selama empat tahun.

 

Demikian gambaran dan paparan mengenai alur dan tatacara memperoleh sertifikat halal. Apabila pelaku usaha merasa kesulitan dalam mengikuti tahapannya maka sudah ada penawaran yang lebih praktis yaitu dengan menggunakan biro jasa BOSA JASA. Bosa jasa akan siap mengurus semua surat izin dan keperluan yang dibutuhkan dalam berusaha. 

Seperti pengurusan sertifikasi halal di Sumenep tanpa ribet terima beres, legalitas usaha, pendirian badan usaha dan masih banyak lainnya. Untuk anda khususnya yang berada di wilayah Madura Kabupaten Sumenep yang ingin mendapatkan sertifikasi halal secara cepat, mudah, dan amanah dapat menghubungi email bosajasa@gmail.com, dan WA 081216319607, Infomasi lengkapnya tentang pengurusan sertifikat halal di Sumenep bisa di akses melalui situs resmi www.bosajasa.com .

 

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *