Alasan Mengapa Bisnismu Wajib Punya Legalitas
Bosa Jasa - Indonesia merupakan salah satu negara hukum, sehingga masyarakat dalam beraktivitas harus sesuai dengan hukum yang berlaku, begitu juga dalam kegiatan usaha atau bisnis, baik usaha perorangan maupun kelompok.
Dalam mejalankan suatu usaha, penting bagi bisnis untuk memiliki jati diri usaha supaya usaha tersebut dapat diakui oleh negara dan masyarakat. Apabila bisnis berjalan tanpa ada izin usaha yang sesuai maka dapat di pastikan bahwa operasional bisnis tersebut dinilai ilegal dan akan memperoleh sanksi hukum.
Oleh karena itu inilah alasan mengapa bisnismu wajib punya legalitas. Legalitas merupakan pembicaraan mengenai suatu benda atau aktivitas yang diakui keberadaannya, dengan demikian apabila suatu usaha atau perusahaan yang ingin diakui keberadaannya maka perusahaan tersebut perlu mengurus legalitasnya.
Tidak hanya
perusahaan besar yang harus meiliki legalitas, usaha mikro kecil menengah juga
perlu mengurus legalitas ini karena legalitas dapat memeberikan kemudahaan
dalam melakukan aktivitas bisnis seperti kemudahan dalam memperoleh sertifikat
jaminan produk halal atau standart nasional indonesia.
Secara umum, memang jenis usaha berbeda-beda sesuai dengan izin usaha yang dijalankan. Perusahaan atau pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh legalitas apabila menggunakan biro jasa izin usaha. Biro jasa adalah suatu lembaga profesional yang menawarkan layanan jasa untk mendapatkan legalitas atau surat izin usaha.
Biro jasa ini merupakan salah satu cara
alternatif yang bisa dimanfaatkan para pelaku bisnis untuk membantu dalam
mengurus pembuatan surat izin usaha. Melalui biro ini, pelaku usaha juga dapat meminimalisir
tenaga dan mempersingkat waktu dalam memenuhi legalitas usaha yang dilakukan. oleh
karena itu, pengguanan biro jasa perlu dipertimbangkan bagi pelaku usaha untuk
mengurus legalitas usaha harena tidak semua pelaku usaha itu mengetahui
tahapan-tahapan dalam mengurus legalitas, sehingga beranggapan bahwa hal
tersebut adalah hal yang rumit.
Izin usaha diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan baik yang berbentuk CV, Firma, maupun PT. Adapun janis usaha yang membutuhkan perizinan dalam melakukan aktivitas usahanya dianyataranya yaitu,. Usaha industri yang membutuhkan surat izin usaha dari Mentri Perindustrian.
Usaha pariwisata yang memerlukan surat izin usaha dari Mentri Kebudayaan dan Pariwisata. Kemudian ada juga usaha konstruksi yang membutuhkan surat izin usaha jasa konstruksi. usaha perdagangan membutuhkan surat izin usaha perdagangan dari Menteri Perdagangan, surat izin usaha perdagangan masih dibedakan lagi menjadi beberapa jenis usaha sesuai dengan besarnya kekayaan yang dimiliki oleh pelaku usahanya beberapa izin perdagangan yang berlaku di Indoesia yaitu surat izin usaha perdagangan mikro, perdagangan kecil, kemudian perdagangan menengah, dan perdagangan besar.
Selain surat izin perdagangan, diperlukan juga surat izin tempat usaha yaitu legalitas pendirian tempat usaha di suatu daerah yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat sesuai dengan tempat usahanya. Oleh sebab itu pelaku usaha yang ingin secara cepat dalam mendapatka surat izin usaha maka biro jasa izin usaha sangat direkomendasikan untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh legalitasnya.
Apabila pelaku usaha ingin membuat surat izin usaha perdagangan maka pelaku usaha bisa mendatangi secara langsung dinas perdagangan tingkat kabupaten atau pelayanan setempat. Penguran surat izin usaha perdaganag juga bisa di kantor badan pelayanan perizinan terpadu. Ada beberapa syarat umum dokumen yang harus dipenuhi seperti fotocopy KTP, KK, NPWP, materai, izin prinsip dan lainnya.
Kemudian
untuk surat izin tempat usaha bia mendatangi dinas penanaman modal atau
peayanan terpadu satu pintu sesuai dengan domisili bisnis yang dijalankan,
adapun syaratnya dokumennya diantaranya surat permohonan izin tempat usaha
dengan materai, fotocopy KTP, fotocopy pajak reklame, denah lokasi usaha, bukti
kepemilikan tanah dan lain sebagainya.
Dengan demikian maka legalitas usaha atau bisnis menjadi suatu hal yang sangat penting dalam melakukan aktivitas binis, bahkan bisa dikatakan bahwa legalitas merupakan bagian dari bisnis itu sendiri karena terdapat banyak manfaat yang akan diperoleh apabila binis tersebut sudah memiliki legalitas.
Bisnis patuh terhadap hukum yang berlaku. Artinya dengan adanya legalitas bisnis dapat dipastikan bahwa perusahaan atau pelau bisnis sudah memenuhi semua persyaratan yang berlaku secara hukum seperti hukum pajak, keteaga kerjaan, dan peraturan pemerintah lainnya. Sealian itu perusahaan dapat menghindari resiko kerugian akibat denda atau sanksi apabila bisnis tersebut ilegal
Dapat memperoleh akses pembiayaan. Artinya bisnis yang sudah memiliki legalitas dapat menambah sumber daya dan pembiyaan secara langsung dengan cara melakukan pinjaman kepada bank untuk memperoleh tambahan modal. Berbeda dengan bisnis ilegal yang tidak leluasa dalam memperoleh pinjaman.
Kepercayaan pelanggan meningkat, maksudnya dengan legalitas dapat meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat vterhadap bisnis yang dijalankan karena konsumen mayakini bahwa bisnis tersebut adalah bisnis yang sah secara hukum. Sehingga citra perusahaan diperkuat dengan kepercayaan pelanggan melalui legalitasnya.
Oleh sebab itu
dengan memiliki legalitas bisnis atau usaha yang dijalankan dapat mempunyai
fondasi yang kokoh untuk keberhasilan dan kemajuan bisnis tersebut. Dalam
proses memperoleh legalitas secara cepat serta mengefisiensi tenaga dan waktu
maka usaha dapat menggunakan bantuan
biro jasa izin usaha utuk mempermudah dalam mendapatkan ligelitas bisnis yang
dijalankan.
Nah! Itulah
beberapa alasan mengapa bisnismu wajib mempunyai legalitas. Untuk anda yang
tidak mau ribet dalam mengurus legalitas bisnis, sekarang sudah ada BOSA JASA
yang akan membantu anda mengurus semuanya, dijamin 100% amanah, mudah, murah
dan cepat.
BOSA JASA
merupakan perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis profesional yang telah
membantu ratusan lebih orang dalam mendirikan perusahaannya di seluruh
Indonesia.
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar